Alamat
Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com
Selasa, 30 Juni 2015
Mantan Ketua MK Mahfud MD: UU Jabatan Hakim Harus Dibuat!
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai UU yang memayungi profesi hakim sangat diperlukan. Saat ini, hanya hakim konstitusi dan hakim agung yang diatur tegas susunan, kewenangan dan rekrutmennya.
Di luar hakim konstitusi dan hakim agung, belum diatur tegas siapa sebenarnya hakim itu.
"UU Jabatan Hakim itu harus dibuat," ujar Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Meski UU Jabatan Hakim harus dibuat, tetapi saat ini belum masuk daftar prioritas karena belum menghambat kinerja. Mahfud menjelaskan saat ini RUU Jabatan Hakim telah berjalan dan berada di tangan DPR. Sehingga tinggal menunggu waktu untuk menjadi UU Jabatan Hakim.
"Sekarang kan sudah jalan (RUU Jabatan Hakim). Nah problemnya itu, hakim sebagai pejabat negara tinggal menunggu waktu saja," terangnya.
Adapun, saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Sebaliknya, hakim-hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi masih abu-abu.
Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.
(sumber : http://news.detik.com/berita/2956338/mantan-ketua-mk-mahfud-md-uu-jabatan-hakim-harus-dibuat)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar