Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 20 November 2013

PENINGKATAN KUALITAS PUTUSAN HAKIM MELALUI FOKUS GRUP DISKUSI HUKUM (FGDH) DI PA PEMATANG SIANTAR


Fokus Grup Diskusi Hukum (FGDH) di Pengadilan Agama Pematang Siantar merupakan salah satu program PTA Medan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Hakim dalam peningkatan kualitas putusan. Kegiatan ini diadakan berdasarkan Surat PTA Medan Nomor : W-2A/2979/HM.01.1/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013, yang mana kegiatan ini dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 20 November 2013 yang melibatkan  3 Peradilan Agama yaitu Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Pematang Siantar dan Pengadilan Agama Simalungun.  Kegiatan di PA Pematang Siantar ini merupakan FGDH yang ketiga, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan di PA Panyabungan dan PA Kisaran.
Gambar : Ketua PA Balige, Ketua PA Simalungun, Ketua PA Pematang Siantar, 
               KPTA Medan, Hakim Tinggi PTA Medan (kiri ke kanan)
Ketua Pengadilan Agama Balige selanjutnya mengutus seluruh hakim dan Panitera untuk mengikuti Fokus Grup Diskusi Hukum (FGDH) di Pengadilan Agama Pematang Siantar. Adapun yang menjadi peserta dari Pengadilan Agama Balige adalah Drs. Amrullah, MH, (Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige), Lanka Asmar, S.HI, MH, dan M. Afif, S.HI (Hakim), Irvandi Pardede, SH (Panitera/Sekretaris) dan Sriwati br Siregar, SH (Wakil Panitera). Sesuai surat PTA Medan tersebut, maka yang menjadi peserta sekaligus pemakalah adalah Hakim Tingkat Pertama, moderator adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, dan narasumber adalah Hakim Tinggi dan 3 Ketua Pengadilan Agama. Selanjutnya sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Agama Balige, maka yang menjadi pemakalah diutus Lanka Asmar, S.HI, MH dengan judul “Putusan Hakim Peradilan Agama yang ideal”. 
Gambar : Lanka Asmar, S.HI, MH sedang menyampaikan makalah
Kegiatan FGDH dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang PA Pematang Siantar dan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diadakan FGDH diharapkan kualitas putusan dan Berita Acara Sidang (BAS) semakin lebih baik.  Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penampilan makalah yang disampaikan oleh masing-masing pemakalah. Pengadilan Agama Balige yang diwakili oleh Lanka Asmar, S.HI, MH yang terlibat sebagai pemakalah penyanding. 
Kegiatan ini sungguh antusias diikuti oleh seluruh peserta, sehingga Wakil Ketua PA Balige dan Hakim PA Balige terlibat aktif untuk diskusi. Ketua Pengadilan Agama Balige yang juga sebagai salah satu nara sumber, menyampaikan bahwa Hakim dalam putusannya harus menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah baru dan hakim dalam putusan harus memperhatikan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Akhirnya setelah semua agenda kegiatan dilaksanakan, Fokus Grup Diskusi Hukum (FGDH ditutup secara resmi oleh Ketua PTA Medan.  (Lanka Asmar, S.HI, MH)
           

Rabu, 06 November 2013

Non-Muslim Boleh Bekerja di Peradilan Agama


Bogor l Badilag.net
Warga negara Indonesia yang boleh bekerja di peradilan agama bukan hanya yang beragama Islam. Non-muslim pun boleh mengabdikan diri di peradilan agama.
Demikian dikatakan Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dalam rapat koordinasi Badilag dengan Ketua MSA/PTA seluruh Indonesia di Bogor, Kamis (31/10/2013) malam.
“Iya, boleh, asalkan bukan tenaga teknis,” ujar Andi Syamsu Alam. Yang termasuk tenaga teknis adalah hakim, tanaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.
Kenyataannya, saat ini ada non-muslim yang bekerja sebagai pegawai peradilan agama di beberapa PA di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
“Untuk daerah-daerah tertentu, itu bagus, karena bisa mendekatkan peradilan agama dengan masyarakat setempat,” tandas Andi Syamsu Alam.
Masih soal SDM, rakor yang berlangsung selama dua hari itu juga membahas fenomena hakim peradilan agama yang ingin pindah ke institusi lain.
Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. mengatakan, saat ini ada beberapa hakim yang tidak ingin meneruskan karirnya di peradilan agama dengan berbagai sebab dan alasan.
“Ada  yang mau pindah ke TUN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Ada juga yang ingin jadi dosen,” tuturnya.
Menanggapi usulan-usulan itu, Dirjen Badilag lantas berkonsultasi dengan pimpinan, khususnya Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
“Pak Waka mengatakan, nggak boleh. Biaya untuk mendidik mereka menjadi hakim itu ratusan juta. Jadi, sampai hari ini tidak ada yang diizinkan,” tandas Dirjen Badilag.
Jika usulan-usulan itu dikabulkan, menurut Dirjen Badilag, peradilan agama akan repot. Sebab, saat ini peradilan agama masih kekurangan hakim. Apalagi, dua tahun belakangan ini tidak ada perekrutan calon hakim.
Sekadar mengingatkan, saat ini peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.
Per Januari 2013, jumlah pegawai peradilan agama se-Indonesia berjumlah 11.579 orang. Mereka terdiri dari 8.363 tenaga teknis dan 3.216 tenaga non-teknis. Tenaga teknis terdiri dari 3.670 hakim, 3.274 tenaga kepaniteraan dan 1.419 tenaga kejurusitaan.
Ditjen Badilag hanya berwenang mengelola tenaga teknis. Adapun pengelolaan tenaga non-teknis dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi MA.

(sumber : www.badilag.net)

Tiga Pengurus Pusat IKAHI 2013-2016 Berasal dari Peradilan Agama

Denpasar l Badilag.net
Setelah diskusi yang mengasyikkan dalam sidang komisi A (AD/ART) dan komisi B (Program Kerja), maka para MUNAS IKAHI ke XVII yang berlangsung di Denpasar, Senin (28/10/2013), dilanjutkan dengan sidang Pleno yang membahas pengesahan sidang komisi A dan komisi B.
Setelah itu, agenda yang menegangkan pun tiba, yaitu pemilihan Ketua IKAHI. Rapat ini dipimpin oleh empat orang secara bergiliran, yakni Soemarno, S.H., M.H. (Ketua PT Jawa Timur), Dr. H. Zainuddin Fadjari, S.H, M.H, (Ketua PTA Bandarlampung), perwakilan peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara, serta dibantu Dr. Kadar Slamet sebagai sekretaris sidang.
Sesuai pasal 4 juncto Pasal 14 ayat (3) huruf a s/d 1 AD IKAHI yang baru, pelaksanaan pencoblosan secara one man one vote tetap berlangsung, meski ada protes dari peserta Munas.
Setelah melakukan perhitungan, Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H. terpilih secara signifikan dengan raihan 90 suara, diikuti Prof. Gayus Lumbuun (12 suara), Suhadi, S.H, M.H. (5 suara), Dr. H. Suwardi (3 suara), Prof. Dr. Abdul Manan (2 suara) dan lainnya masing-masing satu suara.
Setelah itu, dibentuklah susunan susunan pengurus IKAHI periode 2013-2016. Hasilnya adalah sebagai berikut:
Ketua
:
Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H.
Ketua I
:
H. Suhadi, S.H, M.H.
Ketua II
:
Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.H.
Ketua III
:
H. Julius Rifa’i, S.H, M.H.
Ketua IV
:
Burhan Dahlan, S.H, M.H.
Sekretaris Umum
:
Soeroso Ono, S.H, M.H.
Sekretaris I
:
Dr. Kadar Slamet, S.H. M.H.
Sekretaris II
:
Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H.
Bendahara
:
Drs. H. Abdul Ghoni, S.H, M.H.
Wakil Bendahara
:
Mien Trisnawati, S.H, M.H.
Di antara pengurus pusat IKAHI tersebut, ada tiga orang yang berasal dari peradilan agama, yaitu Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.H. sebagai Ketua II; Asisten Koordinator Hakim Agung Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris II; dan Plt. Panitera Muda Perdata Agama  Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H. sebagai Bendahara.
Pembangunan Mess IKAHI
Hari kedua Musyawarah Nasional IKAHI yang mengagendakan rapat-rapat komisi, maka pimpinan rapat komisi A ditunjuk Dr. H. Syamsul Ma’arif, sedangkan komisi B ditunjuk Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H, M.H.
Rapat komisi A membahas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan di ruang Arjuna hotel Paradiso Kuta Bali, sedangkan rapat komisi B membahas program kerja IKAHI periode 2013-2016 dilaksanakan di ball room hotel Paradiso Kuta Bali.
Dalam rapat komisi B, utusan dari IKAHI Banten, Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.H. yang juga sekretaris I IKAHI Banten, dipercayakan oleh peserta sebagai sekretaris untuk mendampingi pimpinan sidang Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H, M.H. yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dan Dr. H. Mukti Arto, S.H, M.H. wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Dalam program kerja telah disepakati untuk melanjutkan program pembangunan gedung mess IKAHI yang masih memerlukan biaya.
Munas mengamanatkan agar pengurus PP IKAHI periode 2013-2016 menginventarisasi persoalan-persoalan mendesak yang dihadapi IKAHI, terutama dalam hal pendanaan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.,H. Sebagai Pembina dan mantan Ketua Umum IKAHI, ia menegaskan bahwa seorang hakim, apalagi pimpinan pengadilan, harus peduli kepada eksistensi IKAHI.

(sumber : www.badilag.net)