Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 25 Oktober 2011

Peluncuran Blog IKAHI Pengadilan Agama Balige

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Agama Balige meluncurkan blog resminya.  Peluncuran perdana  dengan alamat domain www.ikahi-pabalige.blogspot.com yang menandai publikasi media internet milik IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige.  

Dalam blog IKAHI Pengadilan Agama Balige diharapkan partisipasi anggota IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige dalam mengelola blog yang sudah ada sehingga dapat selalu tampil menarik, inovatif  dan selalu update, dan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat untuk anggota maupun tamu yang mengunjunginya. 

Blog  merupakan versi sederhana dari website, dimana pemilihan format blog internet dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi anggota IKAHI untuk berpartisipasi, mengingat dalam pengelolaannya Blog IKAHI.Cabang Pengadilan Agama Balige murni akan dilakukan anggotanya sendiri. Blog Ikahi Pengadilan Agama Balige yang ada tidaklah mengurangi perfomance maupun menu dalam sebuah website. 

Menu-menu yang sudah ada dalam blog IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige, berupa menu Berita Badilag, Diskusi IKAHI, berita PTA Medan, Profil Anggota IKAHI, Profil Pengurus IKAHI, Profil Pembina IKAHI, Berita Pengadilan Agama Balige dan Berita terkini. 

BINTEK 2011 PTA Medan


Gbr 1 KPTA, Waka dan Pansek PTA Medan dalam Bintek 2011
Medan, 19-21 Oktober 2011 | pta-medan.go.id
Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Soechi International, hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, membuka secara resmi Bimbingan Tekhnis bagi Peradilan Agama di wilayah hukum Sumatera Utara. Para peserta Bintek ini terdiri dari seluruh hakim tinggi dan panitera pengganti di PTA Medan, Ketua dan wakil ketua serta Panitera/Sekretaris dari seluruh Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Dalam sambutan Ketua Panitia Bintek, Tukiran SH, menyampaikan bahwa Bintek ini dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan wawasan dari aparatur pengadilan agama dan juga membahas hal hal yang dianggap penting bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama. Sedangkan Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, dalam arahannya menyampaikan langkah langkah strategis yang harus dilakukan oleh Pengadilan Agama se Sumatera Utara sampai di awal tahun 2012 nanti. Beliau mengharapkan seluruh Pengadilan Agama untuk menindaklanjuti seluruh hasil dari bintek ini di Satuan Kerjanya masing masing sesegera mungkin. Selain itu, Bapak Drs. H. Sofyan M. Saleh, SH juga memberikan apresiasinya terhadap dua Pengadilan Agama di Sumatera Utara yakni PA Tanjung Balai dan PA Kabanjahe, yang akan dijadikan model percontohan pengadilan agama dalam bidang pelayanan publik dan meja informasi.
Gbr2-3 Suasana Bintek 2011 di Hotel Novotel Soechi International Medan
Bintek ini dibagi dalam tiga komisi yang masing masing komisi membahas masalah yang telah ditentukan Panitia yakni Komisi A, masalah SOP penyelessaian Perkara dan program tindak lanjut Rakernas. Komisi B, masalah program kerja, perencanaan anggaran dan LAKIP. Dan Komisi C, masalah SOP Kesekretariatan, Pelayan Publik, Job Description dan MPS.
Bintek 2011 PTA Medan yang berlangsung selama 3 hari, akhirnya ditutup oleh Ketua PTA Medan dan pada tanggal 21 Oktober 2011, dilanjutkan dengan pertemuan dengan Komisi Yudisial yang dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama dan para hakim Tinggi di PT Medan.

KAHI Imbau Anggotanya Tidak Berdemo

Mahkamah Agung (MA) membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap Andy Nurvita, seorang hakim yang disebut-sebut sebagai inisiator rencana demonstrasi para hakim yang digalang lewat situs jejaring sosial, facebook. Pasalnya, pemanggilan Andi hanya sebatas untuk mengklarifikasi maksud mendirikan grup di jejaring dan rencana aksi demonstrasi itu yang menuntut kesejahteraan hakim.

“Sebenarnya kita tidak melakukan pemeriksaan, kita hanya berdialog dengan Andy karena kita tidak hanya bertindak sebagai Badan Pengawas, tetapi juga sebagai pengurus pusat IKAHI yang menjadi wadah hakim Indonesia,“ kata Juru Bicara MA M. Hatta Ali dalam konperensi pers usai meminta keterangan Andy Nurvita di Gedung MA Jakarta, Kamis (21/4).

Andy dimintai keterangan sekitar lima jam di ruangan M Hatta Ali bersama rekannya sesama hakim bernama Teguh Setyabakti sejak pukul 12.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sejumlah wartawan nampak kecewa karena sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari tak berhasil menemui Andy untuk dimintai keterangannya. Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Imron Anwari (Ketua IKAHI) dan Suhadi (Sekum IKAHI), Andy pun tidak menunjukkan batang hidungnya.       

Hatta Ali yang kapasitasnya mewakili Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat itu mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Jawa Tengah itu. Sebab, Andy sendiri membantah jika dikatakan menjadi penggagas rencana aksi demonstrasi di Istana Negara.  

“Jadi kita tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada yang bersangkutan. Jika Andy Nurvita benar-benar menggagas untuk melakukan demo itu jelas melanggar kode etik hakim. Tapi setelah kami tanyakan, ia (Andy) tak pernah terpikir untuk melakukan demo, ia juga mengaku tidak pernah wawancara dengan pihak manapun,” Hatta Ali yang juga, Ketua Muda Pengawasan MA itu Hatta, yang juga Ketua Muda Pengawasan MA itu. 

Menurut Hatta dalam proses dialog itu disebutkan bahwa grup dalam situs jejaring facebook itu hanya ditujukan sebagai sarana curhat antar sesama hakim soal kesejahteraan hakim khususnya menyangkut remunerasi hakim. Keluhan seperti itu merupakan hal biasa dan wajar.  

“Sejak tahun 2007, rumerasi baru diberikan 70 persen, mereka meminta 100 persen, apa tidak ada perhatian dari pemerintah? Ini sudah lama dinanti-nanti para hakim,” katanya. “IKAHI dan MA juga sedang memperjuangkan remunerasi ini agar bisa 100 persen kepada pemerintah.”       

Dalam dialog itu, Hatta Ali mengaku mewawancara hakim PTUN Yogyakarta Teguh Setyabakti yang merupakan rekan seangkatan Andy. Menurutnya, Teguh dipanggil karena sebagai salah satu hakim yang menggagas uji materi UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait independensi sistem anggaran peradilan. 

“Kami dari IKAHI menyatakan proses memintai keterangan ini sendiri sudah cukup karena pengurus IKAHI sudah bisa menangkap aspirasi dari para hakim. Jadi kita tidak perlu lagi mewawancarai hakim lainnya,” jelas Hatta. Dalam kesempatan ini, Hatta Ali menyerukan kepada seluruh anggota IKAHI seluruh Indonesia agar tidak melakukan demo seperti apa yang diberitakan di media massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andy memang secara terang-terangan mengajak rekan sesama hakim untuk menggelar demonstrasi yang rencananya dilakukan di depan Istana Negara Jakarta. Aksi Andy menggalang dukungan ini dilakukan lewat situs grup jejaring sosial, facebook, bertajuk “Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI.” Selain itu, muncul juga ide untuk menguji UU MA. Jumlah anggota grup facebook ini berjumlah sekitar 2700-an yang mayoritas para hakim seluruh Indonesia. (sumber hukumonline.com)

Kamis, 20 Oktober 2011

Hakim Syarifuddin Disidang


Hakim Pengawas Kepailitan non aktif Pengadilan Niaga Jakarta Syarifuddin Umar didakwa korupsi. Foto: SGP

Hakim Pengawas Kepailitan non aktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Syarifuddin Umar didakwa melakukan korupsi. Jaksa KPK Zet Todung Allo mengatakan, terdakwa selaku hakim pengawas dalam pengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) telah membantu dan memberikan persetujuan terhadap tindakan kurator yang menjual aset boedel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tannata Cempaka Saputra secara non boedel pailit tanpa ijin dan penetapan pengadilan.

Atas tindakannya ini, terdakwa memperoleh uang dari Kurator Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. "Perbuatan terdakwa menerima hadiah tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa sebagai hakim, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kode etik dan prilaku hakim serta bertentangan pula tugasnya sebagai hakim pengawas," ujar Zet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar dakwaan satu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi atau dakwaan keempat pasal 11 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Keempat pasal itu intinya mengatur soal suap.

Menurut jaksa, selaku hakim pengawas pengurusan harta pailit PT SCI, terdakwa mengetahui kurator telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas aset boedel SHGB 7251 kepada Advokat Otto Hasibuan secara di bawah tangan tanpa ijin terdakwa. Atas hal itu terdakwa mengajukan laporan kepada hakim pemutus dan rekomendasi pergantian kurator atas laporan yang diajukan kuasa hukum eks pekerja PT SCI.

Terhadap hal itu terdakwa mengusulkan agar kurator lama diganti dengan Puguh Wirawan sesuai usulan kuasa hukum eks pekerja PT SCI. Setelah ditunjuk sebagai kurator, Puguh Wirawan, Khairil Poloan dan Michael Markus Iskandar mengajukan permohonan ke terdakwa untuk menjual di bawah tangan terhadap aset boedel pailit SHGB 7251 berupa tanah seluas 19,5 ribu m2 di Bekasi.

Permohonan tersebut dikabulkan terdakwa dengan mengeluarkan penetapan Nomor:01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 11 November 2010. Kemudian pada 11 April 2011 terdakwa melakukan pertemuan dengan Puguh untuk membicarakan penjualan aset tanah. Dalam kesempatan tersebut Puguh menyampaikan jika dirinya memperoleh fee atas penjualan, akan memberikan ‘perhatian’ kepada terdakwa sebesar Rp250 juta.

Tak lama berselang, pada 12 Mei 2011 terdakwa memberikan persetujuan tertulis penjualan aset SHGB 7251 secara non boedel pailit. Pada awal Juni 2011 Puguh bertemu terdakwa di rumahnya dan memberikan tas berisi uang Rp250 juta, lalu uang tersebut disimpan terdakwa di dalam kamarnya. Beberapa saat tas berisi uang itu disimpan, petugas KPK menangkap terdakwa dan menyita uang tersebut.

Pembuktian Terbalik
Terdakwa Syarifuddin keberatan mengenai sejumlah uang asing miliknya yang disita KPK. Menurut dia, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, tak satupun menyinggung uang-uang asing miliknya tersebut. "Dalam dakwaan hanya berkutat pada Rp250 juta ini tidak dicantumkan dalam dakwaan ada uang asing. Saya kemukakan uang asing yang diambil tanpa berita acara penggeledahan dan rekonstruksi maka ini bentuk perampokan KPK," katanya.

Ia mempertanyakan apakah uang asing miliknya tersebut akan dijadikan barang bukti atau tidak. Meskipun dalam hukum ada prinsip pembuktian terbalik, ia heran tindakan KPK yang menyita uangnya tanpa masuk ke dalam berkas dakwaan. "Makanya saya pertanyakan pada majelis termasuk uang itu ke mana?"

Dalam nota keberatannya (eksepsi), pensehat hukum terdakwa juga mempertanyakan hal serupa. Menurut mereka tak diuraikan status jumlah mata uang rupiah dan uang-uang asing dalam surat dakwaan dan telah disita penyidik saat penggerebekan merupakan bentuk ketidakcermatan surat dakwaan.

Atas hal itu pula, penasehat hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa dinyatakan majelis batal demi hukum. "Saat penggerebekan penyidik mengambil uang terdakwa senilai Rp2 miliar yang terdiri dari uang rupiah dan uang-uang asing. Untuk apa uang-uang tersebut disita kenapa tak dikembalikan ke terdakwa apalagi uang-uang tersebut tidak masuk dalam dakwaan jaksa. Karena surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap, maka surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Hotma Sitompul.

Mengenai hal ini, Jaksa Zet merasa tak perlu diungkap dalam dakwaan. Menurutnya, disita uang asing milik terdakwa bisa dibuktikan pada proses persidangan nanti. "UU No 20 tahun 2001 Pasal 28 huruf D, mekanismenya diatur seperti itu bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan."

Biasanya, pembuktian dari terdakwa bahwa uang asing tersebut tak ada kaitannya dengan perkara ini bisa disampaikan dalam nota pembelaannya nanti. Dan nantinya majelis pun dapat mengambil keputusan bahwa uang asing yang dimaksud akan disita oleh negara atau dikembalikan ke terdakwa. 

"Terdakwa sendiri harus membuktikan bahwa dolar-dolar itu berasal dari sumber yang mana, kalau sumbernya benar diyakini hakim bukan dari korupsi ya kita kembalikan. Jadi kita akan buktikan dulu dakwaan utama, yaitu suap Rp250 juta, (nanti) hakim akan membuka persidangan khusus setelah pembelaan," tutur Zet.

Pengurus IKAHI PA Balige periode 2010 s/d 2013

               

1.     Drs. Al Azhary, SH, MH, Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige


2.     Drs. Irmantasir, M.HI, Sekretaris IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige


3.     Lanka Asmar, S.HI, Bendahara IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige