Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 25 Oktober 2011

KAHI Imbau Anggotanya Tidak Berdemo

Mahkamah Agung (MA) membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap Andy Nurvita, seorang hakim yang disebut-sebut sebagai inisiator rencana demonstrasi para hakim yang digalang lewat situs jejaring sosial, facebook. Pasalnya, pemanggilan Andi hanya sebatas untuk mengklarifikasi maksud mendirikan grup di jejaring dan rencana aksi demonstrasi itu yang menuntut kesejahteraan hakim.

“Sebenarnya kita tidak melakukan pemeriksaan, kita hanya berdialog dengan Andy karena kita tidak hanya bertindak sebagai Badan Pengawas, tetapi juga sebagai pengurus pusat IKAHI yang menjadi wadah hakim Indonesia,“ kata Juru Bicara MA M. Hatta Ali dalam konperensi pers usai meminta keterangan Andy Nurvita di Gedung MA Jakarta, Kamis (21/4).

Andy dimintai keterangan sekitar lima jam di ruangan M Hatta Ali bersama rekannya sesama hakim bernama Teguh Setyabakti sejak pukul 12.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sejumlah wartawan nampak kecewa karena sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari tak berhasil menemui Andy untuk dimintai keterangannya. Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Imron Anwari (Ketua IKAHI) dan Suhadi (Sekum IKAHI), Andy pun tidak menunjukkan batang hidungnya.       

Hatta Ali yang kapasitasnya mewakili Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat itu mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Jawa Tengah itu. Sebab, Andy sendiri membantah jika dikatakan menjadi penggagas rencana aksi demonstrasi di Istana Negara.  

“Jadi kita tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada yang bersangkutan. Jika Andy Nurvita benar-benar menggagas untuk melakukan demo itu jelas melanggar kode etik hakim. Tapi setelah kami tanyakan, ia (Andy) tak pernah terpikir untuk melakukan demo, ia juga mengaku tidak pernah wawancara dengan pihak manapun,” Hatta Ali yang juga, Ketua Muda Pengawasan MA itu Hatta, yang juga Ketua Muda Pengawasan MA itu. 

Menurut Hatta dalam proses dialog itu disebutkan bahwa grup dalam situs jejaring facebook itu hanya ditujukan sebagai sarana curhat antar sesama hakim soal kesejahteraan hakim khususnya menyangkut remunerasi hakim. Keluhan seperti itu merupakan hal biasa dan wajar.  

“Sejak tahun 2007, rumerasi baru diberikan 70 persen, mereka meminta 100 persen, apa tidak ada perhatian dari pemerintah? Ini sudah lama dinanti-nanti para hakim,” katanya. “IKAHI dan MA juga sedang memperjuangkan remunerasi ini agar bisa 100 persen kepada pemerintah.”       

Dalam dialog itu, Hatta Ali mengaku mewawancara hakim PTUN Yogyakarta Teguh Setyabakti yang merupakan rekan seangkatan Andy. Menurutnya, Teguh dipanggil karena sebagai salah satu hakim yang menggagas uji materi UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait independensi sistem anggaran peradilan. 

“Kami dari IKAHI menyatakan proses memintai keterangan ini sendiri sudah cukup karena pengurus IKAHI sudah bisa menangkap aspirasi dari para hakim. Jadi kita tidak perlu lagi mewawancarai hakim lainnya,” jelas Hatta. Dalam kesempatan ini, Hatta Ali menyerukan kepada seluruh anggota IKAHI seluruh Indonesia agar tidak melakukan demo seperti apa yang diberitakan di media massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andy memang secara terang-terangan mengajak rekan sesama hakim untuk menggelar demonstrasi yang rencananya dilakukan di depan Istana Negara Jakarta. Aksi Andy menggalang dukungan ini dilakukan lewat situs grup jejaring sosial, facebook, bertajuk “Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI.” Selain itu, muncul juga ide untuk menguji UU MA. Jumlah anggota grup facebook ini berjumlah sekitar 2700-an yang mayoritas para hakim seluruh Indonesia. (sumber hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar