Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 19 Oktober 2011

Finalisasi Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah


Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES) sudah mencapai finishing, dan tinggal beberapa tahapan lagi insyaallah selesai. Setelah melalui beberapa kali pertemuan yang memakan waktu lebih dari 1 tahun, draft itu kini telah selesai disusun dan memasuki tahapan pembahasan dan penyempurnaan. Pembahasannya tidak saja dilakukan oleh Tim Penyusun tapi juga melibatkan para hakim agung yang membidangi perkara agama, perdata, tata usaha negara, dan militer. Tujuan pembahasan dan penyempurnaan ini adalah untuk menghasilkan draft HAES yang aplicable dan layak digunakan dalam beracara di peradilan agama.
Untuk merealisasikan maksud di atas, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag MA RI mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas Hukum Acara Ekonomi Syariah dimaksud di Hotel Yasmin Bogor, dari tanggal 19-21 Oktober 2011. Pertemuan ini selain dihadiri oleh sejumlah Tim Penyusun yang terdiri dari para pakar dari lingkungan peradilan agama, juga dihadiri oleh para Hakim Agung Bidang Agama, Hakim Agung Bidang Perdata, Hakim Agung Bidang Tata Usaha Negara, dan Hakim Agung Bidang Militer. Bahkan, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA-RI Non Yudisial, DR. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum, beserta Tuada Uldilag, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, Tuada Perdata, H. Atja Sonjaya, SH, Tuada Militer, H.M. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., Tuada Pembinaan, Widayatmo, dan Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA. beserta jajarannya.
Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH. yang bertindak sebagai moderator pada acara pembukaan, mengatakan bahwa HAES saat ini sangat dinantikan kehadirannya oleh para hakim di seluruh Indonesia untuk menangani perkara sengketa Ekonomi Syariah yang saat ini sudah mulai marak di pengadilan. Draft HAES yang telah disusun ini memuat seluruh tata aturan beracara dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah sehingga diharapkan dapat membantu para hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah dengan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Hakim Agung Prof. DR. Abdul Manan, sebagai ketua Tim Penyusun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan surat No. 151/KMA/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang intinya dibentuk tim penyusun Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah dari lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum. Setelah SK ada, Tim Penyusun memulai pekerjaan dengan mengumpulkan bahan-bahan baik dari dalam maupun luar negeri seperti dari Damaskus, Sudan, Saudi Arabia, Qatar, Pakistan, dan sebagainya. Langkah selanjutnya adalah memformat pola pikir, kemudian mengadakan beberapa kali pertemuan, yaitu pertemuan besar di Hotel Seruni dan Hotel Bumi Wiyata, yang menghasilkan tersusunnya draft HAES. Kemudian langkah terakhir adalah mengadakan seminar pada hari ini, tanggal 19-21 Oktober 2011 di Hotel Yasmin, dengan tujuan untuk menerima masukan dari para hakim agung: bidang perdata, tata usaha negara, dan militer agar dapat dijadikan bahan bagi tim penyusun demi menyempurnakan draft HAES yang telah disusun. Adapun dananya bersumber dari DIPA Badilag tahun anggaran 2011.
Tuada Uldilag, DR. Andi Syamsu Alam SH, MH., dalam sambutannya menyampaikan tentang kronologis kewenangan peradilan agama, yang semula dipercaya secara mutlak untuk menangani ekonomi syariah, namun dalam perkembangannya, beberapa bank masih menggunakan jasa peradilan umum untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Oleh karena itu, agar kesiapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berada dalam tahap yang matang, para hakim perlu membekali diri dengan kemampuan di bidang HAES. Untuk maksud itulah, kegiatan penyusunan draft HAES ini diadakan. Sebab kecemerlangan hakim pengadilan agama dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah, juga merupakan kecemerlangan nama Mahkamah Agung itu sendiri.
Wakil Ketua MA bidang non yudisial, DR. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa syukurnya ke hadirat Allah Swt karena Tim Penyusun telah berhasil menyelesaikan tugasnya dalam menyusun draft HAES, yang berarti surat KMA tentang Tim Penyusunan HAES telah dapat dilaksanakan dengan baik. Kemudian, beliau juga mengharapkan agar selalu disisihkan anggaran untuk dapat mengadakan kegiatan-kegiatan semacam penyusunan hukum acara ekonomi syariah ini agar tercipta regenerasi yang berkesinambungan, karena kualitas keilmuan para hakim akan selalu terjaga jika kegiatan-kegiatan diskusi serupa diskusi penyusunan draft HAES dipertahankan kesinambungannya. Selain itu, beliau juga mengharapkan, dengan keihklasan para peserta pertemuan ini agar memberikan masukan yang dapat membantu sempurnanya draft HAES.
Selama acara berlangsung, para peserta terutama para hakim agung banyak memberikan masukan-masukan dan pendapatnya sehingga menjelang penghujung acara dicapailah kesepakatan untuk membentuk tim perumus yang akan mengakomodir semua masukan dari para peserta terkait dengan materi dan substansi draft HAES. Hasil kerja tim perumus inilah yang pada akhirnya menghasilkan draft HAES yang siap untuk uji kelayakan. Diharapkan, nantinya setelah draft HAES menjalani uji kelayakan dalam waktu dekat, akan segera terbit suatu SK atau PERMA untuk menjadi payung hukum bagi dilaksanakannya draft HAES tersebut dalam beracara perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama dan peradilan umum.
(subdit syariah Ditpratalak)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar