Bandung | badilag.net (18/10/11)
Wilayah hukum dalam suatu lembaga peradilan agama merupakan kompetensi relatif lembaga peradilan agama tersebut yang meliputi wilayah kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih atau tidak jelas, sebagai akibat pemekaran wilayah kabupaten atau kota. Hal tersebut sangat penting, karena perkara yang diterima oleh suatu Pengadilan Agama harus sesuai dengan wilayah hukumnya atau lebih dikenal dalam dunia peradilan adalah wilayah yurisdiksi.
Sedemikian pentingnya masalah kompetensi relatif yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DITJEN BADILAG) Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, khususnya pada sektor tupoksi Sub Direktorat Statistik dan Dokumentasi menggelar kegiatan Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 Oktober 2011 di Hotel Topas Bandung.
Wilayah hukum dalam suatu lembaga peradilan agama merupakan kompetensi relatif lembaga peradilan agama tersebut yang meliputi wilayah kabupaten atau pemerintahan kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih atau tidak jelas, sebagai akibat pemekaran wilayah kabupaten atau kota. Hal tersebut sangat penting, karena perkara yang diterima oleh suatu Pengadilan Agama harus sesuai dengan wilayah hukumnya atau lebih dikenal dalam dunia peradilan adalah wilayah yurisdiksi.
Sedemikian pentingnya masalah kompetensi relatif yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DITJEN BADILAG) Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, khususnya pada sektor tupoksi Sub Direktorat Statistik dan Dokumentasi menggelar kegiatan Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 Oktober 2011 di Hotel Topas Bandung.
Kegiatan yang bertajuk “Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar” tersebut, dibuka langsung secara resmi oleh H. Sayed Usman, SH. MH. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama) dengan narasumber Drs. H. Bahrussam Yunus, SH. MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar). Dalam sambutan pembukannya Sayed Usman menjelaskan bahwa “Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan atau populasi geografis wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang meliputi 29 kabupaten/kota sangatlah penting. Meski mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan terbagi menjadi dua wilayah yurisdiksi. Hal tersebut disebabkan adanya pemekaran wilayah hukum Provinsi Sulawesi Barat (akan dibentuk PTA Sulawesi Barat)”. Oleh karena itu wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar saat ini memiliki 29 Pengadilan Agama akan berubah menjadi 24 Pengadilan Agama, sedangkan 5 Pengadilan Agama lainnya masuk menjadi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, terkecuali ada pemekaran baru lagi pada masa yang akan datang.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Iskandar Raja, SH. MH. (Kepala Sub Dit. Statistik dan Dokumentasi) memaparkan bahwa : “Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar ditujukan tidak hanya untuk mengekpose Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang melayani pencari keadilan diwilayah hukumnya saja, tetapi dalam perumusan tersebut akan diaktualkan pula data-data pengadilan agama-pengadilan agama di wilayah PTA Makassar, alamat kantor dan alamat korespondensi setiap pengadilan agama mulai dari nomor telpon, hompage websitenya, alamat e-mailnya, serta jarak atau radius PA ke PTA dengan pencari keadilan”. Bahkan lebih jauh lagi dengan kegiatan ini akan diketahui pula jumlah populasi penduduk, geologi dan data keagamannya, serta tidak kalah penting juga mengungkap data jumlah ketenagaan, mulai dari pejabat struktural, fungsional (Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Jurusita Pengganti), baik data pendidikan, kepangkatan dan jabatan di setiap PA atau pun pengadilan Tinggi Agama.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Iskandar Raja, SH. MH. (Kepala Sub Dit. Statistik dan Dokumentasi) memaparkan bahwa : “Perumusan dan Penyusunan Data Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar ditujukan tidak hanya untuk mengekpose Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang melayani pencari keadilan diwilayah hukumnya saja, tetapi dalam perumusan tersebut akan diaktualkan pula data-data pengadilan agama-pengadilan agama di wilayah PTA Makassar, alamat kantor dan alamat korespondensi setiap pengadilan agama mulai dari nomor telpon, hompage websitenya, alamat e-mailnya, serta jarak atau radius PA ke PTA dengan pencari keadilan”. Bahkan lebih jauh lagi dengan kegiatan ini akan diketahui pula jumlah populasi penduduk, geologi dan data keagamannya, serta tidak kalah penting juga mengungkap data jumlah ketenagaan, mulai dari pejabat struktural, fungsional (Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Jurusita Pengganti), baik data pendidikan, kepangkatan dan jabatan di setiap PA atau pun pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai lembaga voor post Mahkamah Agung RI dalam menjalankan tupoksinya diharuskan pula melaksanakan program-program unggulan DIRJEN BADILAG MARI, seperti :
1. Penyelesaian Perkara;
2. Manajemen SDM
3. Pengelolaan Website
4. Pelayanan Publik
5. Meja Informasi
6. Implementasi SIADPTA
7. Dan Justice 4 All
8. Pengawasan
Semoga dengan penyusunan dan perumusan yurisdiksi ini membawa atau memberi pencerahan bagi Pengadilan Tinggi Agama Se-Indonesia, yang pada gilirannya perumusan dan penyusunan data yurisdiksi ini dilakukan dan diketahui pula oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama Se-Indonesia. (S-Admin/badilag.net)
1. Penyelesaian Perkara;
2. Manajemen SDM
3. Pengelolaan Website
4. Pelayanan Publik
5. Meja Informasi
6. Implementasi SIADPTA
7. Dan Justice 4 All
8. Pengawasan
Semoga dengan penyusunan dan perumusan yurisdiksi ini membawa atau memberi pencerahan bagi Pengadilan Tinggi Agama Se-Indonesia, yang pada gilirannya perumusan dan penyusunan data yurisdiksi ini dilakukan dan diketahui pula oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama Se-Indonesia. (S-Admin/badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar