| |
Ditulis oleh M. Dasuky Hajar Nst, S.HI | |
Jumat, 15 Juli 2011 17:28 | |
Harfida A.Md, Lanka Asmar (Hakim), Ketua Pengadilan Agama BaligePada tanggal 13 Juli 2011 jam 09.00 WIB, bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Balige. Bapak Ketua Pengadilan Agama Balige, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional menghadiri kegiatan diskusi IKAHI yang berjalan setiap bulan. adapun sebagai pembawa acara adalah Harfida, A.Md dan selaku pemateri adalah Lanka Asmar, S.HI, Hakim Pengadilan Agama Balige dengan judul diskusi "Zakat, Infaq, Shadaqah dan UU menurut kewenangan Pengadilan Agama". Beliau menyampaikan bahwa sengketa zakat, infaq, shadaqah merupakan kewenangan yang diberikan UU Pengadilan Agama dan sengketa zakat, infaq, dan shadaqah terjadi antara mustahik dengan BAZIS dan LAZ, Badan Pengawas BAZIS, LAZ dengan BAZIS, LAZ, Muzakki (orang yang berzakat), infaq dan shadaqah dengan BAZIS dan LAZ, dan pihak yang berkepentingan dengan BAZ dalam hal penyalahgunaan harta ZIS. Dengan adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tentunya Hakim Pengadilan Agama mempunyai dasar hukum untuk memutus sengketa tentang ZIS. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab berkisar tentang zakat, infaq, dan shadaqah. Diskusi berjalan sangat antusias, hampir seluruh yang hadir bertanya kepada pemateri. Acara diakhiri oleh keynote speaker Bapak Drs. Mazharddin, MH., Ketua Pengadilan Agama Balige yang menyampaikan kata-kata kunci sebagai penegasan materi diskusi dan beliau mengapresiasi acara diskusi IKAHI ini dan sangat mendukung program IKAHI untuk terus dilaksanakan diskusi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar