Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 05 Maret 2012

PTA Palu Laksanakan Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus



Palu | PTA Palu
“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada semua Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah ini, kiranya tidak ada lagi alasan SIADPA tidak dijalankan di satker masing-masing”
Begitulah sepenggal kalimat yang terlontar dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dalam pembukaan Bimtek ini. Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus ini dilaksanakan di Palu Golden Hotel, dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27 Pebruari sampai dengan 29 Pebruari 2012.

Bimtek ini diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama, Panitera/Sekretaris, Bagian Kepaniteraan, Administrator Website dan Administrator SIADPA se- Sulawesi Tengah, sebagaimana disampaikan dalam laporan Ketua Panitia, Sutarno, SH., MH.

Acara pembukaan dimulai pada pukul 19.00 WITA dan dibuka oleh Wakil KEtua PEngadilan Tinggi Agama Palu, DR. H. Nurdin Juddah, SH.,MH. Dan dihadiri pula oleh para Hakim Tinggi.
Ada yang istimewa dalam Bintek kali ini, yaitu pemberian penghargaan kepada saudara Kamaruddin, A.Md atas karyanya “Aplikasi Meja Informasi”. Aplikasi ini memudahkan para petugas meja informasi untuk memasukan data, membuat rekap, mencari data perkara dan lain sebagainya. Aplikasi ini sangat membantu.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi materi Web, SIADPA, meja informasi dan teknik pembuatan berita, termasuk penjelasan tentang aplikasi meja informasi. Khusus untuk materi teknik pembuatan berita disampaikan oleh Wakil Pmred Harian Radar Sulteng, Rahmad Bakri, SH.,MH.

Acara Penutupan

Setelah tiga hari mendapatkan materi Bimtek, acara ditutup pada pukul 11.00 WITA oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu. Dalam sambutannya beliau menekankan kembali, selepas pelatihan ini ilmu yang didapatkan semoga bisa diaplikasikan di daerah masing-masing serta SIADPA harus dijalankan di satker masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan pesan dan kesan peserta yang diwakili oleh Drs. Usman, SH., MH., Ketua PA. Tolitoli dan disampaikan dengan cara berpantun. Akhirnya acara ditutup dengan pembacaan do’a.
(heru DMK)

Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal



Tangerang | www.ms-aceh.go.id (05/03/2012)

Yang Mulia Hakim Agung H. Abdul Manan pada hari ketiga yaitu Jum’at tanggal 2 Maret 2012 kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama yang sedang berlangsung di Great Western Hotel Tangerang memberikan materi dengan Topik Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal. Prof. Abdul Manan mulai memberikan materi sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib dan dilanjutkan lagi ba’da shalat Jum’at mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib.

Prof. Abdul Manan yang merupakan guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini memberikan materi dengan gayanya yang khas sangat menyenangkan dan tidak bosan mendengarkannya, sehingga tidak terasa seharian beliau menyampaikan materi, peserta tetap ingin dan ingin mendengarkan paparannya. Hal ini oleh karena peserta ingin mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya dari Prof. Abdul Manan.

Prof. Abdul Manan menjelaskan, bahwa untuk menjadi hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, maka hakim harus menguasai hukum formil dan hukum materil, oleh karena itu hakim itu harus banyak membaca buku dan melakukan diskusi antara sesama hakim. 

“Sisihkan sebagian gaji untuk membeli buku dan melakukan diskusi. Dan, akan sangat lebih baik apabila diadakan diskusi secara perwilayah dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah sebagaimana yang pernah dilakukan di PTA Bengkulu, PTA Palembang dan PTA Medan sewaktu saya Ketua PTA tersebut” ujar Prof. Abdul Manan.

Dijelaskannya lagi, bahwa tugas dan peran hakim itu ada 3 (tiga) yaitu 1). Hakim sebagai penegak keadilan. Dalam hal ini, Prof. Abdul Manan mengutip al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat  58 sebagai berikut :


58. ... dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

2). Hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini  hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mampu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakat. 3). Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil dan sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan konstruksi dan berbagai pertimbangan sosio kultural.

Hakim berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Disamping itu, hakim juga melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan perundang-undangan tidak mewujudkan keadilan.

Banyak hal yang disampaikan oleh Prof. Abdul Manan dalam kesempatan Bimtek tersebut, misalnya tentang penemuan hukum oleh hakim, prosedur penerapan hukum, prosedur penemuan hukum, metode penemuan hukum, dan akhirnya putusan hakim yang sesuai dengan metode tersebut. Prof. Abdul Manan juga menyampaikan bahwa hakim itu harus memiliki norma luhur yang essensial yang menjadi pegangan bagi hakim, yaitu norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan dan norma kejujuran.

Disamping itu, hakim sebagai penegak hukum juga dituntut tanggung jawabnya untuk berbuat 6 (enam) hal, yaitu 1). Hakim dipanggil untuk melakukan justisialisasi dari pada hukum, dalam arti putusannya harus mencerminkan keadilan. 2). Penjiwaan hukum, dalam arti hakim melalui putusannya tidak boleh lalai sedikitpun dalam menjaga ketertiban (membela) hukum. 3). Pengintegrasian hukum, seorang hakim harus mampu menegakkan keputusannya dalam keseluruhan sistem hukum. 4). Totalisasi hukum, hakim harus mampu menempatkan keputusannya dalam keseluruhan kenyataan sosial ekonomis serta nilai moral dan relegius yang hidup di tengah masyarakat. 5). Personalisasi hukum, putusan hakim harus memberikan pengayom kepada pencari keadilan, bukan sebaliknya justru merugikan atau menyengsarakan mereka. 6). Memberi edukasi, setiap putusan yang dijatuhkan harus dapat memberi nilai-nilai pendidikan kepada hakim yang lain.

Prof. Abdul Manan memberikan catatan tentang sosok hakim Pengadilan Agama yang diharapkan, yaitu intelektual,      professional, integritas moral yang solid, berkemampuan dan demokratis  persuasif. Dan, untuk mendapatkan hakim yang diharapkan tersebut, maka kepada hakim harus dilakukan pembinaan dengan cara pra training service, in training service, tour of area & duty, kesejahteraan yang cukup dan reward & punishment.
Dari apa yang disampaikan Yang Mulia Hakim Agung Prof. Abdul Manan, diharapkan hakim Pengadilan Agama memahami dan mengatahui serta menguasai hukum-hukum yang berhubungan dengan tugas seorang hakim, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menegakkan keadilan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama harus berbudi luhur, mempunyai integritas moral yang solid dan berakhlakul karimah. 

Salah seorang peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Mulyadi Z, SH. M. Ag  menyampaikan, beruntunglah kita memiliki Hakim Agung sekaliber Prof. Abdul Manan  yang memiliki ilmu yang luas dan pengalaman yang banyak sehingga beliau menjadi rujukan bagi hakim peradilan agama dan semoga beliau selalu sehat dalam menjalankan tugas, harap dan doa Hakim Tinggi kita ini yang diamini Redaktur IT.
(by. H. Abd. Hamid Pulungan)

Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya Dan PA Se-Kalimantan Tengah



Palangkaraya | PTA Palangkaraya

Berdasarkan amanat dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanggal 17 Januari 2012 dalam rapat koordinasi Ketua PTA Palangkaraya dengan para ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah maka pada hari Kamis, (1/3/2012) diadakan Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya dan PA se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Diskusi ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Ahmad, SH., MH.  Dalam sambutanya Wakil Ketua  PTA Palangka Raya mengharapkan dengan adanya forum diskusi ini,  IKAHI akan lebih diberdayakan lagi khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Diskusi ini berfunsi sebagai wisata pikir, wawasan akan terbentuk manakala sering berdiskusi, seperti yang  dicontohkan Rasul dan Sahabat Nabi. Beliau juga menyinggung telah di Launchingkanya  laboratorium SIADPA/SIADPTA oleh Dirjen Badilag, beliau sangat apresiasi dengan dibukanya Laboratorium SIADPA ini, dan beliau mengharapkan Peradilan Agama di Kalimantan Tengah memanfaatkan dengan baik portal tersebut, portal  e-bindalmin  adalah forum komunikasi dan konsultasi SIADPA, di Laboratorium SIADPA tersebut telah disiapkan supporting online setiap hari yang tugasnya membantu memecahkan masalah yang dihadapi administrator dan pengguna SIADPA di daerah dengan cara chatting online.

Diharapkan dengan lounchingnya laboratorium ini akan sangat membantu memecahkan permasalahan yang timbul dari pengaplikasian SIADPA di Peradilan Agama wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi bertema "Putusan  Verstek Dalam Perkara Persidangan" yang dimakalahi oleh Drs. H. Sukiman BP, SH., MH  dan dimoderatori oleh   Drs. H. Muh. Senil Jahidan berlangsung serius  dan tertib. Diskusi ini diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya, KPA se-Kalimantan Tengah, Hakim PA se-Kalimantan Tengah, Panitera  dan Juru sita se-Kalimantan Tengah. Peserta diskusi nampak antusias dalam mengikuti  diskusi tersebut dengan banyaknya animo peserta yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan  kepada pemakalah, dan semua jawaban dapat terjawab dengan baik oleh pemakalah.

Dalam kesimpulannya diharapkan hasil diskusi ini nantinya dapat diaplikasikan dan diterapkan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama  masing-masing. (admin)