Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 05 Maret 2012

Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal



Tangerang | www.ms-aceh.go.id (05/03/2012)

Yang Mulia Hakim Agung H. Abdul Manan pada hari ketiga yaitu Jum’at tanggal 2 Maret 2012 kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama yang sedang berlangsung di Great Western Hotel Tangerang memberikan materi dengan Topik Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal. Prof. Abdul Manan mulai memberikan materi sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib dan dilanjutkan lagi ba’da shalat Jum’at mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib.

Prof. Abdul Manan yang merupakan guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini memberikan materi dengan gayanya yang khas sangat menyenangkan dan tidak bosan mendengarkannya, sehingga tidak terasa seharian beliau menyampaikan materi, peserta tetap ingin dan ingin mendengarkan paparannya. Hal ini oleh karena peserta ingin mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya dari Prof. Abdul Manan.

Prof. Abdul Manan menjelaskan, bahwa untuk menjadi hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, maka hakim harus menguasai hukum formil dan hukum materil, oleh karena itu hakim itu harus banyak membaca buku dan melakukan diskusi antara sesama hakim. 

“Sisihkan sebagian gaji untuk membeli buku dan melakukan diskusi. Dan, akan sangat lebih baik apabila diadakan diskusi secara perwilayah dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah sebagaimana yang pernah dilakukan di PTA Bengkulu, PTA Palembang dan PTA Medan sewaktu saya Ketua PTA tersebut” ujar Prof. Abdul Manan.

Dijelaskannya lagi, bahwa tugas dan peran hakim itu ada 3 (tiga) yaitu 1). Hakim sebagai penegak keadilan. Dalam hal ini, Prof. Abdul Manan mengutip al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat  58 sebagai berikut :


58. ... dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

2). Hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini  hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mampu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakat. 3). Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil dan sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan konstruksi dan berbagai pertimbangan sosio kultural.

Hakim berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Disamping itu, hakim juga melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan perundang-undangan tidak mewujudkan keadilan.

Banyak hal yang disampaikan oleh Prof. Abdul Manan dalam kesempatan Bimtek tersebut, misalnya tentang penemuan hukum oleh hakim, prosedur penerapan hukum, prosedur penemuan hukum, metode penemuan hukum, dan akhirnya putusan hakim yang sesuai dengan metode tersebut. Prof. Abdul Manan juga menyampaikan bahwa hakim itu harus memiliki norma luhur yang essensial yang menjadi pegangan bagi hakim, yaitu norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan dan norma kejujuran.

Disamping itu, hakim sebagai penegak hukum juga dituntut tanggung jawabnya untuk berbuat 6 (enam) hal, yaitu 1). Hakim dipanggil untuk melakukan justisialisasi dari pada hukum, dalam arti putusannya harus mencerminkan keadilan. 2). Penjiwaan hukum, dalam arti hakim melalui putusannya tidak boleh lalai sedikitpun dalam menjaga ketertiban (membela) hukum. 3). Pengintegrasian hukum, seorang hakim harus mampu menegakkan keputusannya dalam keseluruhan sistem hukum. 4). Totalisasi hukum, hakim harus mampu menempatkan keputusannya dalam keseluruhan kenyataan sosial ekonomis serta nilai moral dan relegius yang hidup di tengah masyarakat. 5). Personalisasi hukum, putusan hakim harus memberikan pengayom kepada pencari keadilan, bukan sebaliknya justru merugikan atau menyengsarakan mereka. 6). Memberi edukasi, setiap putusan yang dijatuhkan harus dapat memberi nilai-nilai pendidikan kepada hakim yang lain.

Prof. Abdul Manan memberikan catatan tentang sosok hakim Pengadilan Agama yang diharapkan, yaitu intelektual,      professional, integritas moral yang solid, berkemampuan dan demokratis  persuasif. Dan, untuk mendapatkan hakim yang diharapkan tersebut, maka kepada hakim harus dilakukan pembinaan dengan cara pra training service, in training service, tour of area & duty, kesejahteraan yang cukup dan reward & punishment.
Dari apa yang disampaikan Yang Mulia Hakim Agung Prof. Abdul Manan, diharapkan hakim Pengadilan Agama memahami dan mengatahui serta menguasai hukum-hukum yang berhubungan dengan tugas seorang hakim, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menegakkan keadilan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama harus berbudi luhur, mempunyai integritas moral yang solid dan berakhlakul karimah. 

Salah seorang peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Mulyadi Z, SH. M. Ag  menyampaikan, beruntunglah kita memiliki Hakim Agung sekaliber Prof. Abdul Manan  yang memiliki ilmu yang luas dan pengalaman yang banyak sehingga beliau menjadi rujukan bagi hakim peradilan agama dan semoga beliau selalu sehat dalam menjalankan tugas, harap dan doa Hakim Tinggi kita ini yang diamini Redaktur IT.
(by. H. Abd. Hamid Pulungan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar