Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 05 Maret 2012

Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya Dan PA Se-Kalimantan Tengah



Palangkaraya | PTA Palangkaraya

Berdasarkan amanat dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanggal 17 Januari 2012 dalam rapat koordinasi Ketua PTA Palangkaraya dengan para ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah maka pada hari Kamis, (1/3/2012) diadakan Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya dan PA se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Diskusi ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Ahmad, SH., MH.  Dalam sambutanya Wakil Ketua  PTA Palangka Raya mengharapkan dengan adanya forum diskusi ini,  IKAHI akan lebih diberdayakan lagi khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Diskusi ini berfunsi sebagai wisata pikir, wawasan akan terbentuk manakala sering berdiskusi, seperti yang  dicontohkan Rasul dan Sahabat Nabi. Beliau juga menyinggung telah di Launchingkanya  laboratorium SIADPA/SIADPTA oleh Dirjen Badilag, beliau sangat apresiasi dengan dibukanya Laboratorium SIADPA ini, dan beliau mengharapkan Peradilan Agama di Kalimantan Tengah memanfaatkan dengan baik portal tersebut, portal  e-bindalmin  adalah forum komunikasi dan konsultasi SIADPA, di Laboratorium SIADPA tersebut telah disiapkan supporting online setiap hari yang tugasnya membantu memecahkan masalah yang dihadapi administrator dan pengguna SIADPA di daerah dengan cara chatting online.

Diharapkan dengan lounchingnya laboratorium ini akan sangat membantu memecahkan permasalahan yang timbul dari pengaplikasian SIADPA di Peradilan Agama wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi bertema "Putusan  Verstek Dalam Perkara Persidangan" yang dimakalahi oleh Drs. H. Sukiman BP, SH., MH  dan dimoderatori oleh   Drs. H. Muh. Senil Jahidan berlangsung serius  dan tertib. Diskusi ini diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya, KPA se-Kalimantan Tengah, Hakim PA se-Kalimantan Tengah, Panitera  dan Juru sita se-Kalimantan Tengah. Peserta diskusi nampak antusias dalam mengikuti  diskusi tersebut dengan banyaknya animo peserta yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan  kepada pemakalah, dan semua jawaban dapat terjawab dengan baik oleh pemakalah.

Dalam kesimpulannya diharapkan hasil diskusi ini nantinya dapat diaplikasikan dan diterapkan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama  masing-masing. (admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar