Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 13 Maret 2014

Seminar IKAHI, Prof Bagir Manan Jadi Pembicara dan Prof Abdul Manan Jadi Ketua Panitia

Prof Abdul Manan ketika menjadi narasumber dalam sebuah bimbingan teknis.
Jakarta
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan merayakan hari lahirnya ke-61 dengan menggelar seminar nasional di Jakarta pada 30 Maret 2014.
Mantan Ketua MA Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL akan menjadi pembicara utama pada seminar itu. Pembicara lainnya adalah Ketua Kamar Pidana MA Dr. Artidjo Alkotsar, S.H., dan pakar hukum tata negara Dr. Refly Harun, S.H.
“Tema seminar adalah tentang pemilu,” ujar Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, pada rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan seluruh Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, akhir Februari lalu.
Hakim agung dari Kamar Agama MA itu didaulat menjadi ketua panitia seminar yang rencananya akan diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu. Posisinya di susunan Pengurus Pusat IKAHI periode 2013-2016 adalah Ketua II, setelah pada periode sebelumnya menjadi Ketua Komisi IV Bidang Kajian Ilmiah.
Sejumlah pejabat dari lingkungan peradilan agama akan jadi anggota panitia. Mereka adalah Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., dan Plt. Panitera Muda Perdata Agama  Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H.
Sekadar mengingatkan, IKAHI lahir pada 20 Maret 1953. Cikal bakalnya dirintis dua tahun sebelum itu oleh Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. Keduanya adalah Ketua dan hakim PN Malang. Tahap awal pembentukan organisasi profesi hakim ini dilalui dengan susah-payah. Meski demikian, IKAHI tetap survive hingga kini.
Dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah anggota IKAHI kian bertambah. Ini karena hakim-hakim dari peradilan agama yang bernaung di bawah IKAHA (Ikatan Hakim Agama) turut bergabung ke IKAHI. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi lahirnya UU No. 35 Tahun 1999 yang menempatkan seluruh lingkungan peradilan berada di bawah atap Mahkamah Agung.

(sumber : badilag.net)

Rabu, 12 Maret 2014

Rapat Koordinasi dan Diskusi Persiapan Rakerda PTA Medan di PA Balige






Foto Kiri ke kanan : Panitera/Sekretaris PA Balige, Ketua PA Balige, Wakil Ketua PA Balige

Pengadilan Agama Balige mengadakan persiapan menjelang Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan  yang dilaksanakan pada tanggal  17 sd 19 Maret 2014 di The Hill Hotel and Resort Sibolangit Sumatera Utara dengan moderator Bapak Irvandi Pardede, SH, Panitera/Sekretaris PA Balige. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2014, yang diikuti seluruh Hakim, Pejabat struktural, pegawai dan Honorer  Pengadilan Agama Balige yang mendiskusikan kendala ataupun permasalahan di Bidang Teknis Yudisial, Bidang Administrasi Yudisial dan Bidang Non Yudiasil pada lingkungan PA Balige.
Setelah acara dibuka oleh Panitera/Sekretaris PA Balige, kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi tentang permasalahan di bidang teknis yudisial dan bidang non yudisial yang dipimpin oleh Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail, Ketua Pengadilan Agama Balige. Dalam diskusi tersebut terdapat saran dan pendapat dari Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan/Administrasi Persidangan/Organisasi Non Dinas yaitu Lanka Asmar, S.HI, MH dan Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan yaitu M. Afif, S.HI dan Pejabat struktural dan fungsional yang pada intinya terdapat beberapa permasalahan yaitu PERTAMA Bidang Teknis Yudisial yaitu (1. Perlu adanya pemahaman tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (2. Konsinyasi (uang titipan pihak ke-3) yang ada di dalam kas Pengadilan Agama Balige perlu dipertanyakan kembali dan mendapat petuntuk dalam Rakerda PTA Medan. Dan pada saat sekarang ini mantan suami Tergugat telah meninggal dunia, tapi Tergugat tetap tidak mau menerima uang tersebut. KEDUA Bidang Non Yudisial yaitu  Di Pengadilan Agama Balige terdapat beberapa jabatan struktural yang belum terisi, yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Wakil Sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.


Foto : Hakim dan Pegawai PA Balige

Kemudian Ketua Pengadilan Agama Balige menyampaikan pengarahan dan bimbingan yaitu 1. Agar kebersihan kantor selalu dijaga dan selalu diadakan gotong royong minimal satu kali sebulan dan masing-masing penanggung jawab ruangan memperhatikan kebersihan diruangan masing-masing  agar lingkungan kantor menjadi asri dan nyaman 2. Agar disiplin masuk dan pulang Hakim dan Pegawai serta izin tidak masuk kantor Hakim dan Pegawai selalu berpedoman kepada aturan kepegawaian yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah pengarahan oleh ketua PA Balige acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Drs. Amrullah. MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige yang menyampaikan agar IT/ website ditingkatkan pengelolaannya oleh tim IT PA Balige, karena tahun-tahun sebelumnya PA Balige mendapatkan prestasi dibidang IT/website. Kemudian agar jajaran Hakim dan Kepaniteraan mempelajari PERMA Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan karena tiap tahun di Pengadilan Agama Balige terdapat anggaran perkara prodeo.
Setelah berakhirnya rapat persiapan Rakerda PTA Medan dan rapat koordinasi acara ditutup oleh Panitera/Sekretaris PA Balige dan seluruh Hakim dan pegawai kembali melakukan rutinitas perkantoran. (Lanka Asmar, S.HI, M.H)