Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 13 Maret 2014

Seminar IKAHI, Prof Bagir Manan Jadi Pembicara dan Prof Abdul Manan Jadi Ketua Panitia

Prof Abdul Manan ketika menjadi narasumber dalam sebuah bimbingan teknis.
Jakarta
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan merayakan hari lahirnya ke-61 dengan menggelar seminar nasional di Jakarta pada 30 Maret 2014.
Mantan Ketua MA Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL akan menjadi pembicara utama pada seminar itu. Pembicara lainnya adalah Ketua Kamar Pidana MA Dr. Artidjo Alkotsar, S.H., dan pakar hukum tata negara Dr. Refly Harun, S.H.
“Tema seminar adalah tentang pemilu,” ujar Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, pada rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan seluruh Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, akhir Februari lalu.
Hakim agung dari Kamar Agama MA itu didaulat menjadi ketua panitia seminar yang rencananya akan diselenggarakan di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu. Posisinya di susunan Pengurus Pusat IKAHI periode 2013-2016 adalah Ketua II, setelah pada periode sebelumnya menjadi Ketua Komisi IV Bidang Kajian Ilmiah.
Sejumlah pejabat dari lingkungan peradilan agama akan jadi anggota panitia. Mereka adalah Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., dan Plt. Panitera Muda Perdata Agama  Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H.
Sekadar mengingatkan, IKAHI lahir pada 20 Maret 1953. Cikal bakalnya dirintis dua tahun sebelum itu oleh Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H. Keduanya adalah Ketua dan hakim PN Malang. Tahap awal pembentukan organisasi profesi hakim ini dilalui dengan susah-payah. Meski demikian, IKAHI tetap survive hingga kini.
Dalam perkembangan mutakhirnya, jumlah anggota IKAHI kian bertambah. Ini karena hakim-hakim dari peradilan agama yang bernaung di bawah IKAHA (Ikatan Hakim Agama) turut bergabung ke IKAHI. Langkah ini ditempuh sebagai konsekwensi lahirnya UU No. 35 Tahun 1999 yang menempatkan seluruh lingkungan peradilan berada di bawah atap Mahkamah Agung.

(sumber : badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar