Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 17 Juli 2012

Draf PP Kesejahteraan Hakim Selesai Disusun

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan draf final Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draft final  PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc telah selesai disusun oleh Tim Kecil. 

“Dua draf PP itu sudah selesai disusun oleh Tim Kecil, lintas lembaga (KY, MA, Sekneg, Kemenkeu, dan Kemenpan RB),” kata Asep kepada wartawan, Rabu (18/7).

Selanjutnya, kata Asep, dua draf PP itu akan dibawa ke masing-masing lembaga itu. Kemudian, akan diadakan pertemuan terakhir pimpinan lima lembaga untuk membahas kedua draf itu di MA sebagai tuan rumah, pekan depan.

“Pertemuan itu termasuk membahas besaran riil hak, tunjangan, dan fasilitas yang akan diperoleh hakim/hakim adhoc di MA sebagai tuan rumah, minggu depan,” kata Asep.

Ia berharap proses pembahasan draf PP itu yang ditunggu-tunggu kalangan pengadil itu akan benar-benar selesai pada akhir Juli 2012. “Sehingga bisa segera langsung ditindaklanjuti pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP,” harapnya.

Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang Pembentukan Tim Kecil, masa kerja tim dibatasi selama tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juli 2012. Tim ini diketuai MA sebagai leading sector beranggotakan KY, Kemenkeu, KemenPAN dan RB, dan Sekneg.

Selama hampir tiga bulan ini, Tim Kecil ini intensif membahas dan merumuskan hak, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara sesuai amanat undang-undang. Pembentukan Tim Kecil ini sebagai respon ancaman mogok sidang di kalangan hakim yang menuntut agar kesejahteraan mereka diperhatikan pemerintah beberapa bulan yang lalu.  

Dihubungi terpisah, Penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto mengatakan pihaknya telah mengusulkan besaran gaji hakim dengan kisaran Rp15-25 juta baik gaji pokok berikut tunjangannya. “Kami menuntut gaji sebesar Rp15-Rp25 juta,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang ini.

Pihaknya tidak menargetkan kapan tim kecil dapat merumuskan apa yang menjadi tuntutan para hakim. “Kita hanya menunggu hasil dari tim yang diketuai MA sebagai leading sector. Pada Agustus nanti akan ada Rancangan APBN (2013). Kita tunggu saja. Namun, pihaknya berharap agar apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan,” katanya.

Secara umum, ia berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan poin yang dijamin undang-undang dapat dipenuhi Tim Kecil. Seperti, hak gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun.

“Harapan kami, utamanya agar gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama dijamin pemerintah secara layak, tidak ketinggalan dengan pejabat negara di lingkungan eksekutif dan legislatif,” tutupnya.

Rabu, 16 Mei 2012

Diskusi IKAHI tentang ahli waris pengganti dan pemeliharan anak



Pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 pada jam 10.00 WIB, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Balige berkumpul di ruang sidang. Adapun agenda acara adalah diskusi IKAHI. 
Pada kesempatan ini yang menjadi pembawa acara adalah Nur Ilmayati, staf Keuangan Pengadilan Agama balige.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Keynote Speaker yaitu Drs. Mazharuddin, MH dan Drs. Al Azhary, SH, MH.
Dalam kegiatan diskusi IKAHI ini yang menjadi nara sumber adalah Bapak Lanka Asmar, S.HI, dan M. Afif, S.HI Hakim Pengadilan Agama Balige. Pada kesempatan pertama yang menjadi narasumber adalah M. Afif, S.HI dengan judul Pemeliharaan Anak pasca perceraian, dan selanjutnya Bapak Lanka Asmar, S.HI dengan judul Ahli Waris Pengganti. Dalam pemaparan selama 60 menit, Pada makalah ahli waris pengganti, dijelaskan tentang sejarah ahli waris pengganti, dinamika ahli waris pengganti dan pendapat ahli hukum tentang ahli waris pengganti.
Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan tanya jawab. Setelah tanya jawab acara dilanjutkan dengan sepatah kata dari Keynote Speaker secara bergiliran, yang pada intinya memberi apresiasi terhadap diskusi IKAHI di Pengadilan Agama Balige dan juga ditekankan agar setiap penulisan dalam diskusi IKAHI agar memakai standar karya ilmiah. Akhirnya setelah penyampaian dari Keynoter speaker acara diskusi IKAHI ditutup.

Selasa, 17 April 2012

Diskusi IKAHI Pengadilan Agama Balige


Pada hari Selasa pada tanggal 10 April 2012, seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Balige berkumpul di ruang sidang untuk mengikut diskusi IKAHI setiap bulan.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Keynote Speaker Pembina Ikahi Drs. Mazharuddin, MH dan Drs. Al Azhary, SH, MH
Adapun yang bertindak sebagai pembawa acara adalah Drs. Abdul Haris, staf Pengadilan Agama Balige. Beliau merupakan mantan Wakil Sekretaris dari Pengadilan Agama Gunung Sitoli. 

Adapun sebagai Narasumber adalah M. Shalahuddin Hamdayani, SH, MA dengan judul pengangkatan anak dan Drs. Irmantasir, M.HI dengan judul Verzet.
Acara ini sangat antusis diikuti oleh Hakim dan Pegawai, terbukti dengan banyaknya pertannyaan yang diajukan oleh Hakim diantaranya Lanka Asmar, S.HI dan M. Afif, S.HI dan dari pegawai oleh Harfida, A Md dan Mairiza Yulianti, S.Si.
Akhirnya acara diakhiri oleh sepatah kata oleh Pembina IKAHI dan acara ditutup secara resmi oleh pembawa acara.


Kamis, 05 April 2012

Sudah Sangat Mendesak, Kesejahteraan Hakim dan Aparat Pengadilan Ditingkatkan


*
Ketika saya mewakili Sekretaris Mahkamah Agung RI memimpin Tim Sekretariat MA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, 28 Maret lalu, saya diberondong desakan oleh para anggota DPR yang terhormat itu agar MA lebih memperhatikan kesejahteraan hakim.
Di antara para anggota yang terhormat itu ada yang minta agar segera diupayakan kenaikan gaji hakim, serta tunjangan dan penghasilan lainnya yang kini dinilai sangat rendah. Anggota lainnya minta agar segera disiapkan fasilitas untuk kepentingan hakim, seperti rumah dinas dan lainnya.

Anggota yang terhormat lainnya ada juga yang mewartakan betapa memprihatinkannya kehidupan para hakim dan keluarganya, baik mengenai tempat tinggalnya, alat transportasinya dan  kehidupan ekonomi lainnya, akibat penghasilan yang sangat minim.
Bahkan ada anggota Komisi III itu yang menceritakan telah dihubungi oleh hakim yang akan melakukan mogok sidang.  Anggota yang terhormat itu merasa memang sudah waktunya kesejahteraan hakim dinaikkan. Secara berseloroh dia mengatakan setuju adanya demo mogok dari hakim-hakim itu, asal di luar waktu sidang.
Ketika saya diberi waktu untuk memberikan jawaban atau komentar pada RDP tentang Penyempurnaan Perubahan RKA-KL 2012 itu, sudah barang tentu saya menyatakan kegembiraan dan terima kasih atas perhatian Komisi III DPR dalam memperjuangkan kenaikan anggaran MA yang proporsional, khususnya tentang perhatian dan dukungannya atas kesejahteraan para hakim.
Saya juga menyatakan kesepakatan saya atas apa yang diceritakan para anggota Komisi III DPR mengenai keprihatinan kesejahteraan para hakim dan seluruh aparat pengadilan.
Saya paparkan secara singkat sudah lama tunjangan dan gaji para hakim tidak naik, sementara gaji PNS lainnya sudah berkali-kali mengalami kenaikan. Anggaran untuk remunerasipun,  yang sudah disetujui oleh DPR seluruhnya, sudah bertahun-tahun hanya disetujui oleh pihak eksekutif untuk bisa dicairkan 70%.
Akhirnya, atas nama keluarga besar MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya saya minta dukungan DPR atas upaya-upaya yang akan dan telah banyak dilakukan pimpinan MA dalam meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat pengadilan.
**
Kemarin pagi, 4 April, saya masuk ruang kerja sebelum pukul 7.30. Saya hidupkan TV, langsung saya tertarik dengan acara yang sedang disiarkan oleh MetroTV.  Biasanya, sarapan pagi saya setelah hari-hari sebelumnya melakukan dinas luar adalah membaca surat-surat yang menumpuk atau menandatangani surat dan dokumen kepegawaian, tapi kali ini saya ganti dengan nonton acara Interaktif Editorial Media Indonesia di MetroTV, sampai selesai tayangan itu pukul 8.
Judul editorial “Jangan Menunggu Yang Mulia Demo” sangat menarik untuk disimak.  Saya melihat judul itu persis seperti yang ditulis di editorial Media Indonesia edisi print out-nya.
Dalam editorial itu ditulis bahwa hakim adalah pejabat negara. Namun, disadari atau tidak, sesungguhnya sekitar 7.000 hakim belum diperlakukan sebagai pejabat negara meski mereka disapa Yang Mulia dalam ruang sidang.
Dalam dialog interaktif di MetroTV itu, ada pemirsa yang menyatakan tidak cukup hakim yang harus dinaikkan kesejahteraannya, tapi juga aparat pengadilan secara keseluruhan, sebab peran mereka juga besar dalam proses penanganan perkara.
Editorial itu menyatakan bahwa gaji hakim hampir setara dengan upah minimum regional buruh. Upah minimal buruh di Jakarta pada 2012 adalah sebesar Rp 1.529.150,- per bulan, sementara gaji pokok  seorang hakim ada yang Rp 1,9 juta. Masya Allah.
Remunerasi yang baru diterima 70% tiap bulan juga disinggung dalam editorial itu.  Bahkan selanjutnya dinyatakan “…bahwa negara tidak akan bangkrut bila memprioritaskan pemberian 30% remunerasi hakim yang belum terbayar dan kemudian menaikkan gaji mereka”.
Dalam editorial ini juga disebutkan bahwa MA sejak 1,5 tahun telah mengusulkan kenaikan gaji hakim. Akan tetapi usulan itu tak kunjung mendapat  jawaban. Editorial itu pada intinya sangat mendukung adanya perbaikan gaji dan tunjangan hakim.
Saya yakin banyak lagi pihak yang mendukung adanya perbaikan penghasilan hakim dan aparat pengadilan, meski ada pula yang tidak setuju dengan adanya rencana mogok sidang.
Di acara MetroTV itu ada pula masyarakat yang berkomentar ketidak-setujuannya terhadap mogok sidang. Contohnya komentar seperti “Biarkan hakim mogok sidang, masyarakat akan menghakimi sendiri para koruptor”, atau “Silahkan mogok, masih banyak orang yang antri ingin menjadi hakim”, dan sebagainya.
***
Saya sendiri jelas sangat setuju adanya perbaikan kesejahteraan para hakim dan aparat pengadilan lainnya. Kini sudah saatnya, penghasilan  itu ditingkatkan sehingga dapat mencapai kesejahteraan yang pantas.
Kisah yang mengenaskan tentang kehidupan para hakim dan aparat pengadilan sering kita dengar. Dan memang itu benar. Kita tahu persis.  Betapa sedihnya hati ini bila mendengar kisah-kisah pilu nan nyata itu.
Saya juga tahu persis betapa gigihnya para pimpinan MA ini dalam mengupayakan kesejahteraan hakim dan aparat pengadilan lainnya. Kenaikan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, remunerasi, tunjangan pejabat negara dan lain-lainnya, selalu menjadi perhatian dan upaya yang dilakukan pimpinan MA.
Hanya memang, sesuai dengan sunatullah dan alasan-alasan tertentu, upaya itu kadang berhasil kadang tidak, kadang memuaskan kadang tidak, kadang dipenuhi kadang tidak.
Kini, saya melihat suasana cukup kondusif kemungkinan adanya kenaikan penghasilan itu. Banyak pihak yang mendukung ke arah sana. Saya optimis, mendengar dukungan Komisi III DPR dan pers, upaya MA akan berhasil. Mudah-mudahan.
Memang kewajiban kita adalah melakukan upaya. Orang beragama selalu bilang, kita wajib berusaha, Tuhanlah yang menentukan.
Upayapun, kita lakukan secara elegan dan simpatik, tidak malah kontra produktif, atau merugikan masyarakat luas.
Saya salut dan mengapresiasi kawan-kawan yang gigih melakukan upaya adanya kenaikan kesejahteraan, sambil tetap melakukan upaya dan langkah peningkatan pelayanan publik dan reformasi peradilan. Upaya gigih itu perlu pula dibarengi dengan peningkatan integritas dari semua komponen peradilan.
Saya yakin upaya kita semua akan berhasil. Namun tetap, kita perlu selalu tawakkal kepada Allah SWT. Mudah-mudahan kita diberi yang terbaik di mata Allah dan diberi keberkahan oleh Allah. Kalaupun upaya kita belum berhasil, mudah-mudahan ada hal yang lebih baik yang tersembunyi, yang hanya Allah-lah yang mengetahuinya.
Saya selalu ingat firman-Nya: “Wa ‘asa an takrohu syaian fahua khoirullakum, wa’asa an tuhibbu syaian fahua syarrullakum”.  Siapa tahu yang engkau tidak senangi itu justru baik bagimu, dan siapa tahu yang engkau senangi itu justru jelek bagimu.
Mudah-mudahan upaya kita berhasil, dan mudah-mudahan pula “justru yang kita senangi itulah yang mempunyai akibat baik bagi kita”.
Masalah penghasilan adalah masalah yang berkaitan dengan rizki. Setelah shalat kita selalu berdo’a: “…wa ziyadatan fil’ilmi, wa barokatan firrizqi…”. Kita selalu minta ilmu yang banyak dan rizqi yang berkah. Tidak pernah kita hanya berdo’a”: …wa ziyadatan firrizqi...”.  Namun demikian, kita sepakat, kita akan lebih senang jika diberi rizki yang banyak dan berkah. Wallahu a’lam bishshowab. (WW).

KY: Kesejahteraan Hakim Layak Diperhatikan


KY
Komisi Yudisial.

Jurnas.com | WAKIL Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menilai kesejahteraan hakim layak untuk

diperhatikan. Namun jabatan yang mulia tersebut tidak pantas dinodai dengan aksi yang merugikan lembaga penegak hukum tersebut.

"KY dan Pimpinan MA (Mahkamah Agung) sedang memperjuangkan kenaikan kesejahteraan hakim. KY sudah menyampaikan soal kesejahteraan hakim langsung kepada Presiden SBY dan meminta perhatian jajaran kementerian terkait," kata Imam Anshori melalui pesan singkat kepada Jurnal Nasional, Senin (2/4).

Ia menjelaskan desakan terkait peningkatan gaji dan tunjangan hakim yang menguat akhir-akhir ini akan segera disikapi secara serius dengan mengirim surat kepada menteri terkait yang akan ditembuskan kepada presiden. "Yang ditangani hakim di pengadilan itu perkara miliaran atau triliunan rupiah. Kalau gaji mereka rendah, mereka mudah tergoda," kata dia.

Hakim Karanganyar Minta Naik Gaji

KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Persoalan gaji hakim mulai merambah ke daerah. Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengeluhkan gaji yang mereka terima masih jauh dari minim, bahkan dibandingkan dengan gaji PNS yang ada di lingkungan mereka.
"Kenyataannya memang demikian. Gaji kami jauh lebih rendah dibandingkan dengan PNS yang golongannya sama dengan kami. Karena itu kami berharap ada perhatian dari pemerintah soal gaji ini," kata Ari Karlina SH, salah seorang hakim.
Tentunya, mereka berharap ada kenaikan kesejahteraan yang diterima. Sebab gaji yang diterima selama ini masih minim, dan jauh dari kata layak. Apalagi jika dibandingkan dengan kesejahteraan hakim-hakim yang ada di negara lain.
Tentang beberapa ajakan rekannya di daerah lain, yang akan melakukan aksi mogok, tidak mau memimpin sidang, Ari mengatakan, hakim di Karanganyar kemungkinan tidak aka berbuat sejauh itu,
"Kami berharap akan ada peningkatan. Meski demikian, sebagai seorang hakim kami akan tetap akan bekerja secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya hal itu pada kebijakan pemerintah pusat."
Senada, Bunga Lili SH juga mengutarakan pendapat senada. Dibandingkan dengan PNS yang memiliki golongan sama di lingkup PN sendiri, gaji dan tunjangan hakim lebih rendah.
Saat ditanya berapa yang diterima, dia berkilah, soal nominal tidak akan  menyebutkan. Tetapi gaji mereka memang masih belum layak.

Ini Dia Rumah Bersama Para 'Wakil Tuhan'

Rumah tinggal hakim PN Liwa (dok.pribadi)
Jakarta Dalam adagium hukum, hakim disebut sebagai "wakil Tuhan" sebab dalam memutus perkara dia hanya bertanggung jawab kepada Tuhan. Meski "wakil Tuhan", tetapi kualitas rumahnya sangat jauh dari rumah wakil rakyat (DPR) atau rakyat biasa.

Seperti terlihat di bekas kantor pengadilan penghubung yang dijadikan rumah bersama di Liwa, Lampung. Awalnya, Liwa belum mempunyai pengadilan sendiri. Namun karena luasnya Lampung maka dibangunlah pengadilan penghubung untuk bersidang.

Memasuki 2006, Liwa memiliki pengadilan negeri (PN) sendiri dan dibangun gedung baru. Masalah baru muncul sebab para hakim PN Liwa tidak dibangunkan rumah dinas. Alhasil, bangunan gedung lama menjadi rumah bersama 4 hakim dan beberapa tenaga honorer.

"Mulai ditempati sejak 2006 hingga sekarang," kata mantan hakim PN Liwa yang kini tugas di Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/4/2012).

Karena bekas kantor, maka secara fisik cukup luas. Tetapi bangunan tersebut sudah tidak layak untuk menjadi tempat tinggal hakim. Atap seng bocor, kaca pecah di sana-sini, plester semen berlobang hingga toilet duduk dari semen. "Saya beli alas karpet plastik, supaya kelihatan lebih bersih," kata Sunoto yang tinggal di rumah tersebut selama 16 bulan dari 2008 hingga pertengahan 2009.

Untuk dihuni 4 hakim, mereka harus berbagi ruang. Sunoto yang membawa istri dan kedua anaknya mendapat jatah 2 ruang. Lalu Sunoto mengakali dengan memasang sekat tripleks dan membangun satu toilet supaya tidak berebutan dengan penghuni lainnya.

"Waktu pertama kali masuk, cat terkelupas dan kumuh di sana-sini. Lalu saya cat sendiri," papar pria asal Pati ini.

Meski kini dia telah bertugas di Aceh, rumah bersama tersebut tetap dihuni oleh para hakim. Tidak ada perabotan mewah. Para tamu harus duduk di lantai. Jika ingin melepas penat, bisa duduk santai di teras dengan kursi bekas pengunjung pengadilan. "Untuk bayar listrik kami patungan," papar hakim yang menggondol gelar Master Kenotariatan ini.

Tingkat kesejahteraan yang rendah tersebut membuatnya nekat menyerukan aksi mogok sidang. Seruan ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kepala Negara guna memperhatikan kesejahteraan 'Yang Mulia'. Seruan ditanggapi positif oleh ribuan hakim di berbagai pelosok Indonesia. Sebagai bukti telah terkumpul dana logistik perjuangan Rp 51 juta hasil sumbangan ratusan hakim.

"Jumlah ini terus bertambah. Dipakai untuk salah satunya membeli tiket pesawat bagi perwakilan hakim yang akan melakukan audiensi dengan MA, KY dan DPR pada Senin (9/4) mendatang," ujar Sunoto.

(asp/nrl)

Hubungan Gedung Pengadilan dan Indepedensi Hakim


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7c47702b498/lt4f7c68beee419.jpg
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Setiap hakim harus memutus secara independen. Dia tak boleh terpengaruh oleh desakan dan ancaman pihak yang berperkara dan masyarakat. “Hakim harus sudah independen sejak di pikiran. Dia harus mempunyai kemampuan untuk berpikir independen dan keberanian untuk memutuskan perkara,” ujar Hakim pada Mahkamah Agung (Hogeraad) Belanda Marc Loth dalam kuliah umum di Indonesia Jentera School of Law (IJSL) di Jakarta, Kamis (24/3).
 
Lothtak memungkiri adanya tekanan-tekanan dari media massa yang kerap ditujukan kepada para hakim. Ini terjadi bukan hanya di Belanda, tetapi juga di Indonesia. “Media massa juga kadang-kadang bisa menekan hakim dalam memutus,” ujarnya.
 
Meski begitu Loth menilai ‘tekanan’ media massa ini bukan merupakan aspek hukum dari independensi peradilan. Artinya, tak ada pelanggaran hukum. Ini hanya aspek psikologi atau moral dari independensi peradilan. “Hakim harus mempunyai keberanian. Ketika perkara datang, dia harus berani memutus perkara meski harus bertentangan dengan pendapat populer di media massa atau publik,” tegasnya.
 
Terpisah, Anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayus juga menyoroti pentingnya independensi hakim ketika memeriksa dan memutus perkara. Sayangnya Djaja menilai struktur bangunan gedung pengadilan di Indonesia kurang mendukung independensi seorang hakim, terutama dari intervensi dari pihak-pihak yang sedang berperkara.
 
Iamenuturkan struktur bangunan pengadilan di Indonesia hanya mempunyai satu pintu masuk dan pintu keluar pengadilan yang diperuntukan semua pihak. Yakni, para hakim, pengunjung dan pihak yang berperkara. “Struktur bangunan seperti ini memungkinkan hakim berinteraksi dengan pihak-pihak berperkara. Mereka bisa saja bertemu untuk sekadar makan siang dan lain-lain,” tuturnya.
 
“Ini berbeda dengan pengadilan di beberapa negaralain. Di sana, dibedakan pintu masuk (ruang) untuk hakim dan pintu masuk (ruang) untuk pihak berperkara. Kalau disini, mereka bisa bertemu baik sengaja maupun secara tak sengaja dengan pihak yang berperkara sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
 
Pernyataan Djaja ini dialami sendiri oleh Yuri Ardiansyah. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng)inimengatakan di PN Parigi, orang bisa dengan mudah keluar masuk ke pengadilan, dan mendekati ruang hakim. Bahkan, penjual makanan dan minuman pun dengan mudah menjajakan dagangannya ke ruang hakim.
 
Yuri menuturkan bila melarang secara langsung tentu sulit dilakukan karena justru dikhawatirkan masyarakat akan membenci pengadilan dan para hakim. Cara yang ia terapkan selama ini adalah dengan memberi tahu ke petugas honorer agar para penjual tak memasuki ruangan hakim.
 
Namun, selain ini, ada masalah yang lebih parah. Yakni, seputar keselamatan hakim yang bertugas. Yuri berharap untuk menegakan independensi peradilan, hakim harus dijamin keselamatannya ketika di dalam maupun diluargedung pengadilan. Hal ini masih luput diperhatikan oleh negara.
 
“Ada orang yang pernah mencari-cari saya ke rumah menggunakan senjata tajam untuk menanyakan perkaranya yang saya putus. Dia kalah dalam perkara yang saya putus. Untung saja yang dia cari sebenarnya panitera, saya tak tahu apa hubungan orang itu dengan panitera,” pungkasnya.

Senin, 05 Maret 2012

PTA Palu Laksanakan Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus



Palu | PTA Palu
“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada semua Pengadilan Agama di Sulawesi Tengah ini, kiranya tidak ada lagi alasan SIADPA tidak dijalankan di satker masing-masing”
Begitulah sepenggal kalimat yang terlontar dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dalam pembukaan Bimtek ini. Bimtek IT dan SIADPA/SIADPTA Plus ini dilaksanakan di Palu Golden Hotel, dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27 Pebruari sampai dengan 29 Pebruari 2012.

Bimtek ini diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama, Panitera/Sekretaris, Bagian Kepaniteraan, Administrator Website dan Administrator SIADPA se- Sulawesi Tengah, sebagaimana disampaikan dalam laporan Ketua Panitia, Sutarno, SH., MH.

Acara pembukaan dimulai pada pukul 19.00 WITA dan dibuka oleh Wakil KEtua PEngadilan Tinggi Agama Palu, DR. H. Nurdin Juddah, SH.,MH. Dan dihadiri pula oleh para Hakim Tinggi.
Ada yang istimewa dalam Bintek kali ini, yaitu pemberian penghargaan kepada saudara Kamaruddin, A.Md atas karyanya “Aplikasi Meja Informasi”. Aplikasi ini memudahkan para petugas meja informasi untuk memasukan data, membuat rekap, mencari data perkara dan lain sebagainya. Aplikasi ini sangat membantu.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi materi Web, SIADPA, meja informasi dan teknik pembuatan berita, termasuk penjelasan tentang aplikasi meja informasi. Khusus untuk materi teknik pembuatan berita disampaikan oleh Wakil Pmred Harian Radar Sulteng, Rahmad Bakri, SH.,MH.

Acara Penutupan

Setelah tiga hari mendapatkan materi Bimtek, acara ditutup pada pukul 11.00 WITA oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu. Dalam sambutannya beliau menekankan kembali, selepas pelatihan ini ilmu yang didapatkan semoga bisa diaplikasikan di daerah masing-masing serta SIADPA harus dijalankan di satker masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan pesan dan kesan peserta yang diwakili oleh Drs. Usman, SH., MH., Ketua PA. Tolitoli dan disampaikan dengan cara berpantun. Akhirnya acara ditutup dengan pembacaan do’a.
(heru DMK)

Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal



Tangerang | www.ms-aceh.go.id (05/03/2012)

Yang Mulia Hakim Agung H. Abdul Manan pada hari ketiga yaitu Jum’at tanggal 2 Maret 2012 kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama yang sedang berlangsung di Great Western Hotel Tangerang memberikan materi dengan Topik Mencari Hakim Pengadilan Agama Yang Ideal. Prof. Abdul Manan mulai memberikan materi sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib dan dilanjutkan lagi ba’da shalat Jum’at mulai pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib.

Prof. Abdul Manan yang merupakan guru besar pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini memberikan materi dengan gayanya yang khas sangat menyenangkan dan tidak bosan mendengarkannya, sehingga tidak terasa seharian beliau menyampaikan materi, peserta tetap ingin dan ingin mendengarkan paparannya. Hal ini oleh karena peserta ingin mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya dari Prof. Abdul Manan.

Prof. Abdul Manan menjelaskan, bahwa untuk menjadi hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, maka hakim harus menguasai hukum formil dan hukum materil, oleh karena itu hakim itu harus banyak membaca buku dan melakukan diskusi antara sesama hakim. 

“Sisihkan sebagian gaji untuk membeli buku dan melakukan diskusi. Dan, akan sangat lebih baik apabila diadakan diskusi secara perwilayah dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah sebagaimana yang pernah dilakukan di PTA Bengkulu, PTA Palembang dan PTA Medan sewaktu saya Ketua PTA tersebut” ujar Prof. Abdul Manan.

Dijelaskannya lagi, bahwa tugas dan peran hakim itu ada 3 (tiga) yaitu 1). Hakim sebagai penegak keadilan. Dalam hal ini, Prof. Abdul Manan mengutip al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat  58 sebagai berikut :


58. ... dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

2). Hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini  hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mampu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakat. 3). Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil dan sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan konstruksi dan berbagai pertimbangan sosio kultural.

Hakim berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Disamping itu, hakim juga melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan perundang-undangan tidak mewujudkan keadilan.

Banyak hal yang disampaikan oleh Prof. Abdul Manan dalam kesempatan Bimtek tersebut, misalnya tentang penemuan hukum oleh hakim, prosedur penerapan hukum, prosedur penemuan hukum, metode penemuan hukum, dan akhirnya putusan hakim yang sesuai dengan metode tersebut. Prof. Abdul Manan juga menyampaikan bahwa hakim itu harus memiliki norma luhur yang essensial yang menjadi pegangan bagi hakim, yaitu norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan dan norma kejujuran.

Disamping itu, hakim sebagai penegak hukum juga dituntut tanggung jawabnya untuk berbuat 6 (enam) hal, yaitu 1). Hakim dipanggil untuk melakukan justisialisasi dari pada hukum, dalam arti putusannya harus mencerminkan keadilan. 2). Penjiwaan hukum, dalam arti hakim melalui putusannya tidak boleh lalai sedikitpun dalam menjaga ketertiban (membela) hukum. 3). Pengintegrasian hukum, seorang hakim harus mampu menegakkan keputusannya dalam keseluruhan sistem hukum. 4). Totalisasi hukum, hakim harus mampu menempatkan keputusannya dalam keseluruhan kenyataan sosial ekonomis serta nilai moral dan relegius yang hidup di tengah masyarakat. 5). Personalisasi hukum, putusan hakim harus memberikan pengayom kepada pencari keadilan, bukan sebaliknya justru merugikan atau menyengsarakan mereka. 6). Memberi edukasi, setiap putusan yang dijatuhkan harus dapat memberi nilai-nilai pendidikan kepada hakim yang lain.

Prof. Abdul Manan memberikan catatan tentang sosok hakim Pengadilan Agama yang diharapkan, yaitu intelektual,      professional, integritas moral yang solid, berkemampuan dan demokratis  persuasif. Dan, untuk mendapatkan hakim yang diharapkan tersebut, maka kepada hakim harus dilakukan pembinaan dengan cara pra training service, in training service, tour of area & duty, kesejahteraan yang cukup dan reward & punishment.
Dari apa yang disampaikan Yang Mulia Hakim Agung Prof. Abdul Manan, diharapkan hakim Pengadilan Agama memahami dan mengatahui serta menguasai hukum-hukum yang berhubungan dengan tugas seorang hakim, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik yaitu menegakkan keadilan. Disamping itu, hakim Pengadilan Agama harus berbudi luhur, mempunyai integritas moral yang solid dan berakhlakul karimah. 

Salah seorang peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Mulyadi Z, SH. M. Ag  menyampaikan, beruntunglah kita memiliki Hakim Agung sekaliber Prof. Abdul Manan  yang memiliki ilmu yang luas dan pengalaman yang banyak sehingga beliau menjadi rujukan bagi hakim peradilan agama dan semoga beliau selalu sehat dalam menjalankan tugas, harap dan doa Hakim Tinggi kita ini yang diamini Redaktur IT.
(by. H. Abd. Hamid Pulungan)

Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya Dan PA Se-Kalimantan Tengah



Palangkaraya | PTA Palangkaraya

Berdasarkan amanat dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanggal 17 Januari 2012 dalam rapat koordinasi Ketua PTA Palangkaraya dengan para ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah maka pada hari Kamis, (1/3/2012) diadakan Diskusi IKAHI PTA Palangka Raya dan PA se-Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Diskusi ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Ahmad, SH., MH.  Dalam sambutanya Wakil Ketua  PTA Palangka Raya mengharapkan dengan adanya forum diskusi ini,  IKAHI akan lebih diberdayakan lagi khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Diskusi ini berfunsi sebagai wisata pikir, wawasan akan terbentuk manakala sering berdiskusi, seperti yang  dicontohkan Rasul dan Sahabat Nabi. Beliau juga menyinggung telah di Launchingkanya  laboratorium SIADPA/SIADPTA oleh Dirjen Badilag, beliau sangat apresiasi dengan dibukanya Laboratorium SIADPA ini, dan beliau mengharapkan Peradilan Agama di Kalimantan Tengah memanfaatkan dengan baik portal tersebut, portal  e-bindalmin  adalah forum komunikasi dan konsultasi SIADPA, di Laboratorium SIADPA tersebut telah disiapkan supporting online setiap hari yang tugasnya membantu memecahkan masalah yang dihadapi administrator dan pengguna SIADPA di daerah dengan cara chatting online.

Diharapkan dengan lounchingnya laboratorium ini akan sangat membantu memecahkan permasalahan yang timbul dari pengaplikasian SIADPA di Peradilan Agama wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi bertema "Putusan  Verstek Dalam Perkara Persidangan" yang dimakalahi oleh Drs. H. Sukiman BP, SH., MH  dan dimoderatori oleh   Drs. H. Muh. Senil Jahidan berlangsung serius  dan tertib. Diskusi ini diikuti oleh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya, KPA se-Kalimantan Tengah, Hakim PA se-Kalimantan Tengah, Panitera  dan Juru sita se-Kalimantan Tengah. Peserta diskusi nampak antusias dalam mengikuti  diskusi tersebut dengan banyaknya animo peserta yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan  kepada pemakalah, dan semua jawaban dapat terjawab dengan baik oleh pemakalah.

Dalam kesimpulannya diharapkan hasil diskusi ini nantinya dapat diaplikasikan dan diterapkan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama  masing-masing. (admin)

Rabu, 29 Februari 2012

Hatta Ali Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua MA


Jakarta Hatta Ali pagi ini mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai Ketua MA 2012-2017. Upacara pengucapan sumpah dan janji dipimpin Presiden SBY.

Upacara kenegaraan pengucapan sumpah dan janji, dimulai pukul 10.30 WIB, Kamis (1/3/2012). Upacara yang dihadiri seluruh hakim agung ini digelar di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta.

Sekaligus di dalam kesempatan pagi ini, secara resmi Harifin Tumpa akan mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua MA. Baik Harifin Tumpa dan Hatta Ali, hadir didampingi istri masing-masing.

Seluruh pimpinan lembaga tinggi negera hadir dalam upacara pagi ini. Di antaranya adalah Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua KY Erman Suparman, dan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaefuddin.

Hadir pula seluruh anggota KIB II, Jaksa Agung Basrief Arief, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan tiga kepala staf angkatan bersenjata.

Hatta Ali lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Sebelum menjabat Ketua MA, Hatta menjadi Ketua Muda Pengawasan. Di sinilah, sanksi hakim nakal diberikan. Selain sebagai hakim agung yang menjadi 'polisi' bagi para hakim, dia juga menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sebuah organisasi tunggal dan wajib bagi para hakim.
(lh/nrl)

Jumat, 27 Januari 2012

SUMBANGSIH DEMI KECERDASAN ANAK BANGSA


PDF Cetak E-mail
Kamis, 26 Januari 2012 23:25


Kamis, 26 Januari 2012 DHARMMAYUKTI KARINI Pengadilan Agama Balige dan Pengadilan Negeri Balige menyerahkan bantuan dana bea siswa (BDBS) kepada putra-putri peradilan yang masih berstatus siswa/siswi pada tingkat Sekolah Dasar dan tingkat Perguruan Tinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang sidang PA. Balige yang turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Balige, Ketua Pengadilan Agama Balige,Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige.
Dalam penyerahan bantuan dana tersebut bertujuan agar kiranya dapat memacu semangat belajar siswa sehingga terlahir putra-putri warga peradilan yang cerdas dan berkualitas. Sebuah motivasi untuk encouragement belajar ini adalah bentuk kepedulian terhadap putra-putri peradilan yang minat belajar agar lebih dapat lagi meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi era yang akan datang dan mampu membawa Indonesia untuk lebih kedepan dalam berbagai hal.

Rabu, 25 Januari 2012

Rapat Anggota Tahunan Pengurus Cabang IKAHI Pengadilan Agama Balige Tahun 2011

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 pada pukul 10.00 WIB, Pembina IKAHI, Pengurus IKAHI dan Anggota IKAHI mengikuti rapat anggota tahunan IKAHI  Pengadilan Agama Balige di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige.
Rapat anggota IKAHI ini merupakan rapat tahunan yang membahas evaluasi kinerja pengurus cabang IKAHI Pengadilan Agama Balige. Adapun yang menjadi pembawa acara adalah Drs. Irmantasir, M.HI, Sekretaris IKAHI Pengadilan Agama Balige. Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Drs. Al Azhary, SH, MH, Ketua Umum IKAHI Pengadilan Agama Balige periode 2010-2013, yang menyampaikan bahwa pengurus IKAHI telah menjalankan beberapa program kerja diantaranya adalah :
  1. Kegiatan diskusi bulanan Anggota IKAHI. Adapun yang menjadi narasumber dari diskusi tersebut adalah  para hakim Pengadilan Agama Balige. Pembahasan diskusi menyangkut hukum materil dan hukum formil di Pengadilan Agama.
  2. Mengirimkan permohonan kartu anggota IKAHI Pengadilan Agama Balige sebanyak 5 orang hakim. Namun sampai akhir tahun 2011, kartu anggota IKAHI belum juga terbit dari PP IKAHI. 
  3. Mengumpulkan iuran bulanan anggota IKAHI.
Ketua Umum IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige, juga berharap tahun 2012 menjadi tahun yang lebih baik dalam melaksanakan program kerja IKAHI Pengadilan Agama Balige. Acara selanjutnya adalah arahan dari Drs. Mazharuddin, MH, Pembina IKAHI cabang Pengadilan Agama Balige. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sebagai anggota IKAHI, tentunya kita bangga karena organisasi IKAHI merupakan organisasi yang terbaik yang ada di Pengadilan Agama Balige.Beliau mengucapkan apresiasi terhadap kepengurusan IKAHI Cabang Pengadilan Agama Balige tahun 2010-2013 ini, karena telah berupaya melaksanakan berbagai kegiatan di Pengadilan Agama Balige. Setelah arahan dari Pembina IKAHI Pengadilan Agama Balige, acara berakhir dan ditutup oleh pembawa acara.  

Jumat, 20 Januari 2012

SEKALI MENGKAYUH DUA TIGA PULAU TERLEWATI

Tepat pada hari Selasa Tanggal 17 Januari 2012 sampai hari Rabu Tanggal 18 Januari 2012, Pengadilan Agama Balige mendapat kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta Ibu dan didampingi oleh Bapak Drs. H. Sofyan Sauri, SH.
Dalam kunjungan beliau ini mendapat sambutan baik dari keluarga besar PA. Balige. Rasa suka cita ini timbul karena sekian lama beliau menjabat sebagai KPTA-Medan, saat sekarang inilah PA. Balige mendapat kunjungan dari beliau.
 

Agenda yang terlaksana dari kedatangan beliau diawali dengan bersilaturrahim ditengah-tengah masyarakat Balige, melaksanakan Shalat Maghrib dan 'Isya berjama'ah di Mesjid Muhajirin Tampubolon. Kata sambutan yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Balige menegaskan agar kiranya tali silaturrahim Muslimin Balige tetap dapat dipertahankan dengan baik sesuai dengan konteks Ayat Al-Qur'an yang menyatakan "Innamal Mu'minuna Ikhwatun Faashlihu Baina Akhowaikum Wattaqulloha La'allakum Turhamun"QS. Al Hujarat : 10. Kata "Ikhwatun"merubakan arti bentuk ciri dari Mu'min yang dapat selalu menjaga kebaikan antara sesama Mu'min lainnya. Sambutan berukutnya KPTA-Medan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penerimaan baik masyarakat Balige, walau masyarakat Muslim Balige sedikit namun tampak ramai dengan kesolitan juga kerukunan beragama yang terbangun dari keimanan. Dan sebagai tanda terimakasih beliau, beliau memberikan Infak berbentuk bingkisan kepada Mesjid Muhajirin semoga kiranya infak tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Masyarakat Balige, rombongan KPTA-Medan, Pegawai PA. Balige disubuh hari melaksanakan Shalat Subuh berjama'ah disertai dengan kulibas (kuliah lima belas menit) oleh Drs. H. Sofyan Sauri, SH. Dalam ceramah beliau menguraikan tingkatan khusu' yang dapat dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT semata.

Pada hari Rabu rombongan KPTA-Medan dan pejabat fungsional / struktural PA. Balige berkunjung ke Museum TB. Silalahi Center yang merupakan salah satu tempat penyimpanan sejarah masyarakat Batak Toba yang dijadikan asset wisatawan di Kabupaten Toba Samosir. Beliau dan rombongan berkeliling keseluruh tempat dan ruang yang menyimpan cagar budaya masyarakat Batak Toba. Beliau kagum atas pelayanan prima yang diberikan karyawan TB. Silalahi Center dan penjelasan-penjelasan yang akurat dari setiap bentuk sejarah yang terpampang di museum tersebut.
Kemudian perjalanan dilanjutkan ketepi Danau Toba di Lumban Silintong dan Tara Bunga, melihat-lihat keindahan Danau Toba yang merupakan salah satu bentuk keajaiban dunia atas ciptaan Allah Swt. Setelah itu rombongan KPTA-Medan meninjau lokasi pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Balige yang baru di Tambunan Jl. Pematang Siantar Kabupaten Toba Samosir dan setelah itu bertolak pulang ke Kota Medan. (MDHN)