Juru Bicara Komisi Yudisial (KY)
Asep Rahmat Fajar mengungkapkan draf final Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan draft final
PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc telah selesai disusun
oleh Tim Kecil.
“Dua draf PP itu sudah selesai disusun oleh Tim Kecil, lintas lembaga
(KY, MA, Sekneg, Kemenkeu, dan Kemenpan RB),” kata Asep kepada wartawan,
Rabu (18/7).
Selanjutnya, kata Asep, dua draf PP itu akan dibawa ke masing-masing
lembaga itu. Kemudian, akan diadakan pertemuan terakhir pimpinan lima
lembaga untuk membahas kedua draf itu di MA sebagai tuan rumah, pekan
depan.
“Pertemuan itu termasuk membahas besaran riil hak, tunjangan, dan
fasilitas yang akan diperoleh hakim/hakim adhoc di MA sebagai tuan
rumah, minggu depan,” kata Asep.
Ia berharap proses pembahasan draf PP itu yang ditunggu-tunggu kalangan
pengadil itu akan benar-benar selesai pada akhir Juli 2012. “Sehingga
bisa segera langsung ditindaklanjuti pemerintah untuk ditetapkan menjadi
PP,” harapnya.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) tentang
Pembentukan Tim Kecil, masa kerja tim dibatasi selama tiga bulan dan
akan berakhir pada 30 Juli 2012. Tim ini diketuai MA sebagai leading sector beranggotakan KY, Kemenkeu, KemenPAN dan RB, dan Sekneg.
Selama hampir tiga bulan ini, Tim Kecil ini intensif membahas dan
merumuskan hak, tunjangan, dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara
sesuai amanat undang-undang. Pembentukan Tim Kecil ini sebagai respon
ancaman mogok sidang di kalangan hakim yang menuntut agar kesejahteraan
mereka diperhatikan pemerintah beberapa bulan yang lalu.
Dihubungi terpisah, Penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan,
Sunoto mengatakan pihaknya telah mengusulkan besaran gaji hakim dengan
kisaran Rp15-25 juta baik gaji pokok berikut tunjangannya. “Kami
menuntut gaji sebesar Rp15-Rp25 juta,” kata Hakim Pengadilan Negeri
Kualasimpang, Aceh Tamiang ini.
Pihaknya tidak menargetkan kapan tim kecil dapat merumuskan apa yang
menjadi tuntutan para hakim. “Kita hanya menunggu hasil dari tim yang
diketuai MA sebagai leading sector. Pada Agustus nanti akan ada
Rancangan APBN (2013). Kita tunggu saja. Namun, pihaknya berharap agar
apa yang menjadi tuntutan dapat direalisasikan,” katanya.
Secara umum, ia berharap hak-hak konstitusional hakim sebanyak sembilan
poin yang dijamin undang-undang dapat dipenuhi Tim Kecil. Seperti, hak
gaji, tunjangan, protokoler, rumah jabatan, jaminan kesehatan, mobil
dinas, jaminan keamanan, biaya dinas, pensiun.
“Harapan kami, utamanya agar gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama
dijamin pemerintah secara layak, tidak ketinggalan dengan pejabat negara
di lingkungan eksekutif dan legislatif,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar