Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 09 November 2011

PARA PIHAK DENGAN MUDAH MENGAKSES PERKARA DENGAN BARCODE

Pengadilan Agama  Wates dan Pengadilan Agama wonosari, tidak berlebihan kalau dibilang lebih maju selangkah dibanding Pengadilan Agama yang lain dalam bidang sistim informasi dan administrasi perkara, sehingga  para pihak bisa  mengakses perkara, baik mengenai biaya perkara maupun peoses  perkaranya dengan cara yang lebih mudah. Di Pengadilan Agama lain mengakses perkara dengan menggunakan touchscreen yang belum tentu para pihak  bisa membukanya. Namun di kedua Pengadilan Agama tersebut dengan mudah pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) ( atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan. Pimpinan  Pengadilan tersebut  menggunakan sistim informasi dengan barcode semata-mata untuk meningkatkan pelayanan di bidang akses perkara dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan.

         Hal itulah yang mengemuka pada presentasi dan pemaparan Sistem Informasi Administrasi Pengadilan Agama (SIADPA) Plus PA se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta yang bertempat di PA Yogyakarta yang diadakan pada hari rabu 14 September 2011. Berbagai pihak memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kemajuan Teknologi Informasi di Pengadilan  Agama Wates dan Pengadilan Agama Wonosari.

Barcode merupakan suatu kumpulan data optik yang dibaca oleh mesin. Pada dasarnya barcode itu mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Pengoperasian barcode informasi  sangat mudah. Pihak-pihak yang berperkara cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode seperti Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) atau relaas panggilan ke arah scanner barcode. Maka secara otomatis mesin komputer akan langsung menampilkan informasi perkara yang dibutuhkan para pencari keadilan. Dalam setiap nomor perkara memiliki satu simbol barcode yang unik dan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu khawatir tertukar kode yang dimilikinya. Dan PA Wates telah menerapkan barcode tersebut sejak pertengahan tahun 2009.Jenis informasi perkara yang tersedia di barcode diantaranya identitas para pihak yang berperkara, jenis perkara, tanggal pendaftaran perkara, tanggal sidang pertama hingga sidang terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara (panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh pihak berperkara serta  berbagai biaya pengeluaran perkara)

Pelantikan Hakim Tinggi PTA Yogyakarta

Dengan mengambil tempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2011, Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH, MH Ketua Pengadilan Tinggi Agama  setempat melantik Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH. dan Drs.H. Asrofin Sahlan MH sebagai hakim tinggi di PTA Yogyakarta, yang sebelumnya bertugas di PTA Semarang dan PTA Palu.
KPTA Yogyakarta sedang menyampaikan sambutan pengarahan

Selamat datang sdr. Anwar Sholeh dan sdr. Asrofin Sahlan di bumi  Ngayokarta Hadiningrat  , PTA Yogyakartra,  demikian KPTA mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Selanjutnya  Ahmad Syarhuddin mengajak untuk memperkuat PTA sehingga bisa meningkatkan kinerja sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan beaya ringan dapat diwujudkan,  yang ujung-ujungnya meningkatkan  citra PTA Yogyakarta.
Acara pelantikan tersebut dihadiri WKPTA , Pansek , Hakim Tinngi baik dari PTA Yogyakarta maupun PTA Semarang serta Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Wilayah Yogyakarta.
Drs. H. Anwar Sholeh SH. MH didampingi istri nenperkenalkan diri

Drs. H. Asrofin Sahlan MH. didampingi istri nenperkenalkan diri

Setelah dilaksanakan pelantikan, Anwar Sholeh dan Asrofin Sahlan mengenalkan diri masing.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2011



TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan
Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa . . .
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan
yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan
Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang . . .
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK
BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal
tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan
harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-
Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara lainnya”, antara lain,
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah
jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen
tetap.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga
nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada
Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga,
antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan
(DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228

“... PA MASIH BERJALAN DI TEMPAT...”



alt
(Foto : KPTA. Semarang Drs.H. Chatib Rasyid, SH.MH dengan Waka PTA.Semarang Drs.H. Mudjtahiddin, SH.MH)
Semarang׀ pta-semarang.go.id (9/2/11)
“Sejak gong perubahan ditabuh pada akhir 2009 hingga sekarang, Pengadilan Agama masih berjalan di tempat”, demikian evaluasi yang diberikan Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat memberikan arahan dan catatan sebelum dimulainya diskusi IKAHI Cabang PTA Semarang pagi ini.
Lebih lanjut Chatib Rasyid menyampaikan bahwa pembinaan oleh Hakim Tinggi dalam rangka perubahan di PA ini harus dilakukan secara terus menerus karena memang sangat sulit untuk melakukan suatu perubahan sebab sasarannya adalah diri sendiri yang harus diperangi. Bila mampu memerangi diri sendiri maka akan terjadi perubahan, perubahan yang sesuai dengan petunjuk yang ada. “kalau tidak berhasil sekarang... ya besok lusa... kalau tidak berhasil besok lusa... ya... besok lusanya lagi.... kalau tidak berhasil hingga kita pensiun... ya pengganti kita nanti yang akan meneruskan... ,” demikian gambaran yang diberikan Chatib Rasyid berkaitan dengan pembinaan ke PA agar tercapai perubahan pada  PA seperti yang diharapkan.
Chatib Rasyid sangat mengharapkan hasil diskusi IKAHI ini akan memberikan kontribusi kepada suksesnya program-program PTA Semarang khususnya dalam melakukan pembinaan kepada PA. “saya berharap agar hasil diskusi ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang pada gilirannya nanti Ketua PTA akan menindaklanjutinya dengan membuat Surat Edaran yang bisa menjadi pedoman kita bersama”, demikian harapan Chatib Rasyid. Selain itu Chatib Rasyid juga mengharapkan agar para Hakim Tinggi senantiasa mengakses web site-nya Pengadilan Agama yang menjadi daerah binaanya. Agar dilakukan penilaian apakah up-datingnya selalu dilakukan, apakah webnya sudah sesuai dengan yang digariskan Mahkamah Agung tidak dll.

alt

(Foto : Hakim Tinggi PTA. Semarang Saat Mengikuti Rapat IKAHI Jawa Tengah )

Kegiatan diskusi yang dilakukan di aula PTA Semarang ini diikuti oleh semua Hakim Tinggi PTA Semarang yang berjumlah 26 orang. Acara dipandu oleh Ketua Komisi, Drs. H. Mafruchin Ismail, SH. dan Sekretarisnya Drs. H. Wiyoto, SH..
Diskusi pada pagi ini agendanya adalah menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ditemukan Hakim Ketua Majlis pada saat memeriksa berkas perkara banding. Terdapat 14 orang Ketua Majlis di PTA Semarang. Permasalahan-permasalahan yang telah berhasil diinventarisir ini akan dilakukan pembahasan dan kemudian dikualifisir oleh Tim Perumus. Hasil rumusan ini akan dilaporkan kepada Ketua PTA Semarang sebagai sumbangan IKAHI terhadap pembinaan PA di Jawa Tengah.

Ruang Tunggu Para Pihak Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Ambon Klas IA


(Ruang Tunggu Para Pihak Di Pengadilan Agama Ambon)
Di Pengadilan Agama Ambon Klas  IA Sejak tahun 1996 sampai dengan pertengahan tahun 2010 semua ruang sidang maupun ruang tunggu para pihak berperkara terletak di lantai dua,  kondisi demikian sudah berjalan bertahun tahun bahkan sejak Kantor Pengadilan Agama Ambon ditempati. Para pihak berperkara sering berpapasan dan berbicara dengan pegawai peradilan, sementara disisi lain oleh Mahkamah Agung lewat Dirjen Badilag menghendaki bahkan mengistruksikan agar para pegawai dilarang bertemu, berbicara dengan para pihak berperkara baik diluar jam kantor maupun disaat berkantor, namun demikian kondisi tersebut tidak bisa dihindari  karena memang penataan kantor dibuat seperti itu adanya.
Dengan melihat  kondisi seperti itu,  maka disuatu kesempatan diawal tahun 2010 disaat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon bapak Drs.H. Djufri Galib SH,MH  mengunjungi Kantor Pengadilan Aagama Ambon  memberikan petunjuk agar segera dicari jalan keluar untuk memecahkan persoalan tersebut, dengan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut langsung direspon oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Bapak Drs.H.Muhammad Alwi, MH  melalui Panitera Sekretaris   Bapak Drs.Husein Kumkello  langsung ditindak lanjuti, dan  dipertengahan  tahun 2010 itu pula semua ruang sidang ditempatkan di lantai satu sementara ruang tunggu para pihak ditempatkan diluar berhadapan dan berdampingan dengan ruang sidang, ruang mediasi ruang POSBAKUM dan loket penerimaan  perkara.
Tidak hanya itu ruang tunggu para pihak juga di sulap menjadi ruang tunggu yang sangat indah nyaman dan bersih, dan ini telah diberikan Apresiasi  oleh Kepala biro perencanaan Mahkamah Agung RI disaat mengunjungi PA Ambon dipertengahan tahun 2010 lalu, dan terakhir pak Dirjen Bapak Drs.H. Wahyu Widiana,MA juga memberikan Apresiasi atas inofasi,  Pengadilan Agama Ambon, disaat mengunjungi PA Ambon pada tanggal 27 Nopember 2011 . Dikesempatan yang sama Pak Dirjen disaat berdiskusi diruang tunggu berkeinginan agar ruang  informasi juga harus ditempatkan  sederetan dengan ruang POSBAKUM disamping ruang tunggu, Ketua PA Ambon dan Panitera sekretaris  mengamininya. (Penulis,  Samaun Madaul PA.Ambon)

MA Punya Enam Hakim Agung Baru


Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa melantik dan mengambil sumpah enam hakim agung di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Rabu (9/11/2011).
Keenam hakim agung tersebut adalah Suhadi, SH, MH; Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH, MH; Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH; Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH; Drs. Dudu Duswara Machmudin, SH, MH; dan Dr. H. M. Hari Jatmiko, SH, MH.
“Kami mengucapkan selamat bertugas,” ujar Ketua MA, ketika memberi sambutan, di hadapan dua wakil Ketua MA, para Ketua Muda dan hakim agung, para pejabat eselon I dan II, serta para undangan.
Sebelum akhirnya dilantik dan diambil sumpahnya, keenam hakim agung tersebut menjalani proses seleksi yang cukup panjang.
Mula-mula mereka mendaftarkan diri melalui Komisi Yudisial (KY). Melalui serangkaian tes, KY lantas meloloskan 18 dari puluhan pendaftar ke komisi III DPR.
Para wakil rakyat di Senayan kemudian menggelar fit and proper test untuk menyaring calon hakim agung yang benar-benar mumpuni. Pada Kamis (29/9/2011), dengan cara voting, Komisi III DPR mendapatkan enam nama terpilih.
Sepekan kemudian (4/10/2011), melalui rapat paripurna, DPR memutuskan enam calon hakim agung terpilih. Proses selanjutnya, DPR mengirim enam nama tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung. Dan setelah Presiden mengeluarkan Keppres, Ketua MA melantik dan mengambil sumpah mereka.
Keenam hakim agung tersebut berlatar belakang profesi yang berbeda-beda. Sebelumnya, Suhadi menjabat sebagai Panitera MA dan Andi Samsan Nganro merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Sementara itu, Gayus Lumbuun sebelumya adalah anggota DPR, Nurul Elmiyah adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dudu Duswara Machmudin adalah Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hary Jatmiko adalah hakim pengadilan pajak.
Dilihat dari jenis kelamin, lima dari enam hakim agung tersebut adalah laki-laki. Satu-satunya hakim agung perempuan di antara mereka adalah Nurul Elmiyah.
Dengan tambahan enam hakim agung baru, di MA kini terdapat 54 hakim agung. Ketua MA berharap agar para hakim agung tersebut mampu mempercepat proses pengikisan tunggakan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA.

Minggu, 06 November 2011

Berita Penglepasan / Perpisahan Bpk. Ikhsanuddin.,SH (Hakim Pengadilan Agama Krui)



Krui | PA Krui

Sudah menjadi  sunnatullah  bahwa setiap ada pertemuan pasti akan ada perpisahan. Demikian yang menjadi ketentuan Allah Swt, dan terjadi di Pengadilan Agama Krui beberapa waktu yang lalu, dimana Bpk. Ikhsanuddin.,SH (Hakim Pengadilan Agama Krui) yang bergabung bersama membangun PA Krui sejak 2006, akhirnya berdasarkan TPM Mahkamah Agung RI mendapat mutasi pindah tugas ke Pengadilan Agama Magelang – Jawa Tengah.

Acara penglepasan / perpisahan dengan beliau yang dilaksanakan di Musholla PA Krui diwarnai dengan rasa haru dari seluruh pegawai.

Dalam kesempatan sambutan, Bpk. Ikhsanuddin.,SH menyampaikan bahwa beliau bergabung bersama di PA Krui sejak 31 Mei 2006 dimana sebelumnya bertugas di PA Banyumas, dengan kondisi PA Krui yang pada waktu itu masih apa adanya, dengan tenaga Hakim yang merupakan angkatan tua akan tetapi seiring berjalannya waktu sekarang ini kondisi gedung jauh lebih baik dengan sarana dan prasarana yang ada, didukung dengan tenaga hakim yang masih segar dan energik.

Selain itu beliau juga merasakan banyak suka duka yang telah diperoleh beliau bersama keluarga selama bertugas di PA Krui, terlebih sejak kedatangan tenaga-tenaga muda di PA Krui, gairah dan semangat yang sebelumnya kurang, menjadi lebih baik karena terbawa semangat darah muda para hakiam-hakim yang muda. Bahkan bah dari semangat tersebut PA Krui berhasil memperoleh penghargaan ditingkat nasional dalam bidang pengelolaan website.

Untuk itulah beliau bersama dengan keluarga mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar PA Krui atas kerja sama dan kenangan indah yang telah dibangun selama ini, semoga silaturahmi yang ada selama ini akan tetap berlanjut meski haru terpisah ruang dan waktu.

Disi lain beliau juga mengungkapkan permohonan maaf atas nama pribadi dan keluarga atas segala kesalahan dan khilaf yang pernah terjadi baik secara sengaja atau tidak disengaja. Apa yang diperoleh selama bertugas di Liwa akan beliau jadikan modal untuk bertugas di tempat yang baru.

Pada bagian lain, Ketua PA Krui; Drs. Sahrudin.,SH.,MHI, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan hasil kerja yang telah ditunaikan selama bertugas dan bergabung bersama di PA Krui.

Ketua PA krui merasa bangga dengan sosok Bpk. Ikhsanuddin.,SH karena selama bertugas di PA Krui menjadi sosok yang banyak mendapat kepercayaan publik; baik secara internal kantor maupun dalam kemasyarakatan di  Sebarus – Liwa. Kepercayan secara internal diantaranya menjadi Ketua PTWP PA Krui; menjadi bendahara IKAHI Cabang Liwa; serta menjadi Ketua Panitia Pembangunan Musholla “Al-Mahkamah” Pengadilan Agama Krui, yang pada sampai dengan hari telah dapat dimanfaatkan.

Sedangkan secara eksternal, beliau juga merupakan ulama dilingkungan tempat tinggal di Sebarus – Liwa. Oleh karena itu atas nama seluruh keluarga besar PA Krui mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, semoga amal baik yang telah diperbuat mendapat berkah dan ridlo-Nya.

Ketua PA Krui juga berpesan bahwa apa yang baik dan telah diperoleh oleh saudara hendaknya dapat dikembangkan ditempat tugas yang baru, dan apa yang tidak baik (duka) hendaknya cukup menjadi memori yang tersimpan ditempat yang tersembunyi. Setelah penantian yang cukup lama sekitar 5 tahun, akhirnya surat permohonan yang beliau sampaikan telah dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya.

Hal ini disampaikan karena keinginan mutasi yang bersangkuta telah diapresiasi oleh Mahkamah Agung, meski untuk sementara bertugas terlebih dahulu di Kota Magelang. Namun hal ini patut disyukuri, karena rentang jarak dan waktu jika dibandingkan antara Lampung Barat dengan Magelang  dengan tempat asal saudara di banyumas jauh lebih dekat.

Mengakkhiri acara penglepasan tersebut, diserahkan cindera mata dan kenang-kenangan serta salam perpisahan dengan seluruh keluarga besar PA Krui – Lampung Barat, dengan Keluarga besar Bpk. Ikhsanuddin.,SH. ( aasroriamin@yahoo.com/ admin)

Pelantikan Hakim Pengadilan Agama Kotabumi



Kotabumi | www.pa-kotabumi.go.id (4/11/2011)

Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kotabumi (Jumat, 4/11/2011) Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Dra. SITI ZURBANIYAH, SH, MHI melantik 3 (tiga) Hakim pindahan yaitu, Drs. AMINUDDIN (semula Hakim Pengadilan Agama Tanggamus), SHOLIHIN, S.Ag, MH. (semula Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang), ASEP IRPAN HELMI, S.H., MH (semula Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian).

Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Tanggamus (Drs. K.M JUNAEDI, SH) beserta isteri, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Tanggamus, Pejabat Struktural dan Fungsional PA Tanggamus dan PA Kotabumi.

Usai proses pelantikan, dilanjutkan dengan acara Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Dra. SITI ZURBANIYAH, SH, MHI, dan mengucapkan selamat datang kepada Hakim yang baru pindah semoga dapat mengemban tugas dengan baik dan memajukan Pengadilan Agama Kotabumi, Selanjutnya doa yang dibawakan oleh SHOBIRIN, S.HI.

Acara dilanjutkan dengan perkenalan Hakim yang baru pindah  dimulai dari Drs. AMINUDDIN beserta istri, SHOLIHIN, S.Ag, MH beserta istri, ASEP IRPAN HELMI, S.Ag beserta istri. Setelah Sholat jumat acara dilanjutkan dengan makan bersama dan hiburan orgen tunggal. (HP)

… profesionalitas kerja dan integritas moral harus diperhatikan..



Liwa | PA Krui (1/11/2011)

Demikian pesan Ketua PA Krui/ Liwa; Drs. Sahrudin.,SH.,MHI dalam acara pelantikan Hakim baru sdr. IRMAN FADLY.,SAG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Krui/ Liwa, dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Krui; Drs. Khoer Affandi.,SH, Para Hakim, Panitera / Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan termasuk karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Krui  - Lampung Barat.
Pelantikan yang dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Krui; Drs. Sahrudin.,SH.,MHI, yang diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan lagu Indonesia Raya dan kata-kata pelantikan oleh Ketua PA Krui.
Sedangkan dalam amanatnya; Ketua PA Krui mengucapkan selamat datang di bumi begawi sai betik – lampung barat, dan selamat bergabung di Pengadilan Agama Krui – Lampung Barat. Bumi Lampung barat adalah daerah yang dikenal dingin namun sejuk karena masih asri, dari sisi letak memang jauh dari ibukota Propinsi Lampung yaitu sekitar 5 jam perjalanan, namun saat ini telah memiliki Bandara perintis di Serai – Krui sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Liwa. Selain itu Liwa juga merupakan daerah yang terkenal dengan Kopi luwaknya; karena merupakan daerah produksi kopi luwak.
Pesan amanat Ketua PA krui juga disamapaikan kepada Hakim yang baru dilantik rasa bangga karena merupakan darah muda dan masih cukup energik, selain itu juga pernah mempunyai pengalaman tugas di Pengadilan Agama Jakarta Utara dan pengalaman tugas di Pengadilan Agama Muara Sabak – Jambi, dan diharapkan pengalaman yang dimiliki di 2 PA sebelumnya tersebut dapat diteapkan di PA krui agar menjadi lebih baik dimasa depan.
Oleh karena itu beliau berpesan agar dengan semangat muda serta pengalaman tugas yang dimiliki sebelum bertugas di PA Krui; tetap menjaga profeisonalitas kerja mengingat tugas seorang Hakim dituntut untuk memberikan keadilan  bagi para pencari keadilan, dengan putusan-putusannya yang dapat diterima semua pihak; dengan kata lain ptusan bagi seorang Hakim adalaha merupakan mahkota, yang harus dijaga keindahan dan keluhurannya, dan putusan hakim bagi pencari keadilan bagaikan mutiara; yang berarti bahwa siapapun yang mendapatkanny pasti akan merasa bahagia dan nyaman.
Terakhir Ketua PA Krui  juga mengingatkan agar seluruh aparat peradilan agama Krui senantiasa menjaga integritas moralnya; baik dalam bersosialisasi dengan sesama pegawai maupun dalam bersosialisasi diluar kantor. Jangan sampai masyarakat lingkungan kantor atau lingkungan tempat tingggal kita berpendapat miring dengan tingkah dan polah kita. Karena sikap dan perilaku kita pun akan mengangkat harga diri dan martabat kita; namun bisa juga mennghinakan diri kita.


Akhirnya acara pelantikan sdr. Iman Fadly.,Sag ditutup dengan ucapan selamat. Berdasarkan info yang diperoleh tim redaksi; bahwa Sdr. Irman Fadly.,Sag juga sedang berbahagia karena mendapat tambahan amanah berupa lahirnya putra ke-2 beliau pada hari senin siang di salah satu Rumah sakit di Jakarta. Atas nama Pimpinan, Hakim dan segenap Pejabat serta karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Krui mengucapkan selamat bergabung di PA Krui; semoga sukses dan berkah. Dan selamat atas kelahiran putranya semoga menjadi anak yang sholeh.

PA Tulungagung, Lain daripada yang Lain


Megah. Gedung PA Tulungagung tampak dari depan.
Jakarta l Badilag.net
Dua bola mata perempuan itu tertuju ke beberapa lembar kertas di hadapannya. Jemari tangan kanannya mengapit sebuah pulpen. Sejurus kemudian, ia sibuk menulis. Sebagian tulisannya berisi uraian, tapi sebagian besar lainnya hanya berupa check list.
“Sulit nggak, Bu, mengisi blanko ini?” tanya saya.
“Tidak sulit kok, Mas,” jawabnya.
Yang sedang diisi perempuan itu adalah blanko surat gugatan cerai yang disediakan Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur. Rabu (2/11/2011) pagi itu, ia berniat mendaftarkan gugatan cerainya.

Ada fasilitas dan blanko khusus untuk pembuatan gugatan.
PA Tulungagung memang menyediakan blanko gugatan cerai untuk para pihak yang hendak berperkara. Selain blanko gugatan cerai, ada pula blanko permohonan cerai talak dan blanko-blanko lain sesuai kompetensi peradilan agama. Di samping itu, untuk orang-orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan, PA Kelas IA ini menyediakan blanko juga.
Penyediaan blanko ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang akan berperkara. Upaya ini ditempuh lantaran secara resmi di PA Tulungagung belum ada Posbakum yang memberikan jasa pembuatan gugatan bagi orang-orang yang tidak mampu. Pihak PA juga tidak melayani pembuatan gugatan.
Blanko gugatan yang telah diisi.
Sebelum mendapatkan blanko gugatan, masyarakat yang hendak berperkara dipersilahkan menghadap meja informasi/resepsionis. Walaupun diatributi meja informasi, sesungguhnya meja ini lebih tepat disebut meja serba guna. Sebab, hampir seluruh pelayanan pengadilan berhulu dan berhilir di sini.
“One stop service and education. Itu motto kami,” ujar Panitera/Sekretaris PA Tulungagung, Drs. H. Machsun, SH, M. Hum.
Tiap hari, ‘Meja serbaguna’ tersebut diisi oleh tiga petugas. Mengenakan jas warna hijau muda dan berdasi, pakaian yang dikenakan tiga petugas itu terlihat sangat berbeda dengan pakaian hakim atau pegawai lainnya. Mereka bertugas sejak jam 7.30 hingga 16.00, sesuai jam kerja.
Jika ada orang yang menghadap, mula-mula orang tersebut dipersilahkan memencet tombol khusus untuk mendapatkan nomor antrian bertemu dengan petugas informasi. Sedetik setelah memencet tombol itu, keluarlah slip untuk mengantri. Orang itu lalu dipersilahkan duduk. Bila saatnya tiba, terdengar suara panggilan dari mesin otomatis, disertai tampilan panggilan di layar LCD yang terpajang di meja informasi.
Tiga petugas meja informasi jadi garda depan pelayanan.
Ketika menghadap, mula-mula petugas itu menanyai keperluan orang tersebut. Bila hendak mendaftarkan perkara, maka orang itu diberi informasi mengenai dokumen-dokumen yang harus dibawa dan tatacaranya. Bila orang itu telah membawa dokumen yang lengkap, termasuk surat gugatan, maka berkas itu diterima petugas informasi, lalu beberapa saat kemudian seorang satpam menyerahkan dokumen-dokumen itu ke meja I.
Jika orang yang menghadap belum membawa surat gugatan, maka orang itu diminta mengisi blanko surat gugatan dengan terlebih dahulu diberi petunjuk mengenai cara mengisinya. Persis di samping kiri dan kanan meja informasi terdapat meja dan bangku khusus untuk pengisian blanko gugatan. Di situ juga disediakan alat tulis.
“Ini mirip di bank,” kata seorang lelaki yang saya temui seusai membuat gugatan.
Sebelum menuju tempat untuk mengisi blanko gugatan, orang tersebut diminta memencet tombol antrian menghadap meja informasi lagi. Setelah pengisian blanko itu rampung, orang yang hendak mendaftar tadi dipanggil melalui mesin otomatis, lalu menghadap ke petugas meja informasi lagi. Melalui petugas meja informasi, petugas meja I kemudian menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Tak lupa, petugas meja informasi menjelaskan jumlah panjar biaya perkara beserta rinciannya.
Pembayaran panjar biaya perkara di loket bank yang terdapat di dalam gedung pengadilan.
Usai mendapat SKUM, orang tersebut diminta lagi memencet tombol antrian. Proses berikutnya adalah membayar panjar biaya perkara di bank yang terletak di lantai satu gedung PA Tulungagung. Seorang teller berada di counter bank tersebut.
“Kami mengadakan kerjasama dengan pihak bank untuk membuka counter-nya di sini, agar memudahkan masyarakat,” ujar Panitera/Sekretaris.
Ketika orang tersebut membayar panjar biaya perkara, petugas meja I dalam waktu bersamaan meng-input data gugatan ke komputer dengan menggunakan SIADPA. Sekitar 15 menit, seluruh berkas gugatan berhasil dibuat. Petugas meja I kemudian menyerahkannya ke petugas informasi.
Panggilan dari mesin otomatis kemudian berkumandang lagi. Berbekal kuitansi dari bank, orang yang hendak berperkara lantas menemui petugas meja informasi lagi. Tak lama kemudian, petugas meja informasi menyerahkan berkas gugatan yang sudah disertai nomor register perkara. Dengan demikian, rampunglah proses pendaftaran perkara.
Tiga mesin antrian
Untuk memperlancar pelayanan, PA Tulungagung menyediakan tiga jenis mesin antrian. Ketiga-tiganya diletakkan di dekat di meja informasi dan disertai petunjuk penggunaannya. Bila masyarakat merasa kesulitan, petugas meja informasi segera memandu.
Pihak berperkara memasukkan nomer perkaranya ke mesin antrian sidang.
Mesin antrian pertama ialah untuk menghadap petugas meja informasi. Melalui meja informasi, masyarakat bisa mendaftarkan perkaranya, memperoleh salinan putusan dan akta cerai. Untuk menggunakannya, masyarakat tinggal memencet tombol nomor 1 yang di bawahnya terdapat tulisan “resepsionis”.
Mesin antrian kedua ialah untuk menghadap kasir apabila pihak berperkara hendak mengambil sisa panjar biaya perkara. Cara menggunakannya juga simpel. Masyarakat tinggal memencet tombol nomor 2 yang di bawahnya terdapat tulisan “kasir”.
Sementara itu, mesin antrian ketiga ialah untuk bersidang. Dengan membawa kartu sidang berwarna pink, jika hendak bersidang, masyarakat dipersilahkan menggunakan mesin antrian itu. Caranya ialah memencet tombol angka dan huruf sesuai nomor register perkara.
Tampilan LCD berisi informasi panggilan ke ruang sidang.
Setelah memencet tombol antrian, masyarakat yang hendak bersidang dipersilahkan duduk di ruang tunggu. Di tempat itu disediakan dua layar LCD yang masing-masing berukuran 32 inchi. Dua LCD itu diletakkan di atas pintu masuk ruang sidang 1 dan 2. Seorang polisi dan dua pegawai pengadilan berjaga dan melayani masyarakat di ruang tunggu. Bila waktu sidang tiba, sebuah panggilan dari mesin bergaung. Bersamaan dengan itu, di layar LCD terpampang informasi mengenai nomor antrian, nomor perkara dan nama para pihak.
Meskipun hasil rakitan dan utak-atik sendiri, seluruh mesin antrian tadi sejauh ini beroperasi dengan baik.
“Mesin antrian ini sangat berguna untuk mengukur kinerja hakim dan pegawai,” tutur Wakil Sekretaris PA Tulungagung, Alwie, SH. Dialah ‘sang arsitek’ mesin antrian ini.
Selain memiliki Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di pengadilan, PA Tulungagung memang membuat data spesifik berupa track record pelayanan. Data itu menyebutkan siapa melakukan apa dan berapa waktu yang dihabiskan.
Data berupa durasi pelayanan tersebut tidak bisa dimanipulasi sebab dihasilkan oleh mesin yang bekerja secara otomatis. Bila ada pelayanan yang durasinya tidak sesuai SOP, tidak sulit melacaknya. Misalnya, dalam hal pelayanan pendaftaran perkara, dapat diketahui waktu riil yang dipakai untuk mengisi blanko gugatan, pembayaran panjar biaya perkara dan pemerolehan berkas gugatan lengkap.
Ruang tunggu dijaga seorang polisi.
Data berupa track record pelayanan itu dipakai untuk melakukan evaluasi kinerja hakim dan pegawai. Evaluasi dilakukan tiap bulan dan tiap triwulan. Evaluasi bulanan terhadap para hakim dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PA. Sedangkan evaluasi terhadap para pegawai dilakukan oleh Panitera/Sekretaris. Adapun evaluasi triwulan dilakukan oleh para pimpinan pengadilan.
Putusan langsung jadi
Hal lain yang berbeda dari PA Tulungagung ialah penyerahan salinan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Tiap mengetahui ada perkara yang beragenda pembacaan putusan, panitera pengganti segera membereskan seluruh dokumen yang diperlukan. Karena itu, begitu putusan selesai dibacakan, pihak berperkara dapat keluar sidang dengan membawa salinan putusan.
Setelah itu, pihak penggugat/pemohon dipersilahkan menemui kasir dengan terlebih dahulu memencet mesin antrian di meja informasi. Bila saatnya tiba, melalui panggilan mesin, orang tersebut langsung dipersilahkan menghadap kasir untuk mendapatkan sisa panjar biaya perkara bila panjar biaya memang tersisa.
Ada pengumuman mengenai akta cerai yang bisa diambil hari ini.
Jika hendak mengambil akta cerai, mula-mula yang perlu dilakukan pihak berperkara adalah menemui petugas meja informasi dan memencet tombol antrian. Sebelumnya, petugas Meja III telah menyediakan akta cerai dan menyerahkannya kepada petugas meja informasi. Jika suara panggilan dari mesin telah terdengar, orang yang akan mengambil akta cerai itu tinggal menghadap meja informasi dan tak lama kemudian diserahkanlah dokumen itu.
Apresiasi Dirjen Badilag
Selasa (1/11/2011), Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengunjungi PA Tulungagung. Esok harinya, datanglah tim penilai pelayanan publik dan meja informasi Ditjen Badilag yang terdiri dari H. Abdul Halim, SH, MM (Kasubdit Bimbingan dan Monitoring) dan Hermansyah, SHI (Staf Subbag Dokumentasi dan Informasi).
Dirjen Badilag (paling kanan) berbincang dengan masyarakat pencari keadilan.
Melihat langsung gedung dan pelayanan di PA Tulungagung, Dirjen Badilag mengaku kaget. “Saya merasa kaget. Kok di daerah seperti Tulungagung bisa memberikan pelayanan setara pelayanan yang ada pada kota-kota besar, tutur Dirjen Badilag.
Berkeliling ke seluruh ruangan PA Tulungagung, Dirjen Badilag member catatan mengenai tata ruang. Walaupun hakim dan panitera pengganti yang hendak bersidang telah menggunakan pintu dan tangga khusus serta terdapat tempat parkir yang terpisah, pintu depan PA Tulungagung masih dapat digunakan bersama-sama oleh aparat pengadilan dan masyarakat pencari keadilan.
Tim penilai dari Ditjen Badilag (nomor 3 dan 6 dari kiri) bersama Wakil Ketua PA Tulungagung (nomor 4) dan jajarannya.
Mirip PA Jakarta Selatan, masyarakat dibolehkan masuk melalui pintu depan dan belakang. Padahal, idealnya gedung pengadilan didesain sedemikian rupa sehingga meminimalkan komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan masyarakat.
Meski demikian, Dirjen Badilag tetap memberikan apresiasinya. “PA Tulungagung sangat inovatif. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan penyediaan blanko gugatan itu bagus sekali,” tuturnya.