Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 09 November 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2011



TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan
Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa . . .
- 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan
yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan
Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang . . .
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK
BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim
pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
Pasal 2 . . .
- 4 -
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti,
dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal
tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan
harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-
Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur
tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan
Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai
pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pejabat Negara lainnya”, antara lain,
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah
jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen
tetap.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga
nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada
Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga,
antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan
(DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan
Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228

Tidak ada komentar:

Posting Komentar