Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 06 November 2011

PA Tulungagung, Lain daripada yang Lain


Megah. Gedung PA Tulungagung tampak dari depan.
Jakarta l Badilag.net
Dua bola mata perempuan itu tertuju ke beberapa lembar kertas di hadapannya. Jemari tangan kanannya mengapit sebuah pulpen. Sejurus kemudian, ia sibuk menulis. Sebagian tulisannya berisi uraian, tapi sebagian besar lainnya hanya berupa check list.
“Sulit nggak, Bu, mengisi blanko ini?” tanya saya.
“Tidak sulit kok, Mas,” jawabnya.
Yang sedang diisi perempuan itu adalah blanko surat gugatan cerai yang disediakan Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur. Rabu (2/11/2011) pagi itu, ia berniat mendaftarkan gugatan cerainya.

Ada fasilitas dan blanko khusus untuk pembuatan gugatan.
PA Tulungagung memang menyediakan blanko gugatan cerai untuk para pihak yang hendak berperkara. Selain blanko gugatan cerai, ada pula blanko permohonan cerai talak dan blanko-blanko lain sesuai kompetensi peradilan agama. Di samping itu, untuk orang-orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan, PA Kelas IA ini menyediakan blanko juga.
Penyediaan blanko ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang akan berperkara. Upaya ini ditempuh lantaran secara resmi di PA Tulungagung belum ada Posbakum yang memberikan jasa pembuatan gugatan bagi orang-orang yang tidak mampu. Pihak PA juga tidak melayani pembuatan gugatan.
Blanko gugatan yang telah diisi.
Sebelum mendapatkan blanko gugatan, masyarakat yang hendak berperkara dipersilahkan menghadap meja informasi/resepsionis. Walaupun diatributi meja informasi, sesungguhnya meja ini lebih tepat disebut meja serba guna. Sebab, hampir seluruh pelayanan pengadilan berhulu dan berhilir di sini.
“One stop service and education. Itu motto kami,” ujar Panitera/Sekretaris PA Tulungagung, Drs. H. Machsun, SH, M. Hum.
Tiap hari, ‘Meja serbaguna’ tersebut diisi oleh tiga petugas. Mengenakan jas warna hijau muda dan berdasi, pakaian yang dikenakan tiga petugas itu terlihat sangat berbeda dengan pakaian hakim atau pegawai lainnya. Mereka bertugas sejak jam 7.30 hingga 16.00, sesuai jam kerja.
Jika ada orang yang menghadap, mula-mula orang tersebut dipersilahkan memencet tombol khusus untuk mendapatkan nomor antrian bertemu dengan petugas informasi. Sedetik setelah memencet tombol itu, keluarlah slip untuk mengantri. Orang itu lalu dipersilahkan duduk. Bila saatnya tiba, terdengar suara panggilan dari mesin otomatis, disertai tampilan panggilan di layar LCD yang terpajang di meja informasi.
Tiga petugas meja informasi jadi garda depan pelayanan.
Ketika menghadap, mula-mula petugas itu menanyai keperluan orang tersebut. Bila hendak mendaftarkan perkara, maka orang itu diberi informasi mengenai dokumen-dokumen yang harus dibawa dan tatacaranya. Bila orang itu telah membawa dokumen yang lengkap, termasuk surat gugatan, maka berkas itu diterima petugas informasi, lalu beberapa saat kemudian seorang satpam menyerahkan dokumen-dokumen itu ke meja I.
Jika orang yang menghadap belum membawa surat gugatan, maka orang itu diminta mengisi blanko surat gugatan dengan terlebih dahulu diberi petunjuk mengenai cara mengisinya. Persis di samping kiri dan kanan meja informasi terdapat meja dan bangku khusus untuk pengisian blanko gugatan. Di situ juga disediakan alat tulis.
“Ini mirip di bank,” kata seorang lelaki yang saya temui seusai membuat gugatan.
Sebelum menuju tempat untuk mengisi blanko gugatan, orang tersebut diminta memencet tombol antrian menghadap meja informasi lagi. Setelah pengisian blanko itu rampung, orang yang hendak mendaftar tadi dipanggil melalui mesin otomatis, lalu menghadap ke petugas meja informasi lagi. Melalui petugas meja informasi, petugas meja I kemudian menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Tak lupa, petugas meja informasi menjelaskan jumlah panjar biaya perkara beserta rinciannya.
Pembayaran panjar biaya perkara di loket bank yang terdapat di dalam gedung pengadilan.
Usai mendapat SKUM, orang tersebut diminta lagi memencet tombol antrian. Proses berikutnya adalah membayar panjar biaya perkara di bank yang terletak di lantai satu gedung PA Tulungagung. Seorang teller berada di counter bank tersebut.
“Kami mengadakan kerjasama dengan pihak bank untuk membuka counter-nya di sini, agar memudahkan masyarakat,” ujar Panitera/Sekretaris.
Ketika orang tersebut membayar panjar biaya perkara, petugas meja I dalam waktu bersamaan meng-input data gugatan ke komputer dengan menggunakan SIADPA. Sekitar 15 menit, seluruh berkas gugatan berhasil dibuat. Petugas meja I kemudian menyerahkannya ke petugas informasi.
Panggilan dari mesin otomatis kemudian berkumandang lagi. Berbekal kuitansi dari bank, orang yang hendak berperkara lantas menemui petugas meja informasi lagi. Tak lama kemudian, petugas meja informasi menyerahkan berkas gugatan yang sudah disertai nomor register perkara. Dengan demikian, rampunglah proses pendaftaran perkara.
Tiga mesin antrian
Untuk memperlancar pelayanan, PA Tulungagung menyediakan tiga jenis mesin antrian. Ketiga-tiganya diletakkan di dekat di meja informasi dan disertai petunjuk penggunaannya. Bila masyarakat merasa kesulitan, petugas meja informasi segera memandu.
Pihak berperkara memasukkan nomer perkaranya ke mesin antrian sidang.
Mesin antrian pertama ialah untuk menghadap petugas meja informasi. Melalui meja informasi, masyarakat bisa mendaftarkan perkaranya, memperoleh salinan putusan dan akta cerai. Untuk menggunakannya, masyarakat tinggal memencet tombol nomor 1 yang di bawahnya terdapat tulisan “resepsionis”.
Mesin antrian kedua ialah untuk menghadap kasir apabila pihak berperkara hendak mengambil sisa panjar biaya perkara. Cara menggunakannya juga simpel. Masyarakat tinggal memencet tombol nomor 2 yang di bawahnya terdapat tulisan “kasir”.
Sementara itu, mesin antrian ketiga ialah untuk bersidang. Dengan membawa kartu sidang berwarna pink, jika hendak bersidang, masyarakat dipersilahkan menggunakan mesin antrian itu. Caranya ialah memencet tombol angka dan huruf sesuai nomor register perkara.
Tampilan LCD berisi informasi panggilan ke ruang sidang.
Setelah memencet tombol antrian, masyarakat yang hendak bersidang dipersilahkan duduk di ruang tunggu. Di tempat itu disediakan dua layar LCD yang masing-masing berukuran 32 inchi. Dua LCD itu diletakkan di atas pintu masuk ruang sidang 1 dan 2. Seorang polisi dan dua pegawai pengadilan berjaga dan melayani masyarakat di ruang tunggu. Bila waktu sidang tiba, sebuah panggilan dari mesin bergaung. Bersamaan dengan itu, di layar LCD terpampang informasi mengenai nomor antrian, nomor perkara dan nama para pihak.
Meskipun hasil rakitan dan utak-atik sendiri, seluruh mesin antrian tadi sejauh ini beroperasi dengan baik.
“Mesin antrian ini sangat berguna untuk mengukur kinerja hakim dan pegawai,” tutur Wakil Sekretaris PA Tulungagung, Alwie, SH. Dialah ‘sang arsitek’ mesin antrian ini.
Selain memiliki Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di pengadilan, PA Tulungagung memang membuat data spesifik berupa track record pelayanan. Data itu menyebutkan siapa melakukan apa dan berapa waktu yang dihabiskan.
Data berupa durasi pelayanan tersebut tidak bisa dimanipulasi sebab dihasilkan oleh mesin yang bekerja secara otomatis. Bila ada pelayanan yang durasinya tidak sesuai SOP, tidak sulit melacaknya. Misalnya, dalam hal pelayanan pendaftaran perkara, dapat diketahui waktu riil yang dipakai untuk mengisi blanko gugatan, pembayaran panjar biaya perkara dan pemerolehan berkas gugatan lengkap.
Ruang tunggu dijaga seorang polisi.
Data berupa track record pelayanan itu dipakai untuk melakukan evaluasi kinerja hakim dan pegawai. Evaluasi dilakukan tiap bulan dan tiap triwulan. Evaluasi bulanan terhadap para hakim dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PA. Sedangkan evaluasi terhadap para pegawai dilakukan oleh Panitera/Sekretaris. Adapun evaluasi triwulan dilakukan oleh para pimpinan pengadilan.
Putusan langsung jadi
Hal lain yang berbeda dari PA Tulungagung ialah penyerahan salinan putusan sesaat setelah putusan dibacakan. Tiap mengetahui ada perkara yang beragenda pembacaan putusan, panitera pengganti segera membereskan seluruh dokumen yang diperlukan. Karena itu, begitu putusan selesai dibacakan, pihak berperkara dapat keluar sidang dengan membawa salinan putusan.
Setelah itu, pihak penggugat/pemohon dipersilahkan menemui kasir dengan terlebih dahulu memencet mesin antrian di meja informasi. Bila saatnya tiba, melalui panggilan mesin, orang tersebut langsung dipersilahkan menghadap kasir untuk mendapatkan sisa panjar biaya perkara bila panjar biaya memang tersisa.
Ada pengumuman mengenai akta cerai yang bisa diambil hari ini.
Jika hendak mengambil akta cerai, mula-mula yang perlu dilakukan pihak berperkara adalah menemui petugas meja informasi dan memencet tombol antrian. Sebelumnya, petugas Meja III telah menyediakan akta cerai dan menyerahkannya kepada petugas meja informasi. Jika suara panggilan dari mesin telah terdengar, orang yang akan mengambil akta cerai itu tinggal menghadap meja informasi dan tak lama kemudian diserahkanlah dokumen itu.
Apresiasi Dirjen Badilag
Selasa (1/11/2011), Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengunjungi PA Tulungagung. Esok harinya, datanglah tim penilai pelayanan publik dan meja informasi Ditjen Badilag yang terdiri dari H. Abdul Halim, SH, MM (Kasubdit Bimbingan dan Monitoring) dan Hermansyah, SHI (Staf Subbag Dokumentasi dan Informasi).
Dirjen Badilag (paling kanan) berbincang dengan masyarakat pencari keadilan.
Melihat langsung gedung dan pelayanan di PA Tulungagung, Dirjen Badilag mengaku kaget. “Saya merasa kaget. Kok di daerah seperti Tulungagung bisa memberikan pelayanan setara pelayanan yang ada pada kota-kota besar, tutur Dirjen Badilag.
Berkeliling ke seluruh ruangan PA Tulungagung, Dirjen Badilag member catatan mengenai tata ruang. Walaupun hakim dan panitera pengganti yang hendak bersidang telah menggunakan pintu dan tangga khusus serta terdapat tempat parkir yang terpisah, pintu depan PA Tulungagung masih dapat digunakan bersama-sama oleh aparat pengadilan dan masyarakat pencari keadilan.
Tim penilai dari Ditjen Badilag (nomor 3 dan 6 dari kiri) bersama Wakil Ketua PA Tulungagung (nomor 4) dan jajarannya.
Mirip PA Jakarta Selatan, masyarakat dibolehkan masuk melalui pintu depan dan belakang. Padahal, idealnya gedung pengadilan didesain sedemikian rupa sehingga meminimalkan komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan masyarakat.
Meski demikian, Dirjen Badilag tetap memberikan apresiasinya. “PA Tulungagung sangat inovatif. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan penyediaan blanko gugatan itu bagus sekali,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar