(Foto : KPTA. Semarang Drs.H. Chatib Rasyid, SH.MH dengan Waka PTA.Semarang Drs.H. Mudjtahiddin, SH.MH)
Semarang׀ pta-semarang.go.id (9/2/11)“Sejak gong perubahan ditabuh pada akhir 2009 hingga sekarang, Pengadilan Agama masih berjalan di tempat”, demikian evaluasi yang diberikan Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat memberikan arahan dan catatan sebelum dimulainya diskusi IKAHI Cabang PTA Semarang pagi ini.
Lebih lanjut Chatib Rasyid menyampaikan bahwa pembinaan oleh Hakim Tinggi dalam rangka perubahan di PA ini harus dilakukan secara terus menerus karena memang sangat sulit untuk melakukan suatu perubahan sebab sasarannya adalah diri sendiri yang harus diperangi. Bila mampu memerangi diri sendiri maka akan terjadi perubahan, perubahan yang sesuai dengan petunjuk yang ada. “kalau tidak berhasil sekarang... ya besok lusa... kalau tidak berhasil besok lusa... ya... besok lusanya lagi.... kalau tidak berhasil hingga kita pensiun... ya pengganti kita nanti yang akan meneruskan... ,” demikian gambaran yang diberikan Chatib Rasyid berkaitan dengan pembinaan ke PA agar tercapai perubahan pada PA seperti yang diharapkan.
Chatib Rasyid sangat mengharapkan hasil diskusi IKAHI ini akan memberikan kontribusi kepada suksesnya program-program PTA Semarang khususnya dalam melakukan pembinaan kepada PA. “saya berharap agar hasil diskusi ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang pada gilirannya nanti Ketua PTA akan menindaklanjutinya dengan membuat Surat Edaran yang bisa menjadi pedoman kita bersama”, demikian harapan Chatib Rasyid. Selain itu Chatib Rasyid juga mengharapkan agar para Hakim Tinggi senantiasa mengakses web site-nya Pengadilan Agama yang menjadi daerah binaanya. Agar dilakukan penilaian apakah up-datingnya selalu dilakukan, apakah webnya sudah sesuai dengan yang digariskan Mahkamah Agung tidak dll.
(Foto : Hakim Tinggi PTA. Semarang Saat Mengikuti Rapat IKAHI Jawa Tengah )
Kegiatan diskusi yang dilakukan di aula PTA Semarang ini diikuti oleh semua Hakim Tinggi PTA Semarang yang berjumlah 26 orang. Acara dipandu oleh Ketua Komisi, Drs. H. Mafruchin Ismail, SH. dan Sekretarisnya Drs. H. Wiyoto, SH..
Diskusi pada pagi ini agendanya adalah menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ditemukan Hakim Ketua Majlis pada saat memeriksa berkas perkara banding. Terdapat 14 orang Ketua Majlis di PTA Semarang. Permasalahan-permasalahan yang telah berhasil diinventarisir ini akan dilakukan pembahasan dan kemudian dikualifisir oleh Tim Perumus. Hasil rumusan ini akan dilaporkan kepada Ketua PTA Semarang sebagai sumbangan IKAHI terhadap pembinaan PA di Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar