Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 13 Juli 2014

Dirjen Badilag Ditanya Soal Teknis Hukum, Harta Kekayaan hingga Poligami

Jakarta 
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., menjalani wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Kamis (10/7/2014). Wawancara itu merupakan tahap akhir seleksi calon hakim agung tahun 2014.
Tujuh komisioner KY menjadi pewawancara. KY juga melibatkan dua tokoh masyarakat, yaitu mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. A. Syafi’i Ma’arif dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H.
Sebagaimana dilaporkan hukumonline.com, mendapat kesempatan pertama wawancara, Purwosusilo lebih banyak ditanya soal pemahaman teknis hukum Islam dan harta kekayaan yang diperolehnya selama menjadi hakim peradilan agama.
Dalam wawancara itu, Purwosusilo mengungkapkan bahwa peradilan agama hanya ada di Indonesia dan tak dikenal di negara-negara lain. Meski demikian, di Australia ada Family Court yang menangani sengketa keluarga. Bedanya, peradilan agama tidak hanya menangani perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga (Islam), tapi juga perkara-perkara lain seperti waris dan ekonomi syariah.

“Apakah konsep peradilan agama di Indonesia sudah benar atau model peradilan agama di negara lain yang salah?” tanya Ketua KY Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
“Tidak ada yang salah, tetapi masing-masing model peradilan disesuaikan dengan budaya di masing-masing negara yang bersangkutan dan pelaksanaan dijamin undang-undang,” jawab Purwosusilo.
Mengenai harta kekayaan, Purwosusilo mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dua rumah di Tuban  dan di Yogyakarta.
Rumah di Tuban dibelinya pada tahun 2004 seharga Rp125 juta, hasil penjualan rumahnya di Madiun. Sementara rumahnya di Yogyakarta dibelinya pada tahun 2013 seharga Rp750 juta. Rumah itu dibelinya setelah gaji hakim naik signifikan tahun lalu. Saat ini, rumah itu masih kosong dan rencananya akan ditempati anaknya.

“Mobil hanya punya satu, itu pun saya hadiahkan untuk anak saya yang baru mau menikah kemarin. Saya sehari-hari pakai mobil dinas, tetapi sepanjang kepentingan pribadi yang bisa terjangkau saya naik motor atau angkot,” kata Purwosusilo.

Dalam kesempatan ini, Purwosusilo mengaku pernah diintervensi dalam bentuk uang terkait perkara yang ditangani. Tapi, dirinya dapat menolak pemberian itu secara halus agar si pemberi uang tidak merasa tersinggung. “Itu salah satu contoh, saya bisa mengatasi tekanan dari luar,” ujarnya.
Salah satu komisioner KY, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., bertanya pandangan Purwosusilo mengenai poligami. Secara tegas, Purwosusilo mengaku enggan berpoligami. Menurutnya, dalam Islam, poligami diizinkan dalam kondisi tertentu dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak sanggup berlaku adil, hendaknya laki-laki hanya cukup dengan satu istri.

“Saya pribadi bukan tidak siap untuk berlaku adil, tetapi saya cukup satu orang istri dan Insya Allah akan tetap satu istri,” tandas Purwosusilo.
Selain Purwosusilo, pada hari yang sama, KY juga mewawancarai tiga calon hakim agung dari lingkungan peradilan agama. Mereka adalah H. Didin Fathuddin, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Jakarta), Drs. A. Choiri, S.H., M.H. (hakim tinggi PTA Surabaya), dan Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Wakil Ketua PTA Surabaya).
Secara keseluruhan, ada 11 peserta seleksi calon hakim agung tahun 2014 yang menjalani wawancara di KY. Wawancara itu dilakukan selama tiga hari, 10-12 Juli 2014.
Tujuh calon hakim agung yang diwawancarai KY terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Pidana, dan satu calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Pada awalnya, KY berniat memilih 10 calon hakim agung tahun ini. Namun, karena lebih mementingkan kualitas ketimbang kuantitas, KY tidak akan memaksakan diri. Sebagaimana diungkapkan Ketua KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, kemungkinan KY akan memilih kurang dari 10 calon hakim agung untuk disodorkan ke Komisi III DPR.

(sumber : www.badilag.net)

Senin, 07 Juli 2014

Pembukaan Praktik Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susnan Gunung Djati Bandung di PA Cianjur



Cianjur 
Hari Rabu (11/06/2014) selepas istirahat siang, di Pengadilan Agama Cianjur terlihat banyak mahasiswa lengkap dengan menggunakan jas almamater. Mereka adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Sebanyak 30 orang mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan melaksanakan Praktik Peradilan di Pengadilan Agama Cianjur sampai deengan tanggal 30 Juni 2014. Pembukaan kegiatan praktik peradilan ini ditandai dengan penyerahan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung kepada Pengadilan Agama Bandung yang dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. di ruang sidang utama Pengadilan Agama Cianjur.
Rombongan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung diterima oleh Drs. H. Muhiddin, S.H, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur, didampingi oleh Ade Mahmud NH, S.Ag., Wakil Panitera Pengadilan Agama Cianjur.
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur diserahkan oleh pihak Kampus yang diwakili oleh Dr. Siah Khosyiah, M.Ag., dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pada kesempatan ini, Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Cianjur yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Muhiddin, Wakil Ketua Pengadilan Agama CIanjur yang telah berkenan menerima rombongan mahasisw UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur.
Beliau juga mengatakan bahwa praktik peradilan bagi mahasiswa Fakultas syariah dan hukum ini adalah yang ke sekian kalinya diadakan di Pengadilan Agama Cianjur, dan pada kesempatan kali ini yang melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur sebanyak 30 orang yang terdiri dari jurusan Al-Ahwal Al-syakhshiyyah dan jurusan Muamalah.
Beliau juga menjelaskan bahwa Praktik Peradilan ini merupakan praktek kompetensi khusus bagi mahasiswa afakultas Syariah dan Hukum agar para mahasiswa dapat memahami lebih jauh mengenai kewenangan Peradilan Agama, administrasi peradilan, dan praktik beracara di Pengadilan agama. Oleh karena itu Beliau berharap agar Pengadilan Agama Cianjur dapat menerima para mahasiswa yang akan melaksanakn praktik peradilan dan memberikan kesempatan yang luas serta bimbingan dalam melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur.
Selanjutnya Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur diterima oleh Drs. H. Muhiddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur. Beliau menyampaikan permohonan maaf bahwa pada kesempatan kali ini Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H., Ketua Pengadilan Agama Cianjur tidak dapat hadir karena sedang ada dinas luar ke Bandung.
Beliau menyampaikan selamat datang kepada seluruh rombongan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada UIN Sunan Gunugn Djati Bandung dan menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Cianjur merasa terhormat dijadikan sebagai salah satu tempat untuk melaksanakan praktik Peradilan bagi mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kepada mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang akan melaksanakan praktik peradilan, Beliau menyampaikan bahwa praktik ini sangat berarti bagi mahasiswa yang selama ini berkutat dengan teori di kampus.
Dengan kegiatan praktik ini, mahasiswa dapat mengamati dan akan lebih memahami bagaimana administrasi Pengadilan, dan lebih memahami bagaimana hukum acara atau bagaimana beracara di pengadilan pada tingkatan praktis. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Cianjur akan memberikan kesempatan yang luas sekaligus bimbingan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur.
Semoga kegiatan praktik peradilan di Pengadilan Agama Cianjur dapat memberikan manfaat khususnya bagi para mahasiswa UIN Sunan Gunugn Djati Bandung.

(sumber : www.badilag.net)

Minggu, 06 Juli 2014

Dari Perekrutan Calon Hakim hingga Kenaikan Kelas Pengadilan



 Badilag.net
Senin pekan lalu, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial mengadakan pertemuan untuk membahas perekrutan calon hakim. Dari pihak MA, yang mengikuti pertemuan adalah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial bersama para pejabat eselon I.
“Pertemuan itu sangat penting, karena sudah empat tahun ini tidak ada perekrutan calon hakim,” kata Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., ketika memberi wejangan kepada para alumni diklat calon hakim peradilan agama tahun 1994 yang mengadakan reuni di Bogor, Sabtu (21/6/2014).
Ada beberapa poin yang perlu segera disepakati oleh MA dan KY. Di antaranya ialah mengenai status hakim sebagai pejabat negara, serta jenjang karir dan sistem penggajian hakim.
Selama ini, karena hakim adalah PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, maka jenjang karir dan sistem penggajian hakim mengacu kepada golongan/ruang dan pangkat.
“Bagaimana ke depan, itu dibahas MA dan KY dalam pertemuan ini,” kata Dirjen Badilag.
Selain menyampaikan informasi mengenai perekrutan calon hakim, dalam kesempatan ini Dirjen Badilag juga menyinggung soal kelanjutan karir para pegawai yang telah dinyatakan lulus dalam tes panitera pengganti (PP) beberapa waktu lalu.
Dirjen Badilag menegaskan, dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani, saat ini peradilan agama masih kekurangan PP. Meski demikian, hal itu tidak lantas membuat para pegawai yang telah lulus tes PP dapat langsung diangkat menjadi PP.
“Kemarin yang lulus tes PP ada 495 orang. Kalau kami angkat semua (serentak—red), sekretariat bisa lumpuh. Sebab yang ikut tes mulai Kasubbag sampai Wasek,” ungkapnya.
Karena itu, Badilag mengambil kebijakan untuk mengangkat para calon PP dari pegawai kesekretariatan itu secara bertahap, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti usia pegawai yang bersangkutan dan kebutuhan PP di suatu pengadilan.
Informasi lain yang disampaikan Dirjen Badilag ialah soal kenaikan kelas PA. Idealnya, menurut Dirjen Badilag, di setiap provinsi ada PA Kelas IA, PA Kelas IB, dan PA Kelas II.
Namun kenyatannya tidaklah demikian. Sejauh ini, dari total 29 PTA, ada delapan PTA yang belum memiliki PA Kelas IA, dan enam PTA yang belum memiliki PA Kelas IB.
“Kami sudah mengusulkan 34 PA naik kelas. Tapi, Kemenpan menunggu adanya pemisahan panitera dan sekretaris,” kata Dirjen Badilag.
Di samping itu, proses kenaikan kelas 34 PA itu belum tuntas lantaran ada dinamika organisasi di Kemenpan. Unit kerja di Kemenpan yang menangani proses kenaikan kelas pengadilan kini jadi eselon III, padahal sebelumnya eselon II.
(sumber : www.badilag.net)

PTA Bandung, Peringati 25 Tahun UUPA dengan Bedah Buku



Bandung
Meski tanggal 29 Desember 2014 masih 6 bulan lagi akan kita jelang, namun "Genderang" kemeriahan sambut usia ke-25 tahun Undang-Undang Peradilan Agama di NKRI telah ditabuh oleh Dirjen Badilag MARI melalui surat resmi Nomor : 0845/DJA/HM.00/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 sebuah program yang inovatif, membalut tujuan Peningkatan Pelayanan Publik Hukum dalam sebuah kegiatan "Lomba dan Penilaian Program Prioritas.
Terprovokasi oleh Pak Dirjen dan Jajarannya, maka KPTA Bandung (Chatib Rasyid) pun beserta jajarannya di Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengkreasikan sebuah Program Kerja Tahun 2014 yang telah direncanakan, yakni Rapat Pembinaan Peningkatan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dilaksanakan dengan format akademis, yaitu "Bedah Buku" dengan judul "Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian".
Pelaksanaan kegiatan tersebut direncanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 bertempat di Auditorium Utama Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang akan dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat serta pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama sekitar Jawa Barat. (Klik Poster)
Sinopsis Buku "Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian
Judul
: Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian
Penulis
: Dr. H. Chatib Rasyid, SH. MH.
Tebal
: 99 halaman (xiv lampiran) - ISBN 978-602-1523-35-3
Penerbit
: Pustaka Aura Semesta, Bandung
Ide besar buku ini begitu sederhana, namun menyentuh ruang-ruang sensitivitas yang jarang tersentuh oleh khalayak, mengungkap berbagai kekeliruan atau bahkan kejumudan berfikir Hakim Pengadilan Agama (PA) sehingga menghasilkan putusan yang patut dikaji ulang. Beberapa praktisi berpendapat tentang "Hakim Pengadilan Agama", yang masing-masing merendahkan posisi Hakim Pengadilan Agama (PA) dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang dihadapi di lingkungan Peradilan Agama, kemudian berujung pada putusan Pengadilan Agama yang sudah banyak ditampilkan di website Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Menariknya, banyak pendapat miring terkait putusan Pengadilan Agama diantaranya; Pertama, "Kalau putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) jelek itu, karena hakimnya curang (ada apa-apanya), tetapi kalau putusan Hakim Pengadilan Agama jelek, itu karena hakimnya bodoh" (Ibu Purnomo, SH., BAWAS MARI). Kedua, "Putusan Hakim PA itu dangkal, tidak argumentatif dan monoton" (Joko Sarwoko, SH. MH., Mantan Tuada Pidana Khusus MARI). Ketiga, "Hakim PA bodoh, dan PA itu harus dibubarkan saja" (OC. Kaligis). Ini yang menjadi PR bersama, yang terkadang sering dilupakan.
Chatib Rasyid, dengan pengalamannya mencoba mengurai dengan kritis : "Apakah hakim PA itu bodoh? atau bahkan lebih dari itu?". Bagi para praktisi, akademisi dan hakim yang konsen dalam pengadilan agama, buku ini menjadi panduan serta rujukan praktis yang wajib dibaca. Maka, "BACALAH! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian", sekarang dan ikuti Bedah Bukunya.

(sumber : www.badilag.net)

Empat Calon Hakim Agung Kamar Agama Lolos ke Tahap Wawancara

 Badilag.net
Sebelas peserta seleksi calon hakim agung dinyatakan lulus pada seleksi tahap keempat yang difokuskan pada penilaian integritas.
Informasi itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Jumat (4/7/2014). Selanjutnya, menurut Ketua KY, sebelas orang itu akan mengikuti seleksi tahap akhir di KY berupa wawancara yang akan diselenggarakan pada pekan depan.
Sebelas orang itu terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Agama, empat calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Pidana, dan satu calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Empat calon hakim agung Kamar Agama yang tersisa
No.
Nama
Jabatan
1.
Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Dirjen Badilag
2.
H. Didin Fathuddin, S.H., M.H.
Hakim tinggi PTA Jakarta
3.
Drs. A. Choiri, S.H., M.H.
Hakim tinggi PTA Surabaya
4.
Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Wakil Ketua PTA Surabaya
Pada tahap ini, dua peserta seleksi calon hakim agung Kamar Agama dinyatakan tidak lulus. Keduanya adalah Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Jambi) dan Drs. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. (hakim tinggi pada Badan Pengawasan MA).
Sekadar mengingatkan, pada rekrutmen kali ini, KY akan memilih 10 calon hakim agung. Mereka terdiri dari 2 orang untuk Kamar Agama, 3 orang untuk Kamar Perdata, 2 orang untuk Kamar Pidana dan 3 orang untuk Kamar TUN.
Seleksi calon hakim agung dilakukan KY secara bertahap, meliputi seleksi administratif, seleksi kualitas, seleksi kepribadian (integritas), tes kesehatan dan wawancara.
Pada seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi, 64 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri dari 19 calon hakim agung Kamar Agama, 16 calon hakim agung Kamar Perdata, 21 calon hakim agung Kamar Pidana, dan 8 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Pada seleksi tahap kedua berupa menulis makalah dan memecahkan persoalan hukum, 30 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri dari 8 calon hakim agung Kamar Agama, 9 calon hakim agung Kamar Perdata, 7 calon hakim agung Kamar Pidana, dan 6 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Pada seleksi tahap ketiga berupa tes kesehatan dan profile assessment, 26 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri dari 6 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Perdata, 7 calon hakim agung Kamar Pidana, dan 6 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Dan, pada seleksi tahap keempat berupa penelusuran rekam jejak yang baru saja berakhir, hanya 11 orang yang dinyatakan lulus.
(sumber : www.badilag.net)