Sebelas peserta seleksi calon hakim agung dinyatakan lulus pada seleksi tahap keempat yang difokuskan pada penilaian integritas.
Informasi itu disampaikan Ketua Komisi
Yudisial Suparman Marzuki, Jumat (4/7/2014). Selanjutnya, menurut Ketua
KY, sebelas orang itu akan mengikuti seleksi tahap akhir di KY berupa
wawancara yang akan diselenggarakan pada pekan depan.
Sebelas orang itu terdiri dari empat
calon hakim agung Kamar Agama, empat calon hakim agung Kamar Perdata,
dua calon hakim agung Kamar Pidana, dan satu calon hakim agung Kamar
Tata Usaha Negara.
Empat calon hakim agung Kamar Agama yang tersisa
No. |
Nama |
Jabatan |
1. |
Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. |
Dirjen Badilag |
2. |
H. Didin Fathuddin, S.H., M.H. |
Hakim tinggi PTA Jakarta |
3. |
Drs. A. Choiri, S.H., M.H. |
Hakim tinggi PTA Surabaya |
4. |
Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. |
Wakil Ketua PTA Surabaya |
Pada tahap ini, dua peserta seleksi
calon hakim agung Kamar Agama dinyatakan tidak lulus. Keduanya adalah
Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Jambi) dan Drs.
H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. (hakim tinggi pada Badan Pengawasan
MA).
Sekadar mengingatkan, pada rekrutmen
kali ini, KY akan memilih 10 calon hakim agung. Mereka terdiri dari 2
orang untuk Kamar Agama, 3 orang untuk Kamar Perdata, 2 orang untuk
Kamar Pidana dan 3 orang untuk Kamar TUN.
Seleksi calon hakim agung dilakukan KY
secara bertahap, meliputi seleksi administratif, seleksi kualitas,
seleksi kepribadian (integritas), tes kesehatan dan wawancara.
Pada seleksi tahap pertama atau seleksi
administrasi, 64 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri dari 19 calon
hakim agung Kamar Agama, 16 calon hakim agung Kamar Perdata, 21 calon
hakim agung Kamar Pidana, dan 8 calon hakim agung Kamar Tata Usaha
Negara.
Pada seleksi tahap kedua berupa menulis
makalah dan memecahkan persoalan hukum, 30 orang dinyatakan lulus.
Mereka terdiri dari 8 calon hakim agung Kamar Agama, 9 calon hakim agung
Kamar Perdata, 7 calon hakim agung Kamar Pidana, dan 6 calon hakim
agung Kamar Tata Usaha Negara.
Pada seleksi tahap ketiga berupa tes kesehatan dan profile assessment,
26 orang dinyatakan lulus. Mereka terdiri dari 6 calon hakim agung
Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Perdata, 7 calon hakim agung
Kamar Pidana, dan 6 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara.
Dan, pada seleksi tahap keempat berupa penelusuran rekam jejak yang baru saja berakhir, hanya 11 orang yang dinyatakan lulus.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar