Badilag.net
Senin pekan lalu, Mahkamah Agung bersama
Komisi Yudisial mengadakan pertemuan untuk membahas perekrutan calon
hakim. Dari pihak MA, yang mengikuti pertemuan adalah Wakil Ketua MA
Bidang Non-Yudisial bersama para pejabat eselon I.
“Pertemuan itu sangat penting, karena
sudah empat tahun ini tidak ada perekrutan calon hakim,” kata Dirjen
Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., ketika memberi wejangan kepada
para alumni diklat calon hakim peradilan agama tahun 1994 yang
mengadakan reuni di Bogor, Sabtu (21/6/2014).
Ada beberapa poin yang perlu segera
disepakati oleh MA dan KY. Di antaranya ialah mengenai status hakim
sebagai pejabat negara, serta jenjang karir dan sistem penggajian hakim.
Selama ini, karena hakim adalah PNS yang
diangkat menjadi pejabat negara, maka jenjang karir dan sistem
penggajian hakim mengacu kepada golongan/ruang dan pangkat.
“Bagaimana ke depan, itu dibahas MA dan KY dalam pertemuan ini,” kata Dirjen Badilag.
Selain menyampaikan informasi mengenai
perekrutan calon hakim, dalam kesempatan ini Dirjen Badilag juga
menyinggung soal kelanjutan karir para pegawai yang telah dinyatakan
lulus dalam tes panitera pengganti (PP) beberapa waktu lalu.
Dirjen Badilag menegaskan, dibandingkan
dengan jumlah perkara yang ditangani, saat ini peradilan agama masih
kekurangan PP. Meski demikian, hal itu tidak lantas membuat para pegawai
yang telah lulus tes PP dapat langsung diangkat menjadi PP.
“Kemarin yang lulus tes PP ada 495
orang. Kalau kami angkat semua (serentak—red), sekretariat bisa lumpuh.
Sebab yang ikut tes mulai Kasubbag sampai Wasek,” ungkapnya.
Karena itu, Badilag mengambil kebijakan
untuk mengangkat para calon PP dari pegawai kesekretariatan itu secara
bertahap, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti usia pegawai
yang bersangkutan dan kebutuhan PP di suatu pengadilan.
Informasi lain yang disampaikan Dirjen
Badilag ialah soal kenaikan kelas PA. Idealnya, menurut Dirjen Badilag,
di setiap provinsi ada PA Kelas IA, PA Kelas IB, dan PA Kelas II.
Namun kenyatannya tidaklah demikian.
Sejauh ini, dari total 29 PTA, ada delapan PTA yang belum memiliki PA
Kelas IA, dan enam PTA yang belum memiliki PA Kelas IB.
“Kami sudah mengusulkan 34 PA naik
kelas. Tapi, Kemenpan menunggu adanya pemisahan panitera dan
sekretaris,” kata Dirjen Badilag.
Di samping itu, proses kenaikan kelas 34
PA itu belum tuntas lantaran ada dinamika organisasi di Kemenpan. Unit
kerja di Kemenpan yang menangani proses kenaikan kelas pengadilan kini
jadi eselon III, padahal sebelumnya eselon II.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar