Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 06 Juli 2014

Dari Perekrutan Calon Hakim hingga Kenaikan Kelas Pengadilan



 Badilag.net
Senin pekan lalu, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial mengadakan pertemuan untuk membahas perekrutan calon hakim. Dari pihak MA, yang mengikuti pertemuan adalah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial bersama para pejabat eselon I.
“Pertemuan itu sangat penting, karena sudah empat tahun ini tidak ada perekrutan calon hakim,” kata Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., ketika memberi wejangan kepada para alumni diklat calon hakim peradilan agama tahun 1994 yang mengadakan reuni di Bogor, Sabtu (21/6/2014).
Ada beberapa poin yang perlu segera disepakati oleh MA dan KY. Di antaranya ialah mengenai status hakim sebagai pejabat negara, serta jenjang karir dan sistem penggajian hakim.
Selama ini, karena hakim adalah PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, maka jenjang karir dan sistem penggajian hakim mengacu kepada golongan/ruang dan pangkat.
“Bagaimana ke depan, itu dibahas MA dan KY dalam pertemuan ini,” kata Dirjen Badilag.
Selain menyampaikan informasi mengenai perekrutan calon hakim, dalam kesempatan ini Dirjen Badilag juga menyinggung soal kelanjutan karir para pegawai yang telah dinyatakan lulus dalam tes panitera pengganti (PP) beberapa waktu lalu.
Dirjen Badilag menegaskan, dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani, saat ini peradilan agama masih kekurangan PP. Meski demikian, hal itu tidak lantas membuat para pegawai yang telah lulus tes PP dapat langsung diangkat menjadi PP.
“Kemarin yang lulus tes PP ada 495 orang. Kalau kami angkat semua (serentak—red), sekretariat bisa lumpuh. Sebab yang ikut tes mulai Kasubbag sampai Wasek,” ungkapnya.
Karena itu, Badilag mengambil kebijakan untuk mengangkat para calon PP dari pegawai kesekretariatan itu secara bertahap, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti usia pegawai yang bersangkutan dan kebutuhan PP di suatu pengadilan.
Informasi lain yang disampaikan Dirjen Badilag ialah soal kenaikan kelas PA. Idealnya, menurut Dirjen Badilag, di setiap provinsi ada PA Kelas IA, PA Kelas IB, dan PA Kelas II.
Namun kenyatannya tidaklah demikian. Sejauh ini, dari total 29 PTA, ada delapan PTA yang belum memiliki PA Kelas IA, dan enam PTA yang belum memiliki PA Kelas IB.
“Kami sudah mengusulkan 34 PA naik kelas. Tapi, Kemenpan menunggu adanya pemisahan panitera dan sekretaris,” kata Dirjen Badilag.
Di samping itu, proses kenaikan kelas 34 PA itu belum tuntas lantaran ada dinamika organisasi di Kemenpan. Unit kerja di Kemenpan yang menangani proses kenaikan kelas pengadilan kini jadi eselon III, padahal sebelumnya eselon II.
(sumber : www.badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar