Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 06 Juli 2014

PTA Bandung, Peringati 25 Tahun UUPA dengan Bedah Buku



Bandung
Meski tanggal 29 Desember 2014 masih 6 bulan lagi akan kita jelang, namun "Genderang" kemeriahan sambut usia ke-25 tahun Undang-Undang Peradilan Agama di NKRI telah ditabuh oleh Dirjen Badilag MARI melalui surat resmi Nomor : 0845/DJA/HM.00/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 sebuah program yang inovatif, membalut tujuan Peningkatan Pelayanan Publik Hukum dalam sebuah kegiatan "Lomba dan Penilaian Program Prioritas.
Terprovokasi oleh Pak Dirjen dan Jajarannya, maka KPTA Bandung (Chatib Rasyid) pun beserta jajarannya di Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengkreasikan sebuah Program Kerja Tahun 2014 yang telah direncanakan, yakni Rapat Pembinaan Peningkatan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dilaksanakan dengan format akademis, yaitu "Bedah Buku" dengan judul "Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian".
Pelaksanaan kegiatan tersebut direncanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 bertempat di Auditorium Utama Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang akan dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat serta pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama sekitar Jawa Barat. (Klik Poster)
Sinopsis Buku "Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian
Judul
: Bacalah! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian
Penulis
: Dr. H. Chatib Rasyid, SH. MH.
Tebal
: 99 halaman (xiv lampiran) - ISBN 978-602-1523-35-3
Penerbit
: Pustaka Aura Semesta, Bandung
Ide besar buku ini begitu sederhana, namun menyentuh ruang-ruang sensitivitas yang jarang tersentuh oleh khalayak, mengungkap berbagai kekeliruan atau bahkan kejumudan berfikir Hakim Pengadilan Agama (PA) sehingga menghasilkan putusan yang patut dikaji ulang. Beberapa praktisi berpendapat tentang "Hakim Pengadilan Agama", yang masing-masing merendahkan posisi Hakim Pengadilan Agama (PA) dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang dihadapi di lingkungan Peradilan Agama, kemudian berujung pada putusan Pengadilan Agama yang sudah banyak ditampilkan di website Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Menariknya, banyak pendapat miring terkait putusan Pengadilan Agama diantaranya; Pertama, "Kalau putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) jelek itu, karena hakimnya curang (ada apa-apanya), tetapi kalau putusan Hakim Pengadilan Agama jelek, itu karena hakimnya bodoh" (Ibu Purnomo, SH., BAWAS MARI). Kedua, "Putusan Hakim PA itu dangkal, tidak argumentatif dan monoton" (Joko Sarwoko, SH. MH., Mantan Tuada Pidana Khusus MARI). Ketiga, "Hakim PA bodoh, dan PA itu harus dibubarkan saja" (OC. Kaligis). Ini yang menjadi PR bersama, yang terkadang sering dilupakan.
Chatib Rasyid, dengan pengalamannya mencoba mengurai dengan kritis : "Apakah hakim PA itu bodoh? atau bahkan lebih dari itu?". Bagi para praktisi, akademisi dan hakim yang konsen dalam pengadilan agama, buku ini menjadi panduan serta rujukan praktis yang wajib dibaca. Maka, "BACALAH! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian", sekarang dan ikuti Bedah Bukunya.

(sumber : www.badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar