Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 19 Oktober 2011

Lima Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin


Jakarta l Badilag.net
Selama periode Juli-September 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman disiplin kepada 38 aparat peradilan. Lima di antara 38 aparat itu berasal dari lingkungan peradilan agama. Mereka terdiri dari seorang Panitera/Sekretaris PA, seorang Wakil Panitera PTA, seorang Panitera Pengganti PA, dan dua orag staf PA.
Data hasil pengawasan itu dikeluarkan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH pada 12 Oktober 2011 dan dipublikasikan situs MA dua hari kemudian.
Berdasarkan data tersebut, seorang Panitera/Sekretaris PA dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dengan akibat hukum berupa pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 25 % selama sebulan.
Seorang Wapan PTA juga dijatuhi hukuman disiplin ringan. Ia mendapat teguran tertulis dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 75 % selama tiga bulan.
Hukuman disiplin ringan juga dijatuhkan kepada seorang Panitera Pengganti PA. Hukuman itu berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat tunjangan remunerasi dikurangi 75 % selama enam bulan.
Hukuman berkategori sedang dijatuhkan kepada seorang Staf PA. Hukuman itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 90 % selama 12 bulan.
Sementara itu, seorang staf urusan kepegawaian PA mendapat hukuman disiplin berat. Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Meningkat
Secara keseluruhan, selama periode Juli-September 2011, aparat peradilan yang paling banyak mendapat hukuman disiplin adalah hakim, yaitu 11 orang.
Di bawah hakim, yang paling banyak dijatuhi hukuman adalah staf (8 orang), kemudian disusul Panitera Muda (5), Panitera Pengganti (4), Wakil Panitera (3), Panitera/Sekretaris (2), Jurusita/Jurusita Pengganti (2), Wakil Sekretaris (1), pejabat struktural (1) dan calon hakim (1). Untuk periode kali ini, tidak ada calon PNS yang dikenai hukuman.
Dari segi jenis hukuman, 13 orang dijatuhi hukuman berat, 5 orang dijatuhi hukuman sedang, dan 20 orang dijatuhi hukuman ringan.
Dibandingkan dengan periode sebelumnya (April-Juni 2011), kali ini jumlah aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin lebih banyak. Para periode April-Juni 2011, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman berjumlah 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang dijatuhi hukuman berat, 3 orang dijatuhi hukuman sedang, dan 14 orang dijatuhi hukuman ringan.
Khusus untuk lingkungan peradilan agama, jumlah aparat yang dijatuhi hukuman disiplin juga meningkat. Pada periode April-Juni 2011, hanya ada dua aparat peradilan agama yang mendapat hukuman disiplin. Yang satu mendapat hukuman sedang, dan satunya lagi mendapat hukuman berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar