Bogor l Badilag.net
Warga negara Indonesia yang boleh
bekerja di peradilan agama bukan hanya yang beragama Islam. Non-muslim
pun boleh mengabdikan diri di peradilan agama.
Demikian dikatakan Ketua Kamar Peradilan
Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dalam rapat koordinasi
Badilag dengan Ketua MSA/PTA seluruh Indonesia di Bogor, Kamis
(31/10/2013) malam.
“Iya, boleh, asalkan bukan tenaga
teknis,” ujar Andi Syamsu Alam. Yang termasuk tenaga teknis adalah
hakim, tanaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.
Kenyataannya, saat ini ada non-muslim
yang bekerja sebagai pegawai peradilan agama di beberapa PA di wilayah
Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
“Untuk daerah-daerah tertentu, itu
bagus, karena bisa mendekatkan peradilan agama dengan masyarakat
setempat,” tandas Andi Syamsu Alam.
Masih soal SDM, rakor yang berlangsung
selama dua hari itu juga membahas fenomena hakim peradilan agama yang
ingin pindah ke institusi lain.
Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo,
S.H., M.H. mengatakan, saat ini ada beberapa hakim yang tidak ingin
meneruskan karirnya di peradilan agama dengan berbagai sebab dan alasan.
“Ada yang mau pindah ke TUN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Ada juga yang ingin jadi dosen,” tuturnya.
Menanggapi usulan-usulan itu, Dirjen Badilag lantas berkonsultasi dengan pimpinan, khususnya Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
“Pak Waka mengatakan, nggak
boleh. Biaya untuk mendidik mereka menjadi hakim itu ratusan juta. Jadi,
sampai hari ini tidak ada yang diizinkan,” tandas Dirjen Badilag.
Jika usulan-usulan itu dikabulkan,
menurut Dirjen Badilag, peradilan agama akan repot. Sebab, saat ini
peradilan agama masih kekurangan hakim. Apalagi, dua tahun belakangan
ini tidak ada perekrutan calon hakim.
Sekadar mengingatkan, saat ini peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.
Per Januari 2013, jumlah pegawai
peradilan agama se-Indonesia berjumlah 11.579 orang. Mereka terdiri dari
8.363 tenaga teknis dan 3.216 tenaga non-teknis. Tenaga teknis terdiri
dari 3.670 hakim, 3.274 tenaga kepaniteraan dan 1.419 tenaga
kejurusitaan.
Ditjen Badilag hanya berwenang mengelola
tenaga teknis. Adapun pengelolaan tenaga non-teknis dilakukan oleh
Badan Urusan Administrasi MA.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar