Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 06 November 2013

Non-Muslim Boleh Bekerja di Peradilan Agama


Bogor l Badilag.net
Warga negara Indonesia yang boleh bekerja di peradilan agama bukan hanya yang beragama Islam. Non-muslim pun boleh mengabdikan diri di peradilan agama.
Demikian dikatakan Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dalam rapat koordinasi Badilag dengan Ketua MSA/PTA seluruh Indonesia di Bogor, Kamis (31/10/2013) malam.
“Iya, boleh, asalkan bukan tenaga teknis,” ujar Andi Syamsu Alam. Yang termasuk tenaga teknis adalah hakim, tanaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan.
Kenyataannya, saat ini ada non-muslim yang bekerja sebagai pegawai peradilan agama di beberapa PA di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
“Untuk daerah-daerah tertentu, itu bagus, karena bisa mendekatkan peradilan agama dengan masyarakat setempat,” tandas Andi Syamsu Alam.
Masih soal SDM, rakor yang berlangsung selama dua hari itu juga membahas fenomena hakim peradilan agama yang ingin pindah ke institusi lain.
Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. mengatakan, saat ini ada beberapa hakim yang tidak ingin meneruskan karirnya di peradilan agama dengan berbagai sebab dan alasan.
“Ada  yang mau pindah ke TUN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Ada juga yang ingin jadi dosen,” tuturnya.
Menanggapi usulan-usulan itu, Dirjen Badilag lantas berkonsultasi dengan pimpinan, khususnya Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
“Pak Waka mengatakan, nggak boleh. Biaya untuk mendidik mereka menjadi hakim itu ratusan juta. Jadi, sampai hari ini tidak ada yang diizinkan,” tandas Dirjen Badilag.
Jika usulan-usulan itu dikabulkan, menurut Dirjen Badilag, peradilan agama akan repot. Sebab, saat ini peradilan agama masih kekurangan hakim. Apalagi, dua tahun belakangan ini tidak ada perekrutan calon hakim.
Sekadar mengingatkan, saat ini peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.
Per Januari 2013, jumlah pegawai peradilan agama se-Indonesia berjumlah 11.579 orang. Mereka terdiri dari 8.363 tenaga teknis dan 3.216 tenaga non-teknis. Tenaga teknis terdiri dari 3.670 hakim, 3.274 tenaga kepaniteraan dan 1.419 tenaga kejurusitaan.
Ditjen Badilag hanya berwenang mengelola tenaga teknis. Adapun pengelolaan tenaga non-teknis dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi MA.

(sumber : www.badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar