JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net – Topik yang diangkat dalam seminar ini sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang sama sekali baru. Setidak-tidaknya sejak 20 tahun yang lalu, ketika berlaku Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sudah dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak pentingnya pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam butir empat, alinea keempat, pada penjelasan umum Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ungkap Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH., saat membuka Seminar Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Contempt of Court untuk menegakkan martabat dan Wibawa Peradilan, Rabu (29 Mei 2015) di Jakarta.
Namun demikian, lanjut-nya, ternyata
Undang Undang tentang Contempt of Court sebagaimana diamanatkan itu
hingga sekarang tidak kunjung terbentuk. Sementara di pihak lain, Undang
Undang tentang Mahkamah Agung yang mengamanatkan tentang pentingnya
pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court justru telah
mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu dengan Undang Undang Nomor 5
tahun 2004 dan Undang Undang No. 3 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut gembira diadakannya Seminar dengan topik ini. “saya
menyambut gembira atas inisiatif Puslitbang Kumdil MARI yang telah
memilih dan menyelenggarakan seminar ini. Oleh karena substansi Seminar
ini sesungguhnya menyangkut suatu persoalan yang sangat mendasar, tidak
saja bagi lembaga peradilan pada khususnya, melainkan juga bagi Negara
hukum Indonesia pada umumnya".
Sementara dalam Laporannya, Kepala Badan
Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI., Siti Nurdjanah, SH., MH.,
menyampaikan bahwa Seminar ini dilaksanakan oleh Puslitbang Kumdil
dengan tujuan untuk mendapatkan pencerahan serta pemahaman bersama
tentang pentingnya prioritas pembahasan dan pembentukan Undang Undang
tentang Contempt of Court yang pada saat ini masuk menjadi agenda dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta perumusan pokok-pokok
substansinya. Sebenarnya keberadaan Undang Undang tentang Contempt of
Court sudah diwacanakan pembentukannya sejak tahun 1985, yaitu saat
berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun
hingga saat ini hal tersebut masih belum terwujud. Berdasarkan alasan
tersebut mengapa seminar ini cukup penting untuk dilakukan. Pada saat
ini pula, Puslitbang sedang memulai kegiatan penelitian tentang topik
yang sama. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi dan partisipasi aktif
Puslitbang untuk menyongsong akan dimulainya pembahasan dan pembentukan
Undang Undang tentang Contempt of Court, maka diharapkan hasil
penelitian Puslitbang maupun hasil kajian dalamSeminar ini nantinya
dapat memberikan bahan masukan berharga.
Seminar yang berlangsung selama 5 jam
ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqiy, SH. MH - Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi RI (saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)); Dr. Sareh Wiyono, SH., MH-
Ketua Badan Legislasi DPR RI; Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM – Ketua
Umum PERADI dan Dr. HP. Panggabean, SH., MS, Mantan Hakim Agung Mahkamah
Agung RI dengan moderator Dr. Liliek Mulyadi, SH., MH., Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diikuti sebanyak +150 orang yang
terdiri dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat
Banding dan Hakim Tingkat Pertama 4 ingkungan Peradilan di wilayah
Jabodetabek serta Perwakilan Peradi.
(sumber : http://litbangdiklatkumdil.net/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/1193-puslitbang-kumdil-menyelenggarakan-seminar-urgensi-pembentukan-uu-contempt-of-court-untuk-menegakkan-martabat-dan-wibawa-peradilan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar