Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H.
Suwardi, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting ketika memberi
pengarahan seusai membuka bimbingan teknis ekonomi syariah yang
diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 9-11 Juni 2015, di
Semarang.
Mengingat semakin meningkatnya jumlah perkara yang
ditangani pengadilan, termasuk pengadilan-pengadilan di lingkungan
peradilan agana, Suwardi berharap agar para hakim dan tenaga
kepaniteraan lebih tepat waktu dalam menangani perkara.
“Dalam menangani perkara jangan bertele-tele.
Sesuai SEMA 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara di pengadlan tingkat
pertama maksimal 5 bulan dan di pengadilan tingkat banding maksimal 3
bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh pta-semarang.go.id.
Penyelesaian perkara yang dimaksudkannya termasuk
juga minutasi perkara. “Jangan sampai ada perkara belum putus, tapi akte
cerai sudah keluar. Ada juga putusannya sudah ada, tapi berita acaranya
tidak ada,” ujarnya.
Masih terkait dengan penyelesaian perkara, Suwardi
mengingatkan kembali pentingnya adminitrasi perkara dan administrasi
keuangan perkara. Ia menegaskan, keuangan perkara sudah diatur oleh MA
dan setiap pengadilan harus siap diaudit oleh BPK.
Kepada hakim-hakim pengadilan tingkat banding,
Suwardi menekankan pentingnya membuat pertimbangan yang lebih memadai
ketika memperkuat putusan yang diajukan banding. Dirinya mengaku masih
sering menemukan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat
pertama, namun dalam pertimbangan hukumnya hanya sekadar menguatkan.
“Seharusnya putusannya disertai dengan pertimbangan
hukum yang baik dan cukup jelas, sekalipun putusannya tersebut
menguatkan,” ia menegaskan.
Suwardi juga meminta pengadilan tingkat banding
lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengadilan-pengadilan di wilayahnya. Selain itu, pimpinan
pengadilan tingkat pertama juga harus membina hakim dan aparatur di
bawahnya.
“Misalkan ada hakim yang nakal atau macam-macam, ketua mempunyai kewajiban untuk memperingatkan,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, jIka ada sekelompok hakim yang
mempunyai gagasan-gagasan yang perlu disalurkan, maka sebaiknya
gagasan-gagasan itu ditulis dan disampaikan secara hierarkis, misalnya
melalui IKAHI Cabang, IKAHI Daerah dan IKAHI Pusat. “Jangan sampai
bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Hadir bersama Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Suwardi menyambut baik terselenggaranya bimtek ekonomi syariah ini.
“Ini yang sangat baik sekali, karena bisa
meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan pejabat
kepaniteraan, terutama berkaitan dengan perkara ekonomi syariah,”
ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, Wakil Panitera dan jurusita PA se-Jawa Tengah.
Narasumber bimtek ini terdiri atas Wakil Ketua MA
Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, hakim tinggi PTA Semarang,
pejabat PN Semarang, OJK Regional IV dan DJKN Semarang.
(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/membuka-bimtek-ekonomi-syariah-wakil-ketua-ma-jangan-bertele-tele-menangani-perkara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar