Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Senin, 22 Juni 2015

Membuka Bimtek Ekonomi Syariah, Wakil Ketua MA: Jangan Bertele-tele Menangani Perkara

Semarang 
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial  H. Suwardi, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan penting ketika memberi pengarahan seusai membuka bimbingan teknis ekonomi syariah yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 9-11 Juni 2015, di Semarang.
Mengingat semakin meningkatnya jumlah perkara yang ditangani pengadilan, termasuk pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agana, Suwardi berharap agar para hakim dan tenaga kepaniteraan lebih tepat waktu dalam menangani perkara.
“Dalam menangani perkara jangan bertele-tele. Sesuai SEMA 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara di pengadlan tingkat pertama maksimal 5 bulan dan di pengadilan tingkat banding maksimal 3 bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh pta-semarang.go.id.
Penyelesaian perkara yang dimaksudkannya termasuk juga minutasi perkara. “Jangan sampai ada perkara belum putus, tapi akte cerai sudah keluar. Ada juga putusannya sudah ada, tapi berita acaranya tidak ada,” ujarnya.
Masih terkait dengan penyelesaian perkara, Suwardi mengingatkan kembali pentingnya adminitrasi perkara dan administrasi keuangan perkara. Ia menegaskan, keuangan perkara sudah diatur oleh MA dan setiap pengadilan harus siap diaudit oleh BPK.
Kepada hakim-hakim pengadilan tingkat banding, Suwardi menekankan pentingnya membuat pertimbangan yang lebih memadai ketika memperkuat putusan yang diajukan banding. Dirinya mengaku masih sering menemukan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama, namun dalam pertimbangan hukumnya hanya sekadar menguatkan.
“Seharusnya putusannya disertai dengan pertimbangan hukum yang baik dan cukup jelas, sekalipun putusannya tersebut menguatkan,” ia menegaskan.
Suwardi juga meminta pengadilan tingkat banding lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan di wilayahnya. Selain itu, pimpinan pengadilan tingkat pertama juga harus membina hakim dan aparatur di bawahnya.
“Misalkan ada hakim yang nakal atau macam-macam, ketua mempunyai kewajiban untuk memperingatkan,” ujarnya.
Suwardi menambahkan, jIka ada sekelompok hakim yang mempunyai gagasan-gagasan yang perlu disalurkan, maka sebaiknya gagasan-gagasan itu ditulis dan disampaikan secara hierarkis, misalnya melalui IKAHI Cabang, IKAHI Daerah dan IKAHI Pusat. “Jangan sampai bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.
Hadir bersama Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum,  Suwardi menyambut baik terselenggaranya bimtek ekonomi syariah ini.
“Ini yang sangat baik sekali, karena bisa meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim dan pejabat kepaniteraan, terutama berkaitan dengan perkara ekonomi syariah,” ujarnya.
Bimtek ini diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, hakim, Wakil Panitera dan jurusita PA se-Jawa Tengah.
Narasumber bimtek ini terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, hakim tinggi PTA Semarang, pejabat PN Semarang, OJK Regional IV dan DJKN Semarang.

(Sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/membuka-bimtek-ekonomi-syariah-wakil-ketua-ma-jangan-bertele-tele-menangani-perkara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar