Pengadilan Agama Kelas 1 A Jakarta Selatan (PA Jaksel) berhasil meraih
sertifikat bertaraf internasional, yaitu ISO 9001:2008 pada bulan Juni
tahun 2015. Sertifikat ISO itu dikeluarkan oleh PT Amerika Sistem
Registrasi Internasional Indonesia (PT Asricert Indonesia) berkat
keberhasilan PA Jaksel dalam memperbaiki sistem peradilan administrasi
yang dikelolanya, terutama mengenai manajemen mutu.
Di lingkungan peradilan agama di wilayah DKI Jakarta, PA Jaksel menjadi
lembaga di lingkungan peradilan agama pertama yang berhasil mengantongi
sertifikat ISO tersebut. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2014, PA Stabat
(Sumatera Utara) juga menerima sertifikat ISO dari SAI Gobal
(Australia). Dibanding PA Stabat, PA Jaksel cepat prosesnya. PA Stabat
prosesnya hampir empat tahun untuk mendapatkan sertifikasi, sedangkan PA
Jaksel hanya tiga tahun.
“Praktik administrasi di Pengadilan Agama se-DKI Jakarta ini amburadul
betul. Memperbaiki administrasi peradilan tidak sulit, yang penting ada
kemauan. Contohnya di DKI ini. Sebab, saya menyaksikan sendiri kondisi
administrasi peradilan di DKI seperti itu pada tahun 2013,” ujar Abdul
Manan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan
dalam acara penyerahan Sertifikat ISO 9001:2008 kepada Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, di Jakarta, Rabu (17/06).
Manan berharap, pencapaian PA Jaksel ini bisa dipertahankan. Tak hanya
itu, selain harus bersyukur dengan prestasi yang baik ini, pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat diharapkan semakin membaik guna
kebaikan para pencari keadilan di lingkungan peradilan agama.
“Orang yang datang ke Pengadilan Agama ini adalah orang-orang yang susah, yang bermasalah. Dengan pelayanan yang kita berikan, Insha Allah keluhan yang mereka alami bisa terobati dengan pelayanan yang kita berikan ini,” tuturnya.
Ke depan, Manan berharap agar pengadilan-pengadilan lainnya di
lingkungan peradilan agama bisa segera merintis untuk mencapai standar
internasional dalam hal pelayanan. Menurutnya, yang dicapai oleh PA
Jaksel perlu jadi Patokan. Sebab, dibandingkan PA Stabat, proses
mendapatkan sertifikat ISO lebih cepat dilakukan oleh PA Jaksel, yaitu
kurang lebih selama tiga tahun pelaksanaannya.
“Saya selaku ketua kamar, kepada PTA yang lain mudah-mudahan dapat
dirintis dari sekarang. Sebab di pengadilan agama ini (yang mendapat
sertifikat, red) ini baru dua, Pengadilan Stabat dan Jakarta Selatan.
Mudah-mudahan dapat diikuti oleh yang lain,” paparnya.
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi mendorong agar empat lingkungan
peradilan (PN, PA, PTUN, PMIL) di Indonesia meningkatkan kinerja dan
pelayanannya kepada para pencari keadilan. Peningkatan kinerja tersebut
bisa dilihat dari hasil capaian yang dilakukan oleh pengadilan.
Sedangkan ukuran pelayanan yang baik bisa dilihat dari pelayanan yang
prima kepada masyarakat luas.
Lebih lanjut, kata Nurhadi, jika sudah melakukan kinerja dan pelayanan
yang baik, maka akan membentuk peradilan yang modern. “Saya selalu
mendorong kinerja dan pelayanan, itu yang selalu saya dorong. Kinerja
yang kita bangun itu mengerucut kepada hasil. Lalu pelayanan ini
ukurannya adalah pelayanan prima. Ciri-cirinya salah satunya peradilan
yang modern. Peradilan modern itu tandanya ada otomasi,” paparnya.
Nurhadi sadar betul kendala-kendala yang dihadapi oleh
pengadilan-pengadilan di Indonesia dalam mengejar sertifikat ISO,
terutama kendala dalam hal infrastruktur. Namun, hal itu tak lantas
membuat pengadilan-pengadilan untuk tak mengubah diri menjadi lebih
baik. Dia menilai modal utama melakukan perbaikan adalah komitmen dari
pimpinan pengadilan.
“Sekarang bangun! Mudah bikin ISO itu. Hanya ada 10 tahapan. Yang pertama itu yang penting komitmen satkernya,” jelasnya.
(sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt558299ee56f1e/pengadilan-agama-jaksel-kantongi-iso-bertaraf-internasional)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar