Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 24 Juni 2015

Utang Konstitusi, UU Jabatan Hakim Perintah UUD 1945

Utang Konstitusi, UU Jabatan Hakim Perintah UUD 1945
Jakarta - Setelah 69 tahun Indonesia merdeka, ternyata belum ada UU yang memayungi profesi hakim. Padahal, UU ini merupakan amanat konstitusi sejak sehari setelah Proklamasi dikumandangkan.

"Pengaturan mengenai jabatan hakim bukan hanya perlu, tetapi penting," kata ahli hukum tata negara Margarito Kamis kepada detikcom, Rabu (24/6/2015).

Dalam UUD 1945, amanat itu termuat jelas dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 yang berbunyi:

Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim. 

Pasca amandemen, Pasal 25 UUD 1945 berbunyi:

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

"Hanya harus diakui bahwa pengaturan itu tersebar di beberapa UU. Akibat pengaturan itu bersifat sumir dan tidak secara spesifik, misalnya promosi pangkat dan jabatan dan lainnya dan itu tidak memberi sumbangan yang signifikan terhadap bukan karir sang hakim, tetapi jaminan terhadap mereka mengambil keputusan," ujar Margarito.

Saat ini hanya hakim agung dan hakim konstitusi semata yang diatur secara tegas rekrutmen hingga pensiun. Tetapi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi, masih abu-abu. Bahkan hakim agung menggugat UU Pengadilan Umum, UU Pengadilan Agama dan UU Pengadilan TUN yang memerintahkan keterlibatan KY dalam seleksi hakim.

"Nah, bila kita sungguh-sungguh, ingin memastikan perintah konstitusi yang terdapat dalam pasal 24 UUD 1945, sekaligus menguatkan prinsip negara hukum demokratis, maka beralasan untuk memiliki UU itu," cetus Margarito.

Saat ini RUU Jabatan Hakim telah ada di tangan DPR. Dalam RUU itu diatur proses rekrutmen hakim, penempatan hakim, jaminan profesi hingga masa pensiun. Dengan adanya UU Jabatan Hakim ini, diharapkan hakim tidak hanya takut terhadap tekanan luar, tapi juga dari internal yudikatif sendiri.

"Hanya saja saya berpendapat kalau tidak bisa dalam waktu dekat ini, maka harus dipersiapkan untuk satu dua tahun akan datang. Ada baiknya menunggu setelah RUU KUHAP dibereskan, barulah disiapkan RUU Jabatan Hakim," pungkas Margarito.

Hingga hari ini, profesi hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Seperti polisi yang memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.

Senada dengan Margarito, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.

"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan. 

(sumber : http://news.detik.com/berita/2950991/utang-konstitusi-uu-jabatan-hakim-perintah-uud-1945)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar