Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 24 Juni 2015

UU Jabatan Hakim Diperlukan untuk Reformasi Peradilan

UU Jabatan Hakim Diperlukan untuk Reformasi Peradilan
Selama ini, tidak jelas bagaimana pengaturan rekrutemen hakim, penempatan hakim dan pensiunan hakim. UU hanya mengatur rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi. Oleh sebab itu, DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim yang masuk Prolegnas 2015-2019.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku UU jabatan hakim sangat diperlukan untuk membentuk hakim yang profesional.

"UU Jabatan Hakim sangat dibutuhkan selama untuk reformasi peradilan, menjadikan hakim lebih profesional dan sejahtera," ujar Refly saay berbincang dengan detikcom, Rabu (24/6/2015).

Refly mengatakan, bila sudah ada UU yang membentuk hakim menjadi profesional dan mengatur tentang kesejahteraan hakim, maka pengadilan pun akan menjadi tempat yang benar-benar untuk mencari keadilan.

"Juga untuk pemberantasan mafia hukum. Jadi hakim ini sejahtera oke harus kita atur, kita tingkatkan. Tapi punishment-nya harus lebih kejam, salah sedikit pecat," ujar Refly.

Refly juga berharap agar proses rekuritmen hakim diatur jelas dalam sebuah UU. Hal itu diperlukan supaya proses seleksi hakim transparan, objektif, partisipatif dan akuntabel. Dengan adanya UU Jabatan Hakim, maka hakim independen dan merdeka dari intervensi eksekutif, legislatif, bahkan oleh tekanan institusinya sendiri.

Namun Refly pesimis bila UU ini dapat mengharmonisasi antara MA dengan KY.

"Kalau masalah sering clash antara MA-KY, memang itu tergantung bawaan masing-masing. Tidak bisa diselesaikan lewat lahirnya UU," pungkas Refly.

Senada dengan Refly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.

"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan.

(sumber : http://news.detik.com/berita/2950723/uu-jabatan-hakim-diperlukan-untuk-reformasi-peradilan?fb_ref=Default)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar