Wakil
Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Saleh, S.H., M.H.
melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Senin
(1/6/2015). Hari itu merupakan hari kerja yang dihimpit oleh dua hari
libur, yaitu hari Minggu dan Hari Raya Waisak.
Tiba sekitar pukul 15.00 WIB, M. Saleh datang
bersama rombongan, termasuk di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Datangnya rombongan dari Jakarta itu sempat membuat
kaget para hakim, pejabat dan pegawai PA Kab. Malang. Meski kaget,
mereka merasa senang dan bangga mendapat kunjungan kehormatan dari
pimpinan MA tersebut.
M. Saleh dan rombongan melakukan sidak dengan
terlebih dahulu memeriksa daftar absensi. Kebetulan pada hari itu Ketua
PA Kab. Malang sedang dinas luar ke PTA Surabaya dan Wakil Ketua PA Kab.
Malang sedang mengambil cuti tahunan.
Dipandu Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang,
petinggi MA itu lantas berkeliling ke berbagai ruangan dan fasilitas
yang tersedia di PA Kelas IB itu. Setelah itu, M. Saleh mengumpulkan
seluruh aparatur di sana dan memberikan pembinaan.
Salah satu titik tekan pembinaannya adalah mengenai
pentingnya koordinasi antara pengadilan agama (PA) dan pengadilan
negeri (PN).
“Hakim dari lingkungan peradilan agama perlu
meningkatkan koordinasi dengan hakim di lingkungan peradilan umum,
terutama ketika menangani perkara sengketa kewarisan dan dalam
menerapkan pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama,” ujarnya.
M. Saleh menegaskan, koordinasi itu penting untuk
menghindari adanya dualitas putusan. Pernah terjadi, pihak yang kalah
dalam sengketa kewarisan di PA kemudian mengajukan gugatan ke PN.
Hasilnya, ternyata putusan PN berbeda dengan putusan PA.
“Saran yang sama juga saya sampaikan kepada para
hakim PN untuk berkoordinasi dengan hakim PA. Kalau itu kewenangan PA,
maka hakim PN jangan menangani. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Soroti perselingkuhan hakim
Dalam kesempatan yang sama, M. Saleh mengingatkan
kembali pentingnya berkerja secara profesional, disiplin dan mentaati
kode etik dan perilaku hakim.
Terkait dengan hal itu, M. Saleh mengaku sangat
prihatin terhadap meningkatnya angka perselingkuhan yang dilakukan oleh
aparatur peradilan, khususnya hakim.
“Beberapa tahun terakhir ini perselingkuhan yang
dilakukan oleh hakim cukup banyak. Dulu ketika gaji masih kecil dan
hanya cukup untuk menafkahi satu istri, jarang yang selingkuh. Tapi sekarang sejak gaji tinggi kok malah banyak yang berselingkuh,” ujarnya.
Di ujung pembinaannya, pimpinan MA yang dalam waktu
dekat akan dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Airlangga (Unair)
Surabaya itu mengingatkan para hakim untuk meningkatkan kualitas
putusannya.
Menurutnya, putusan adalah mahkota hakim, sehingga
hakim harus membuat putusan yang berkualitas. “Pertimbangan hukum dalam
putusan harus benar dan mendalam,” ia menegaskan.
Agar mampu membuat putusan yang berkualitas, para
hakim diharapkannya tidak pernah berhenti untuk belajar, baik dengan
meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2 dan S3) maupun
dengan mengikuti diklat dan membaca buku.
(Sumber : www. badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar