Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Jumat, 05 Juni 2015

Inspeksi Mendadak, Wakil Ketua MA Ingatkan Pentingnya Koordinasi PA dan PN

Malang l Badilag.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Saleh, S.H., M.H. melakukan inspeksi mendadak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Senin (1/6/2015). Hari itu merupakan hari kerja yang dihimpit oleh dua hari libur, yaitu hari Minggu dan Hari Raya Waisak.
Tiba sekitar pukul 15.00 WIB, M. Saleh datang bersama rombongan, termasuk di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Datangnya rombongan dari Jakarta itu sempat membuat kaget para hakim, pejabat dan pegawai PA Kab. Malang. Meski kaget, mereka merasa senang dan bangga mendapat kunjungan kehormatan dari pimpinan MA tersebut.
M. Saleh dan rombongan melakukan sidak dengan terlebih dahulu memeriksa daftar absensi. Kebetulan pada hari itu Ketua PA Kab. Malang sedang dinas luar ke PTA Surabaya dan Wakil Ketua PA Kab. Malang sedang mengambil cuti tahunan.
Dipandu Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang, petinggi MA itu lantas berkeliling ke berbagai ruangan dan fasilitas yang tersedia di PA Kelas IB itu. Setelah itu, M. Saleh mengumpulkan seluruh aparatur di sana dan memberikan pembinaan.
Salah satu titik tekan pembinaannya adalah mengenai pentingnya koordinasi antara pengadilan agama (PA) dan pengadilan negeri (PN).
“Hakim dari lingkungan peradilan agama perlu meningkatkan koordinasi dengan hakim di lingkungan peradilan umum, terutama ketika menangani perkara sengketa kewarisan dan dalam menerapkan pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,” ujarnya. 
M. Saleh menegaskan, koordinasi itu penting untuk menghindari adanya dualitas putusan. Pernah terjadi, pihak yang kalah dalam sengketa kewarisan di PA kemudian mengajukan gugatan ke PN. Hasilnya, ternyata putusan PN berbeda dengan putusan PA.
“Saran yang sama juga saya sampaikan kepada para hakim PN untuk berkoordinasi dengan hakim PA. Kalau itu kewenangan PA, maka hakim PN jangan menangani. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Soroti perselingkuhan hakim
Dalam kesempatan yang sama, M. Saleh mengingatkan kembali pentingnya berkerja secara profesional, disiplin dan mentaati kode etik dan perilaku hakim.
Terkait dengan hal itu, M. Saleh mengaku sangat prihatin terhadap meningkatnya angka perselingkuhan yang dilakukan oleh aparatur peradilan, khususnya hakim.
“Beberapa tahun terakhir ini perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim cukup banyak. Dulu ketika gaji masih kecil dan hanya cukup untuk menafkahi satu istri, jarang  yang selingkuh. Tapi sekarang sejak gaji tinggi kok malah banyak yang berselingkuh,” ujarnya.
Di ujung pembinaannya, pimpinan MA yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengingatkan para hakim untuk meningkatkan kualitas putusannya.
Menurutnya, putusan adalah mahkota hakim, sehingga hakim harus membuat putusan yang berkualitas. “Pertimbangan hukum dalam putusan harus benar dan mendalam,” ia menegaskan.
Agar mampu membuat putusan yang berkualitas, para hakim diharapkannya tidak pernah berhenti untuk belajar, baik dengan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S2 dan S3) maupun dengan mengikuti diklat dan membaca buku.

(Sumber : www. badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar