Tidak
sedikit jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama di
lingkungan peradilan agama yang sedang lowong. Kursi pimpinan yang tidak
bertuan itu paling banyak terdapat di pengadilan kelas II.
Saat ini, pengadilan tingkat pertama di lingkungan
peradilan agama berjumlah 359 yang terdiri dari 56 PA kelas IA, 100 PA
Kelas IB dan 203 PA Kelas II. PA adalah pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah.
Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Badilag, per
Januari 2015 PA kelas II yang memiliki ketua berjumlah 179 dan PA Kelas
II yang memiliki wakil ketua berjumlah 164.
Dengan demikian, terdapat 24 PA kelas II yang tidak memiliki ketua dan 39 PA Kelas II yang tidak memiliki wakil ketua.
Di PA kelas IB, hanya sedikit jabatan pimpinan yang
sedang lowong. Dari 100 PA, PA yang tidak punya ketua hanya dua dan PA
yang tidak punya wakil ketua hanya tiga.
Jabatan pimpinan PA kelas IA juga hampir seluruhnya
terisi. Dari 56 PA, hanya tiga PA yang sedang tidak memiliki wakil
ketua, sementara seluruh jabatan ketua sedang terisi.
Saat ini, pengisian jabatan pimpinan pengadilan
harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu sesuai Keputusan
Ketua MA Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test
Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim Pengadilan
Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.
Juga kurang hakim
Berdasarkan perhitungan beban kerja yang dilakukan
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag,
idealnya di setiap PA kelas IA terdapat 25 hakim, di PA Kelas IB
terdapat 15 hakim dan di PA Kelas II terdapat 13 hakim.
Dengan demikian, jumlah yang standar ialah 1400
hakim untuk 56 PA Kelas IA, 1500 hakim untuk 100 PA Kelas IB dan 2639
untuk 203 PA Kelas II.
Dengan menggunakan hitung-hitungan itu, idealnya pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama memiliki 5539 hakim. Namun faktanya, yang tersedia hanya 3132 hakim.
Ini berarti, secara keseluruhan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama membutuhkan tambahan 2407 hakim.
Jika dirinci, saat ini hanya ada 845 hakim di 56 PA
Kelas IA, yang berarti kurang 555 hakim. Di 100 PA Kelas IB, hanya ada
873 hakim, sehingga kurang 627 hakim. Di 203 PA Kelas II, cuma terdapat
1414 hakim, sehingga kurang 1225 hakim.
(Sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar