Siapa
Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama yang diluluskan Komisi Yudisial
(KY) dalam seleksi periode I tahun 2015 akhirnya terjawab. Ia adalah Dr.
H. Mukti Arto, S.H., M.H.
Dalam pengumuman yang dirilis KY, Kamis (4/6/2015),
Ketua PTA Bengkulu itu dinyatakan lulus dalam seleksi tahap akhir
bersama lima CHA lainnya, yaitu dua CHA Kamar Pidana, dua CHA Kamar
Perdata dan satu CHA Kamar TUN. Mereka seluruhnya hakim karir.
Dua CHA Kamar Pidana yang lulus adalah H.
Suhardjono, S.H., M.H. (hakim tinggi PT Surabaya), dan Dr. H. Wahidin,
S.H., M.H. (hakim tinggi PT Bandung).
Dua CHA Kamar Perdata yang lulus adalah Dr. H.
Sunarto, S.H., M.H. (Kepala Badan Pengawasan MA) dan Maria Anna
Samiyati, S.H., M.H. (Ketua PT Sulawesi Tengah).
Dan, satu CHA Kamar TUN yang lulus adalah Yusron, S.H., M.Hum. (hakim tinggi PT TUN Surabaya).
Sebelumnya, KY mengadakan wawancara akhir pada
22-25 Mei 2015. Sebanyak 18 CHA diuji oleh Tim Pewawancara yang terdiri
dari komisioner KY dan pewawancara tamu. Yang dilibatkan sebagai tim
pewawancara tamu adalah hakim agung yang sudah purnabhakti dan masih
menjabat, serta negarawan dan akademisi.
Pada awalnya KY berencana memilih delapan CHA untuk
diusulkan ke DPR. Namun KY akhirnya memutuskan hanya meluluskan enam
CHA. Artinya, hanya enam CHA itulah yang dinilai KY memenuhi seluruh
kriteria untuk menjadi hakim agung.
Dalam siaran persnya, KY mengungkapkan bahwa
pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR kemarin, untuk mendapatkan
persetujuan, sebelum akhirnya keenam CHA itu ditetapkan Presiden
sebagai hakim agung.
Satu dari 23
Mukti Arto telah beberapa kali mengikuti seleksi CHA. Pada seleksi tahun 2014, langkahnya terhenti sebelum tahap akhir.
Namun Mukti Arto tak patah arang. Ketika KY membuka
pendaftaran seleksi CHA periode I tahun 2015 mulai 29 Desember 2014
hingga 19 Januari 2015, ia yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PTA
Jambi ikut mendaftar lagi.
Secara keseluruhan, ada 92 orang yang mendaftar dan 23 orang di antaranya ikut seleksi CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap I atau seleksi administrasi, 86
orang dinyatakan lulus. Tidak ada satupun di antara 23 CHA Kamar Agama
yang gugur pada tahap ini.
Pada seleksi tahap II atau seleksi kualitas, hanya
36 orang yang lulus. Hanya 10 di antara 23 CHA Kamar Agama yang lulus
dalam tes membuat karya ilmiah itu.
Pada seleksi tahap III atau pemeriksaan kesehatan dan kepribadian (profile assessment),
32 orang yang dinyatakan lulus. Pada tahap ini, dua CHA Kamar Agama
gagal melaju ke tahap berikutnya, sehingga tersisa delapan CHA.
Pada seleksi tahap IV, KY menelusuri dan
mengklarifikasi rekam jejak 32 CHA. Hasilnya, 18 CHA dinyatakan lulus.
Empat di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Pada seleksi tahap V atau seleksi tahap akhir, KY
mengadakan wawancara yang terbuka untuk umum. Dari 18 CHA, KY akhirnya
hanya meluluskan enam CHA dan satu di antaranya adalah CHA Kamar Agama.
Jika nanti DPR memberi persetujuan, maka Mukti Arto
bakal menjadi hakim agung Kamar Agama bersama enam hakim agung lainnya.
Ia akan mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan oleh Dr. H. Andi
Syamsu Alam, S.H., M.H. Hakim agung yang terakhir menduduki jabatan
Ketua Kamar Agama itu purnabhakti pada akhir Januari 2015 lalu.
Kepada Badilag.net,
seusai menjalani wawancara akhir di KY, 22 Mei lalu, Mukti Arto mengaku
tidak mempersiapkan diri secara khusus saat mengikuti seleksi CHA kali
ini.
“Ya, mengalir saja. Hasil akhirnya terserah tim penilai,” ujar penulis buku Konsepsi Ideal Mahkamah Agung itu.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar