Medan (Komisi Yudisial) – Laporan terkait pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY)
terus meningkat. Setidaknya, pelanggaran KEPPH disebabkan tiga faktor,
yaitu mengabaikan integritas moral, merespon godaan eksternal sehingga
tercipta kesempatan, dan merespon kesempatan karena manusia mempunyai
kemauan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Eman Suparman di hadapan para hakim Pengadilan Agama (PA) dan hakim
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam “Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku
Hakim” yang diselenggarakan oleh PTA Medan, Kamis (4/6) di Balai Diklat
Keagamaan Sumatera Utara, Medan.
"Peran dan fungsi KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim. Karenanya KY harus memastikan bahwa putusan yang
dihasilkan oleh seorang hakim yang berakhlak mulia, bermoral, beretika,
berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila agar putusan itu
mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” jelas
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung.
Lebih lanjut Eman mengungkapkan, proses penanganan laporan masyarakat
yang dilakukan KY dilakukan dalam konteks menjunjung tinggi kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim, bukan untuk mencari
kesalahan-kesalahan hakim.
Selain berharap agar para hakim dapat mengamalkan KEPPH dalam kehidupan
sehari-hari, Eman mempertegas pentingnya hubungan baik antara KY dan
Mahkamah Agung (MA).
“Tanpa adanya hubungan baik, peraturan bersama hanyalah sekumpulan
peraturan yang ditulis di atas kertas yang tidak berdampak apapun jika
tidak ada itikad baik untuk melaksankannya secara benar,” harap Eman.
(sumber : www.komisiyudisial.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar