Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 11 Juni 2015

Tegakkan KEPPH, KY-MA Diharapkan Perkuat Sinergitas



 
Medan (Komisi Yudisial) – Laporan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY) terus meningkat. Setidaknya, pelanggaran KEPPH disebabkan tiga faktor, yaitu mengabaikan integritas moral, merespon godaan eksternal sehingga tercipta kesempatan, dan merespon kesempatan karena manusia mempunyai kemauan.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di hadapan para hakim Pengadilan Agama (PA) dan hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam “Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Hakim” yang diselenggarakan oleh PTA Medan, Kamis (4/6) di Balai Diklat Keagamaan Sumatera Utara, Medan.
 
"Peran dan fungsi KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Karenanya KY harus memastikan bahwa putusan yang dihasilkan oleh seorang hakim yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila agar putusan itu mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung.
 
Lebih lanjut Eman mengungkapkan, proses penanganan laporan masyarakat yang dilakukan KY dilakukan dalam konteks menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan hakim.
 
Selain berharap agar para hakim dapat mengamalkan KEPPH dalam kehidupan sehari-hari, Eman mempertegas pentingnya hubungan baik antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
 
“Tanpa adanya hubungan baik, peraturan bersama hanyalah sekumpulan peraturan yang ditulis di atas kertas yang tidak berdampak apapun jika tidak ada itikad baik untuk melaksankannya secara benar,” harap Eman.
 
(sumber : www.komisiyudisial.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar