Di hadapan para hakim, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui
bahwa dirinya sudah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berbicara
mengenai seleksi pengangkatan hakim yang kerap dikaitkan dengan kewenangan
Komisi Yudisial (KY). Dalam ‘curhatan’ tersebut, Nurhadi menyampaikan
bahwa kondisi hakim di Indonesia saat ini sudah stadium empat.
“Sudah stadium empat kondisi hakim secara nasional ini,” kata Nurhadi
di Kantor Pengadilan Agama 1 A Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Nurhadi menjelaskan, secara nasional setiap perkara masuk ke sistem
aplikasi komdanas MA. Sehingga, dapat diketahui dan diaudit rata-rata
per bulan berapa perkara yang ditangani MA. Dari catatan tersebut, tiap
bulan MA rata-rata menangani 250 ribu sampai 350 ribu perkara.
Dari jumlah perkara yang besar itu, lanjut Nurhadi, pihaknya berhitung
jumlah ideal hakim di Indonesia. Jika rata-rata 250 ribu sampai 350 ribu
perkara, maka jumlah hakim secara nasional idealnya sebanyak 12.500
orang. “Kondisi sekarang terkini hakim tinggal 7.501 (orang). minusnya
kurang lebih 5.000 hakim,” katanya.
Persoalan ini pun berdampak kepada pelayanan. Bukan hanya itu,
kurangnya jumlah hakim di Indonesia turut berdampak kepada pencari
keadilan. Bahkan, tak jarang sejumlah pegawai atau satuan kerja di
pengadilan-pengadilan harus lembur hingga pulang larut malam.
“Makanya saya katakan ini adalah stadium empat. Dampaknya adalah
publik, khususnya pencari keadilan. Kenapa? Sekarang banyak Satker yang
sidang sampai larut malam karena kekurangan hakim. Lalu hakim di daerah
sudah krisis betul,” tutur Nurhadi.
Persoalan ini pun telah disampaikan ke Jokowi. Bahkan, Nurhadi juga
mengatakan bahwa pola rekrutmen hakim bisa dilakukan dengan cara lama,
yaitu melalui pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pertemuan tersebut,
menurutnya Presiden Jokowi setuju pola rekrutmen diubah.
“Kalau bicara PNS berarti jalurnya CPNS. Saya baca UU ASN (Aparatur
Sipil Negara), Pasal 121 disebut ASN bisa menjadi pejabat negara. Pasal
122, mulai dari Ketua MA, pimpinan, sampai hakim tingkat pertama. Masuk
dari pintu itu,” kata Nurhadi.
Persoalan rekrutmen ini pula, kata Nurhadi, yang tengah ramai
diperbincangkan. Presiden Jokowi pun telah mengetahui hal tersebut.
Bahkan, saat pertemuan dengan Jokowi, Presiden memanggil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan meminta agar proses rekrutmen hakim
ini diperhatikan.
“Inshaa Allah bulan ini akan diumumkan rekrutmennya. Dan
kuotanya tidak tanggung-tanggung, sekarang 750. Dulu paling tinggi 500
orang,” kata Nurhadi.
Mengenai rekrutmen calon hakim ini, KY juga telah bertemu Presiden
Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, KY meminta Presiden untuk segera
menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Seleksi Calon Hakim, termasuk mengatur pembiayaan
pendidikan calon hakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim.
Setidaknya, sekitar 750 hakim baru yang dibutuhkan saat ini. Hal itu
dikarenakan hampir lima tahun terakhir belum ada rekrutmen sejak
peralihan status hakim menjadi pejabat negara. Menurut KY, Jokowi pun
telah menyatakan persetujuannya dalam menerbitkan perpres tersebut.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b52e2f08c/soal-rekrutmen-hakim--ma-curhat-ke-jokowi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar