Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Jumat, 19 Juni 2015

Soal Rekrutmen Hakim, MA Curhat ke Jokowi


Soal Rekrutmen Hakim, MA Curhat ke Jokowi
Gedung MA. Foto: SGP.
Di hadapan para hakim, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui bahwa dirinya sudah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berbicara mengenai seleksi pengangkatan hakim yang kerap dikaitkan dengan kewenangan Komisi Yudisial (KY). Dalam ‘curhatan’ tersebut, Nurhadi menyampaikan bahwa kondisi hakim di Indonesia saat ini sudah stadium empat.
“Sudah stadium empat kondisi hakim secara nasional ini,” kata Nurhadi di Kantor Pengadilan Agama 1 A Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Nurhadi menjelaskan, secara nasional setiap perkara masuk ke sistem aplikasi komdanas MA. Sehingga, dapat diketahui dan diaudit rata-rata per bulan berapa perkara yang ditangani MA. Dari catatan tersebut, tiap bulan MA rata-rata menangani 250 ribu sampai 350 ribu perkara.
Dari jumlah perkara yang besar itu, lanjut Nurhadi, pihaknya berhitung jumlah ideal hakim di Indonesia. Jika rata-rata 250 ribu sampai 350 ribu perkara, maka jumlah hakim secara nasional idealnya sebanyak 12.500 orang. “Kondisi sekarang terkini hakim tinggal 7.501 (orang). minusnya kurang lebih 5.000 hakim,” katanya.
Persoalan ini pun berdampak kepada pelayanan. Bukan hanya itu, kurangnya jumlah hakim di Indonesia turut berdampak kepada pencari keadilan. Bahkan, tak jarang sejumlah pegawai atau satuan kerja di pengadilan-pengadilan harus lembur hingga pulang larut malam.
“Makanya saya katakan ini adalah stadium empat. Dampaknya adalah publik, khususnya pencari keadilan. Kenapa? Sekarang banyak Satker yang sidang sampai larut malam karena kekurangan hakim. Lalu hakim di daerah sudah krisis betul,” tutur Nurhadi.
Persoalan ini pun telah disampaikan ke Jokowi. Bahkan, Nurhadi juga mengatakan bahwa pola rekrutmen hakim bisa dilakukan dengan cara lama, yaitu melalui pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pertemuan tersebut, menurutnya Presiden Jokowi setuju pola rekrutmen diubah.
“Kalau bicara PNS berarti jalurnya CPNS. Saya baca UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Pasal 121 disebut ASN bisa menjadi pejabat negara. Pasal 122, mulai dari Ketua MA, pimpinan, sampai hakim tingkat pertama. Masuk dari pintu itu,” kata Nurhadi.
Persoalan rekrutmen ini pula, kata Nurhadi, yang tengah ramai diperbincangkan. Presiden Jokowi pun telah mengetahui hal tersebut. Bahkan, saat pertemuan dengan Jokowi, Presiden memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan meminta agar proses rekrutmen hakim ini diperhatikan.
Inshaa Allah bulan ini akan diumumkan rekrutmennya. Dan kuotanya tidak tanggung-tanggung, sekarang 750. Dulu paling tinggi 500 orang,” kata Nurhadi.
Mengenai rekrutmen calon hakim ini, KY juga telah bertemu Presiden Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, KY  meminta Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Seleksi Calon Hakim, termasuk mengatur pembiayaan pendidikan calon hakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim.
Setidaknya, sekitar 750 hakim baru yang dibutuhkan saat ini. Hal itu dikarenakan hampir lima tahun terakhir belum ada rekrutmen sejak peralihan status hakim menjadi pejabat negara. Menurut KY, Jokowi pun telah menyatakan persetujuannya dalam menerbitkan perpres tersebut.

(Sumber :  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b52e2f08c/soal-rekrutmen-hakim--ma-curhat-ke-jokowi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar