JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyesalkan upaya yudicial review UU
Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyesalkan upaya hukum dari
IKAHI membawa UU tentang KY ke MK. Gugatan itu terkait pasal kewenangan
KY, antara lain tentang pengawsan dan rekrutmen hakim yang harus
melibatkan komisi," kata Syarifuddin Suding, dalam Dialektika Demokrasi,
"Penguatan KY", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut politikus Partai Hanura ini,
kekuasan hakim sangat luas. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,
undang-undang menugaskan KY untuk mengawasi prilaku hakim. "Termasuk
bersama-masa dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan rekrutmen terhadap
hakim," jelasnya.
Tugas yang diberikan konstitusi kepada
KY lanjutnya, justru untuk menjaga harkat dan martabat para hakim disaat
menjalankan tugasnya. Makanya KY punya kewenangan menerbitkan pedoman
perilaku hakim.
Menurut Suding, DPR akan tetap mempertahankan kewenangan KY. Kalau kewenangan KY ditambah dan diperkuat.
"Sebab MA dulunya secara aktif terlibat
dalam proses pembuatan UU tentang KY. Barangkali ada yang yang gerah
dengan kewenangan KY, makanya digugat. Tapi tidak semua hakim agung
menyetujui gugatan tersebut," pungkasnya.(sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/06/04/307793/UU-Digugat-IKAHI,-DPR-Malah-Ingin-Tambah-Kewenangan-KY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar