Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 02 Juli 2015

Komisi III Berikan Persetujuan Enam CHA Jadi Hakim Agung

Komisi III  Berikan Persetujuan Enam CHA Jadi Hakim Agung
Papan perhitungan suara pemilihan calon hakim agung. Foto: RES
Jalan terjal  enam calon hakim agung (CHA) menuju kursi hakim agung menuai hasil positif. Setelah melalui proses dan mekanisme mulai tingkat bawah hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR, enam CHA diberikan persetujuan oleh sembilan fraksi. Kesembilan fraksi  itu adalah Golkar, Demokrat, PDIP, PKS, PKB, PAN, Nasdem, PPP, dan Hanura.

“Berdasarkan pandangan fraksi, kami meminta persetujuan, dengan memperhatikan catatan-catanan yang ada dan menjadi bagian tidak terpisahkan. Maka, keenam calon ini berdasarkan komposisi anggota dapat kita setujui untuk diparipurnakan,” ujar ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di ujung rapat, di Gedung DPR, Kamis (2/6).

Juru bicara Fraksi Golkar Adies Kadir menilai sosok hakim agung mesti memiliki sikap berlaku adil, profesional dan berpengalaman. Selain itu memiliki keimuan yang mumpuni. Setelah menilai keenam CHA dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Fraksi Golkar memberikan persetujuan. Keenam CHA itu adalah Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto.

Sementara, Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan Erma Suryani Ranik  berpandangan meski memberikan persetujuan terhadap keenam CHA, namun terdapat beberapa catatan. Misalnya, keberadaan CHA yang diberikan persetujuan tersebut nantinya mesti membawa perubahan terhadap kemajuan lembaga tertinggi peradilan, Mahkamah Agung.

Senada, juru bicara F-PKB Irmawan mengatakan posisi hakim amatlah vital dalam penegakan hukum. Menurut Irmawan, fraksinya berpandangan  enam hakim agung yang baru mesti menjadi energi untuk mempercepat dan mendukung perubahan dara berpikir di lingkungan Mahkamah Agung dan penanganan perkara.

F-PKB, kata Irmawan  mendukungpenuh  pencarian CHA yang berintegritas tinggi dalam pemberian pelayanan  terhadap para pencari keadilan. “Harapan kami, catatan kami  diperhatikan. F-PKB menyatakan persetujuannya kepada seluruh calon hakim agung untuk menjadi hakim agung,” ujarnya.

Nasir Djamil didaulat sebagai juru bicara F-PKS pun dalam pandangannya memberikan persetujuan terhadap keenam CHA. Menurutnya pengusulan keenam nama oleh Komisi Yudisial ke DPR telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Terlebih, keenam calon telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan mulai tingkat bawah hingga di DPR.

FPKS, kata Nasir, menilai keenam calon telah layak untuk dilakukan pengangkatan menjadi hakim agung. Atas dasar berbagai pertimbangan dan penelaahan serta penilaian matang, F-PKS yakin memberikan persetujuan. “Setelah melakukan penelahaan, F-PKS  menilai keenam CHA telah patut diangkat menjadi hakim agung. F-PKS memberikan persetujuan terhadap keenam cha untuk ditetapkan menjadi hakim agung,” ujarnya.

Hal serupa diutarakan juru bicara F-Nasdem, Muhammad Ali Umri. Menurutnya uji kelayakan dan kepatuan menunjukan cara yang dilakukan untuk mendapatkan hakim agung yang berintegritas, bersikap adil, merdeka dan berintegritas. Ia menilai transparansi seleksi CHA mesti mampu berkontribusi melakukan jejak rekam calon dengan menggunakan instrumen pengawasan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Dengan demikian Fraksi Nasdem menyetujui pengangkatan calon hakim agung untuk segera dilakukan dalam paripurna dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Hanya setujui tiga calon
Berbeda dengan sembilan fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang memiliki penilaian berbeda. Jika sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap enam calon, Gerindra hanya menyetujui tiga calon. Penilaian Fraksi Gerindra berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara dengan sejumlah anggota Komisi III.

Juru bicara Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam pandangannya menilai dari keenam calon belum menunjukan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni sebagai hakim agung. Pasalnya beban perkara yang ditangani di Mahkamah Agung cukup berat ketimbang di pengadilan tingkat banding.

Dari keenam calon, Fraksi Gerindra hanya memberikan persetujuan terhadap Sunarto, Yusran dan H.A Mukti Arto. Sementara Maria Anna Samiyati,  Wahidin dan Suhardjono dinilai belum layak untuk menjadi hakim agung.

“Beberapa nama belum menunjukan kapasitas dan kompetensi. Setelah mempertimbangkan lebih luas, Fraksi Gerindra memberikan persetujuan terhadap Sunarto, Yusran dan H.A Mukti Arto untuk menjadi hakim agung,” pungkas Dasco Ahmad.

(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5594d799afdc7/komisi-iii-berikan-persetujuan-enam-cha-jadi-hakim-agung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar