Ditjen Badilag terus
berupaya mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Perkara
Peradilan Agama (SIADPA Plus) dengan Sistem Informasi Manajemen
Pernikahan (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK).
Untuk itu, Direktur
Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi
Hasan, M.H. mengadakan pertemuan dengan dua stakeholders utama dalam
proses integrasi tiga aplikasi tersebut, yaitu Ditjen Bimas Islam
Kemenag selaku pengelola SIMKAH dan Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku
pengelola SIAK.
“Pertemuan-pertemuan
itu sekaligus dalam rangka Diklatpim II yang saya ikuti. Proyek
perubahan yang saya usung adalah integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan
SIAK agar menghasilkan data yang sinkron dan valid,” kata Hasbi Hasan.
Pertemuan dengan pihak
Ditjen Bimas Islam dilakukan Hasbi Hasan pada Selasa (30/9/2014), di
Kemenag. Ia bertemu dengan Kasubdit Pemberdayaan Kantor Urusan Agama
Adib Mahrus.
Keduanya sepakat untuk
mematangkan rencana integrasi SIADPA Plus dan SIMKAH. Di samping itu,
kedua pihak juga akan membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti
rencana tersebut.
Sebelumnya, tahun lalu, Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam telah membuat Nota Kesepahaman Nomor DJ.II.HK.00/1703/2013 dan Nomor 1053/DJA/HK.05/VI/2013. Salah satu cakupan Nota Kesepahaman itu adalah pertukaran data dan informasi mengenai nikah, talak, cerai dan rujuk.
“Kami senang sekali jika rencana ini dapat terwujud segera,” kata Adib Mahrus.
Kendala yang dihadapi
5382 KUA di seluruh Indonesia saat ini, menurut Adib, salah satunya
adalah mengenai ketersediaan dan keakuratan data. Karena keterbatasan
server, hingga kini belum seluruh KUA mengimplementasikan SIMKAH.
Sambil meningkatkan
implementasi SIMKAH, pihaknya siap untuk melakukan sinkronisasi data
perkara perceraian yang terdapat di SIADPA Plus.
Rabu esok harinya,
Hasbi Hasan mengadakan pertemuan dengan Kasubdit Pernikahan dan
Perceraian Ditjen Dukcapil Christina, S.H., M.Si di ruang kerjanya.
“Kami menyambut baik rencana mengintegrasikan data SIADPA Plus dengan SIAK. Ini sangat penting dan bermanfaat,” kata Christina.
Kedua pihak setuju
untuk membentuk tim teknis guna berbagi akses data, meskipun belum ada
Nota Kesepahaman antara Ditjen Badilag dan Ditjen Dukcapil.
Setelah mengadakan dua
pertemuan itu, bersama Tim Efektif yang dibentuknya, Hasbi Hasan
mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada, lalu merumuskan model
integrasi data beserta mekanisme dan jadwalnya.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar