Kerjasama
antara Pengadilan Agama dan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala
Keluarga), yang dianggap sangat berhasil dalam meningkatkan akses
masyarakat miskin terhadap keadilan di Indonesia, dipresentasikan dalam
suatu simposium yang dihadiri oleh para hakim dan pegiat LSM wanita dari
negara-negara Pasifik.
Simposium yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta, di antaranya belasan dari
negara Palao, Papua Nugini dan Fiji ini diadakan di Family Court of
Australia, Sydney, pada tanggal 23 September 2014, satu hari menjelang
penyelenggaraan Konferensi Internasional Ke 7 IACA (International
Association for Court Administration) di kota yang sama.
Cate
Sumner, Lead Adviser Legal Identity Program AIPJ, yang memandu
simposium ini menyatakan bahwa kolaborasi antara Pengadilan Agama di
Indonesia dengan PEKKA merupakan suatu contoh kerjasama yang berhasil antara suatu lembaga negara dengan lembaga masyarakat sipil. Keberhasilan
ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama perempuan,
anak-anak, orang miskin, penyandang disabilitas dan masyarakat rentan
lainnya.
Nani Zulminarni, Direktur PEKKA, yang bercerita dengan judul: “Transforming
Women’s Access to Family Law Courts in Indonesia: A Journey and
Dialogue Between PEKKA and the Religious Courts 2005-2014”, berada satu panel dengan Wahyu
Widiana, mantan Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, yang kini aktif
sebagai Senior Adviser pada program identitas hukum AIPJ, yang
mempresentasikan pengalamannya di bawah judul “Indonesian Religious Courts and the Cooperation with PEKKA”.
Baik
PEKKA maupun Pengadilan Agama sama-sama merasakan kolaborasi ini
sebagai kerjasama yang harmonis, saling membantu sesuai dengan fungsi
dan kewenangannya masing masing, serta saling menguntungkan satu sama
lain.
Lebih
jauh dari itu, keuntungan ini dirasakan oleh masyarakat luas, terutama
masyarakat yang rentan, perempuan dan anak-anak. Hal ini terlihat dari
semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani, baik melalui
layanan pembebasan biaya perkara, sidang keliling maupun layanan pos
bantuan hukum.
Apalagi
satu-dua tahun terakhir ini, dengan inisiasi AIPJ, telah banyak
dilakukan pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil untuk
melayani masyarakat dalam memperoleh penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pelaksanaan pelayanan terpadu sangat menguntungkan masyarakat.
Peran
PEKKA dalam melakukan sosialisasi dan pengumpulan data sangatlah
diperlukan untuk keberhasilan program pelayanan terpadu, yang kini
semakin banyak dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar