Direktur Pembinaan
Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.
mengadakan pertemuan dengan penggiat Pusat Kajian Anak Universitas
Indonesia (Puskapa UI) dan Perhimpunan Perempuan Kepala Keluarga
(PEKKA), Kamis (2/10/2014) di tempat berbeda.
“Tujuan
pertemuan-pertemuan ini adalah untuk meminta masukan dari stakeholders
mengenai upaya pengintegrasian SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK,” kata
Hasbi Hasan.
SIMKAH (Sistem
Informasi Manajemen Pernikahan) dikelola oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag
dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dikelola oleh
Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pengelola SIAK.
Pertemuan dengan pihak
Puskapa UI dilakukan di Badilag, Kamis pagi. Pertemuan ini juga diikuti
oleh Tim Efektif yang dibentuk Hasbi Hasan dalam rangka mengikuti
Diklatpim II yang mengusung proyek perubahan berupa integrasi SIADPA
Plus dengan SIMKAH dan SIAK.
Koordinator Puskapa
UI, Jaedi, dalam pertemuan itu mengungkapkan dukungannya terhadap
gagasan Hasbi Hasan. Menurutnya, integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan
SIAK perlu segera diwujudkan untuk menghasilkan data kependudukan,
perkawinan dan perceraian yang valid dan sinkron.
Di samping itu, ia
juga mengungkapkan beberapa persoalan yang harus dipecahkan bersama
sebelum proses pengintegrasian itu berlangsung.
“Sebaiknya Ditjen
Badilag mengadakan kerja sama secara formal dengan Ditjen Dukcapil,
dimulai dengan korespondensi sebelum kemudian membuat Nota Kesepahaman
dan perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” kata Jaedi.
Masukan tersebut
direspons positif oleh Hasbi Hasan. Ia mengatakan, sejak beberapa waktu
lalu Badilag berencana memformalkan kerja sama tiga pihak antara
Badilag, Bimas Islam dan Dukcapil.
“Upaya ke arah sana akan terus ditempuh Badilag,” tandas Hasbi Hasan.
Agar masyarakat tidak jadi korban
Kamis siang,
Dirbindadmin Badilag meluncur ke Sekretariat Nasional PEKKA. Di sana ia
bertemu dengan Kodar, Wilujeng dan beberapa penggiat PEKKA lainnya.
“Kami perlu ke sini
karena selama ini PEKKA sering berinteraksi dan bertukar informasi
dengan Badilag, terutama untuk membantu masyarakat miskin dalam program access to justice,” ujar Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan
mengungkapkan, integrasi data antara SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK perlu
dilakukan untuk menghasilkan data yang valid dan sinkorn.
Data tersebut sangat
berguna untuk membantu masyarakat miskin dan terpencil untuk mengakses
keadilan, misalnya melalui sidang terpadu yang melibatkan PA, KUA dan
Disdukcapil.
“Tanpa data yang valid dan sinkron, program itu akan terhambat,” tandasnya.
Pihak PEKKA setuju dan
mendukung gagasan Dirbindadmin Badilag. Selama ini, menurut Ibu Kodar,
ketidakvalidan dan ketidaksinkronan data kerap muncul dan masyarakat
jadi korban.
“Ada contoh di suatu
daerah, dalam sidang terpadu, Kantor Catatan Sipil tidak mau
mengeluarkan Akta Kelahiran karena nama di KTP berbeda dengan di Surat
Nikah, walaupun perbedaannya sedikit saja,” kata Ibu Kodar.
(sumber : www.badilag.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar