Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Selasa, 14 Oktober 2014

Pelayanan Terpadu PA, KUA dan Disdukcapil Dipresentasikan pada Konferensi Internasional

 
Sidney 
Pelaksanaan pelayanan terpadu identitas hukum di Indonesia yang diinisiasi oleh AIPJ dan dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil, dipresentasikan pada Konferensi Internasional ke 7 IACA, yang diselenggarakan tanggal 24-26 September 2014, di Sydney Australia. 
Presentasi itu disampaikan oleh Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI, di bawah topik “Increasing Access to Courts for Vulnerable Groups: Indonesian Court Experience”.
Di hadapan lebih 200 peserta konferensi dari sekitar 25 negara di dunia, Dr. Ridwan mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memberikan  layanan yang dapat diakses oleh para pencari keadilan, terutama oleh masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin dan tinggal jauh dari pengadilan.
“Upaya tersebut dilakukan mengingat demikian banyaknya anak-anak yang tidak mempunyai akta kelahiran dan banyaknya pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai buku nikah”, kata Dr. Ridwan sambil menayangkan data hasil survey 2013 yang bersumber dari Susenas, Puskapa UI dan PEKKA. 
Data tersebut memperlihatkan bahwa47% dari jumlah anak-anak Indonesia, secara nasional, tidak mempunyai akta kelahiran dan 50% dari pasangan  suami isteri tidak mempunyai buku nikah.
Tingginya angka tersebut tidak lepas dari 3 masalah besar, yaitu biaya yang dianggap mahal, tempat layanan yang jauh dan proses layanan yang dianggap rumit.
PERMA 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagai ganti dari SEMA 10/2010, memberikan solusinya: (1) untuk biaya yang dianggap mahal, MA memberikan layanan pembebasan biaya perkara, (2) untuk mengatasi jarak, MA mengadakan layanan sidang keliling, dan (3) untuk membantu mempermudah proses, MA menyediakan layanan pada pos bantuan hukum di pengadilan.
Bahkan lebih dari itu, untuk memberi kemudahan dalam  pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil dalam mengeluarkan penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, MA mengeluarkan SEMA No. 3/2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
SEMA ini menentukan bahwa perkara voluntair itsbat nikah dapat diperiksa oleh hakim tunggal, penetapannya berlaku sejak dibacakan, dan panggilan para pihak dapat dilakukan secara kolektif untuk mempermurah dan mempermudah proses.   
Selanjutnya, Dr. Ridwan menyampaikan bahwa kini sudah banyak pelayanan terpadu dilaksanakan di Indonesia, seperti di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, NTB dan Irian Jaya.  Secara nasional, sudah hampir 100 kali pelayanan terpadu ini dilaksanakan satu tahun terakhir ini.
Layanan ini telah memberikan impact yang sangat besar terutama dalam meningkatkan kepemilikan identitas hukum bagi  masyarakat miskin, masyarakat pedesaan, perempuan dan anak-anak. Masyarakat sangat mengharapkan adanya pelayanan terpadu, sebab sangat membantu memudahkan masyarakat.
Sementara itu, dalam konferensi internasional IACA ke 7 ini juga, dua orang dari Tim Legal Identity-AIPJ, yaitu Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana, menyampaikan presentasi, masing-masing dengan judul “Court Performance: Providing Information to the Public - A Pacific Island Case Study, dan “Developing Commitment & Skill  for Court Administration: Indonesian Religious Court Experiences”. 

(sumber  : www.badilag.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar