Jakarta - Salah satu wewenang Komisi
Yudisial (KY) berdasarkan undang-undang adalah menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai pengawas
etik, kehadiran KY bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan di
Indonesia. Selain itu, KY juga mengupayakan peningkatan kapasitas dan
kesejahteraan hakim. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli KY Totok
Wintarto di hadapan rombongan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat,
Banjarmasin dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah,
Palembang pada Rabu (15/10) di Auditorium KY, Jakarta.
"Tujuan dibentuknya KY selain untuk menjadi pengawas hakim juga untuk
meningkatkan kapasitas hakim, dan menjaga serta menegakkan pelaksanaan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap Totok.
Lebih lanjut, Totok juga menjelaskan tentang penerimaan laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan itu harus
disertai dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh
KY.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan bagaimana upaya
KY dalam membentuk hakim yang adil sehingga bisa menciptakan peradilan
yang baik sesuai dengan tujuan dibentuknya KY?
"Salah satunya adalah dengan memberikan kesejahteraan yang baik kepada
para hakim. Karena biasanya, bila orang belum merasa cukup akan
melakukan hal-hal yang tidak jujur untuk mendapatkan tambahan. Selain
kesesejahteraan, KY mengupayakan peningkatan kapasitas hakim dengan
mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan. Hakim akan semakin pintar
berefek pada putusan-putusannya yang akan lebih baik daripada yang
dulu-dulu," tutupnya.
(Sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5382-ky-hadir-untuk-perbaiki-peradilan-di-indoensia.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar