Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 16 Oktober 2014

KY Hadir untuk Perbaiki Peradilan di Indonesia



 
Jakarta  - Salah satu wewenang Komisi Yudisial (KY) berdasarkan undang-undang adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai pengawas etik, kehadiran KY bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, KY juga mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di hadapan rombongan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah, Palembang pada Rabu (15/10) di Auditorium KY, Jakarta.

"Tujuan dibentuknya KY selain untuk menjadi pengawas hakim juga untuk meningkatkan kapasitas hakim, dan menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap Totok.

Lebih lanjut, Totok juga menjelaskan tentang penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan bagaimana upaya KY dalam membentuk hakim yang adil sehingga bisa menciptakan peradilan yang baik sesuai dengan tujuan dibentuknya KY?

"Salah satunya adalah dengan memberikan kesejahteraan yang baik kepada para hakim. Karena biasanya, bila orang belum merasa cukup akan melakukan hal-hal yang tidak jujur untuk mendapatkan tambahan. Selain kesesejahteraan, KY mengupayakan peningkatan kapasitas hakim dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan. Hakim akan semakin pintar berefek pada putusan-putusannya yang akan lebih baik daripada yang dulu-dulu," tutupnya. 
 
(Sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5382-ky-hadir-untuk-perbaiki-peradilan-di-indoensia.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar