Apa jadinya jika lembaga negara dengan gedung ‘super megah’ seperti
Mahkamah Konstitusi (MK) didatangi oleh anak-anak sekolah dasar (SD)?
Yang terjadi adalah terlontar pertanyaan-pertanyaan yang polos. Kamis
pagi (9/10), Gedung MK di jalan Merdeka Barat, Jakarta kedatangan tamu
yang tidak ‘biasa’.
Mereka adalah siswa SD Bina Nusantara (Binus) International School,
Simprug, Jakarta. Diterima oleh Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, siswa SD
Binus Simprug mengajukan pertanyaan yang tidak hanya polos tetapi juga
lucu.
“Aku ingin bertanya, kalau sudah ada Mahkamah Konstitusi, kenapa masih
ada Mahkamah Agung. Apa perbedaannya?” tanya Tito salah seorang siswa
sebagaimana diwartakan www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sementara siswa berikutnya, Zera menanyakan soal batasan usia seseorang
yang ingin melakukan uji materi undang-undang ke MK. “Apakah ada batas
usia seseorang yang ingin menguji materi undang-undang atau menggugat ke
MK?” ujar Zera.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi dengan hangat oleh Peneliti MK, Abdul Ghoffar.
“Baru kali ini saya mendapatkan pertanyaan yang kritis dari siswa SD.
Menurut saya, ini merupakan pertanyaan yang unik dan sangat mendasar
dari siswa SD yang pernah berkunjung ke MK,” ungkap Ghoffar pada
kesempatan itu.
Ghoffar pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Mengenai perlunya
dibentuk MK di Indonesia, jelas Ghoffar, karena Mahkamah Agung (MA)
sudah terlalu berat menangani berbagai perkara, termasuk di dalamnya
masalah gugatan pemilihan kepala daerah.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung memang sangat
berbeda. Mahkamah Agung terkait persoalan-persoalan yang kasuistis,
misalnya persoalan perdata maupun pidana. Sementara Mahkamah Konstitusi
terkait pengujian norma atau peraturan-peraturan,” urai Ghoffar.
Selanjutnya, Ghoffar menjelaskan pertanyaan terkait batas usia pemohon
yang melakukan uji materi ke MK. Dalam UU MK memang tidak ada peraturan
yang membatasi usia pemohon.
“Tetapi kalau adik-adik tertarik dengan hukum, itu ada batasan usia
kedewasaan. Orang yang sudah bisa melakukan tindakan hukum adalah orang
yang sudah dinyatakan dewasa. Indonesia saat ini belum memiliki standar
kesamaan dalam usia dewasa,” jelas Ghoffar.
Namun, lanjut Ghoffar, usia yang layak menjadi pemohon di MK adalah
usia sekitar 18 tahun. “Jadi kalau nanti adik-adik sudah berusia 18
tahun atau kira-kira sudah kelas 3 SMA, barulah bisa melakukan uji
materi UU ke MK. Misalnya, melakukan uji materi UU Pendidikan, UU Lalu
Lintas dan sebagainya,” imbuh Ghoffar.
Pada acara kunjungan para siswa Binus International School ke MK, juga
dilakukan foto bersama dengan Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang berkenan
hadir. Selain itu para siswa diberikan kesempatan untuk melihat
langsung Pusat Dokumentasi (Pusdok) MKRI yang ada di lantai 5 dan 6
Gedung MK.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5436b667785c8/anak-sd--kalau-sudah-ada-mk--kenapa-masih-ada-ma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar