Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 16 Oktober 2014

Komisi Yudisial Usulkan Apartemen Khusus Hakim



 
Jakarta  - Komisi Yudisial mengusulkan apartemen khusus bagi para hakim. KY menginginkan dibangun apartemen khusus di dekat pengadilan. Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri bila memang tidak memungkinkan dibangun di dekat pengadilan apartemen tersebut harus ada fasilitas antar jemput bagi hakim. 

"Kita inginkan ada apartemen di pengadilan. Jadi hakim hanya membawa pakaian saja. Kita inginnya di dekat pengadilan. Tapi kalau memang agak jauh harus ada mobil yang antar jemput hakim," kata Taufiq saat menjadi pembicara di depan puluhan Calon Hakim Militer di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta (14/10).

Lebih lanjut ia menambahkan jika kesejahteraan para para hakim sekarang ini sudah sangat terjamin, Oleh karena itu dia minta kepada para hakim agar berlaku profesional dan tidak melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEEPH). Namun menurut Taufiq ada trend ketika kesejahteraan hakim naik, ada kecenderungan melanggar kode etik. 

"Banyak laporan yang masuk ke KY soal perbuatan asusila setelah gaji naik. Sebelumnya laporan lebih banyak soal pemberian uang, sekarang laporan yang masuk banyak yang selingkuh. Apakah ini ada kaiatannya dengan penempatan hakim yang jauh dari keluarga," imbuhnya. 

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan KY bukanlah penegak hukum, melainkan penegak etik hakim. Menurut Taufiq norma etik yang dibukukan dalam KEEPH dijaga dan ditegakkan oleh KY. Pasalnya KEEPH menjadi pedoman perilaku bagi hakim. 

"KY pada dasarnya sangat terkait dengan fungsi pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya lembaga pengadilan. Jika MA dan pengadilan di bawahnya termasuk MK adalah lembaga pengadilan hukum maka KY juga memiliki fungsi sebagai pengadilan etik yang mengadili perkara etik," imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan secara garis besar fungsi dan tugas Komisi Yudisial. Menurut Taufiq secara garis besar KY mempunyai dua tugas utama, yaitu  mengusulkan pengangkatan calon hakim agung yang sebelumnya mengikuti seleksi di KY. Selain itu oleh Undang-Undang, KY diberi kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Menurut Taufiq lembaganya dalam melaksanakan perintah konstitusi melakukan pengawasan terhadap lebih dari 8300 hakim di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut KY dibantu oleh beberapa jejaring yang tersebar di beberapa daerah.

(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5380-komisi-yudisial-usulkan-apartemen-khusus-hakim.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar