Jakarta - Komisi Yudisial mengusulkan
apartemen khusus bagi para hakim. KY menginginkan dibangun apartemen
khusus di dekat pengadilan. Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim
Taufiqurrohman Syahuri bila memang tidak memungkinkan dibangun di dekat
pengadilan apartemen tersebut harus ada fasilitas antar jemput bagi
hakim.
"Kita inginkan ada apartemen di pengadilan. Jadi hakim hanya membawa
pakaian saja. Kita inginnya di dekat pengadilan. Tapi kalau memang agak
jauh harus ada mobil yang antar jemput hakim," kata Taufiq saat menjadi
pembicara di depan puluhan Calon Hakim Militer di Gedung Komisi
Yudisial, Jakarta (14/10).
Lebih lanjut ia menambahkan jika kesejahteraan para para hakim sekarang
ini sudah sangat terjamin, Oleh karena itu dia minta kepada para hakim
agar berlaku profesional dan tidak melanggar kode etik pedoman perilaku
hakim (KEEPH). Namun menurut Taufiq ada trend ketika kesejahteraan hakim
naik, ada kecenderungan melanggar kode etik.
"Banyak laporan yang masuk ke KY soal perbuatan asusila setelah gaji
naik. Sebelumnya laporan lebih banyak soal pemberian uang, sekarang
laporan yang masuk banyak yang selingkuh. Apakah ini ada kaiatannya
dengan penempatan hakim yang jauh dari keluarga," imbuhnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan KY bukanlah penegak
hukum, melainkan penegak etik hakim. Menurut Taufiq norma etik yang
dibukukan dalam KEEPH dijaga dan ditegakkan oleh KY. Pasalnya KEEPH
menjadi pedoman perilaku bagi hakim.
"KY pada dasarnya sangat terkait dengan fungsi pelaksana kekuasaan
kehakiman sebagaimana halnya lembaga pengadilan. Jika MA dan pengadilan
di bawahnya termasuk MK adalah lembaga pengadilan hukum maka KY juga
memiliki fungsi sebagai pengadilan etik yang mengadili perkara etik,"
imbuhnya.
(sumber : http://komisiyudisial.go.id/berita-5380-komisi-yudisial-usulkan-apartemen-khusus-hakim.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar