Pengadilan Agama Kabupaten Malang (PA Kab. Malang) memiliki sistem atau
aplikasi yang mengubah suara menjadi bentuk teks atau tulisan. Sistem
ini bernama Audio to Text Recording (ATR). Selain mengubah suara
menjadi teks, sistem juga bisa merekam suara yang diperuntukan dalam
proses persidangan di PA Kab. Malang. Sistem atau aplikasi pun diikutkan
dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan termasuk dalam peringkat 10 besar dari 238 Satuan Kerja (Satker) yang ikut serta.
Ketua PA Kab. Malang, Bambang Supriastoto, mengatakan salah satu
manfaat penggunaan ATR ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian
berkas perkara. Selain itu, keberadaan sistem ini juga berdampak
langsung terutama bagi hakim dan panitera atau panitera pengganti (PP).
Bagi hakim, dengan adanya sistem ini proses pembuatan putusan bisa
lebih cepat. Sedangkan bagi panitera atau PP, penggunaan ATR ini juga
mempercepat proses pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP). Meskipun
ATR baru digunakan sejak pertengahan September 2015 lalu, namun Bambang
menilai ATR memiliki dampak yang begitu signifikan.
“Untuk validitas data sehingga kalau ada yang komplain, kita sudah ada
rekamannya. Dan juga untuk keterbukaan sehingga menimbulkan kepercayaan
masyarakat. Ini juga siasat kalau kita kurang jumlah hakim, kurang
panitera pengganti,” kata Bambang kepada hukumonline, Rabu (28/10), Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Bambang mengatakan latar belakang melakukan inovasi
ini lantaran jumlah perkara yang masuk pada tahun 2014 ke PA Kab.
Malang sebanyak 8.700 perkara. Sementara itu, PA Kab. Malang hanya
memiliki tenaga hakim yang berjumlah 15 orang (termasuk ketua dan wakil
ketua) dan tenaga panitera atau PP dengan jumlah 14 orang termasuk
panitera muda, wakil panitera, dan panitera sekretaris.
“Oleh karena itu kami membuat inovasi yang gunanya adalah untuk
membantu panitera atau PP supaya cepat bekerja sekaligus juga membantu
hakim untuk cepat membuat putusan yang berakibat pada pelayanan kepada
masyarakat banyak,” katanya.
Inovasi ini, kata Bambang, juga merupakan bagian dari bentuk
implementasi terhadap Surat Edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perekaman Proses Persidangan dan juga Surat Ketua MA Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standar Pelayanan Publik. Dengan adanya ATR ini, selain
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas diharapkan juga bisa membangun
kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Yang jelas
untuk akurasi data dan pelayanan menjadi lebih cepat,” tandasnya.
Dari pantauan hukumonline, hari itu PA Kab. Malang telah
menyidangkan 27 perkara. Selesai sidang pukul 12.00 WIB, Nurul, PP di PA
Kab. Malang berhasil menyelesaikan 11 BAP sekitar pada pukul 14.00 WIB.
Sehingga, beban kerja panitera atau PP menjadi berkurang karena tugas
mereka tidak hanya terfokus pada pengetikan BAP saja. Sementara itu,
hakim pada PA Kab. Malang, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan dengan adanya
ATR ini proses minutasi perkara yang sebelumnya harus diselesaikan
sampai tujuh hingga 14 hari, kini cukup dengan waktu paling cepat tiga
hari berkas perkara yang sudah diputus bisa selesai.
“Aspek efisien tercapai dan aspek akurasi data, yang pasti. Serta akuntabilitas semua proses persidangan,” jelas Fanani.
Secara umum, cara kerja ATR ini begitu mudah dan sederhana. Sistem atau
aplikasi ini hanya perlu koneksi internet sebagai medianya. Fitur-fitur
yang ada dalam ATR antara lain tediri dari fitur rekaman aktif dan juga
fitur transkrip rekaman. Fitur rekaman aktif digunakan ketika proses
persidangan berlangsung dimana dialog antar pihak (hakim, penggugat,
tergugat, saksi atau lainnya) bisa secara langsung (real time)
diubah dari dialog (percakapan) menjadi teks atau tulisan. Lalu, hasil
dari teks atau tulisan pada proses rekaman tersebut bisa dilihat di
fitur transkrip rekaman.
Kasub Bagian Umum PA Kab. Malang, Mohammad Faried Dzikrullah,
mengatakan bahwa ATR ini juga terintegrasi dengan SIADPA. Sehingga,
hasil rekaman pada fitur transkrip rekaman bisa langsung di edit oleh
panitera atau PP secara langsung pada aplikasi SIADPA untuk pembuatan
BAP dan untuk pembuatan putusan oleh hakim. “Yang tersimpan di ATR
otomatis juga tersimpan di SIADPA,” kata Faried.
Saat Tim Verifikator Faktual yang diwakili Staf Sub Bagian Peningkatan
Mutu Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Junida
Hasta Kusumah, dan Institute of Leadership Development Universitas
Indonesia M Ivan Riansa melakukan simulasi. Sistem atau aplikasi ATR ini
tidak mengalami kendala sama sekali.
“Ini saya lihat juga menarik ya. Kelemahannya satu aja ya karena mesti online.
Tapi ya nggak apa-apa jadi lebih murah keuntungannya dan menurut saya
ini solutif juga. Yang istimewa ketika ATR ini ada di aplikasi yang ada
atau terintegrasi (dengan SIADPA, red),” kata Junida.
Akan Terus Dikembangankan
Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang, Akhmad Muzaeri, mengatakan bahwa sistem atau aplikasi ATR akan terus dikembangkan. Ke depan, PA Kab. Malang berencana membuat sistem atau aplikasi ini bisa berjalan secara offline. Sehingga, konsep ATR di PA Kab. Malang ini bisa diaplikasikan tanpa perlu jaringan internet sebagai medianya. Selain itu, sistem atau aplikasi ATR diharapkan bisa diperbanyak dan digunakan oleh pengadilan-pengadilan di bawah lingkungan MA.
Panitera/Sekretaris PA Kab. Malang, Akhmad Muzaeri, mengatakan bahwa sistem atau aplikasi ATR akan terus dikembangkan. Ke depan, PA Kab. Malang berencana membuat sistem atau aplikasi ini bisa berjalan secara offline. Sehingga, konsep ATR di PA Kab. Malang ini bisa diaplikasikan tanpa perlu jaringan internet sebagai medianya. Selain itu, sistem atau aplikasi ATR diharapkan bisa diperbanyak dan digunakan oleh pengadilan-pengadilan di bawah lingkungan MA.
“Kalau ini sudah bagus nanti rencana di tahun anggaran yang akan datang
kami usulkan lewat RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga) sehingga seluruh ruang sidang bisa pakai ATR. Sementara
karena keterbatasan dana jadi fokus di satu ruang sidang,” ujar Akhmad.
Meski PA Kab. Malang baru bisa mengadakan ATR di salah satu ruang
sidang. Namun, kerja keras serta komitmen dari PA Kab. Malang perlu
diapresiasi. Sebab, dikatakan Wakil Sekretaris Panitera Achmad Fadlillah
Muchtar, ada sejumlah kendala yang dihadapi ketika ingin mengembangkan
ATR ini. Terlepas dari itu, ia merasa kalau inovasi ATR meski dimulai
dan segera dikembangkan di PA Kab. Malang.
“Kapan kita mulai kalau tidak segera dimulai. Dengan keterbatasan yang
ada kita bisa berhasil itu luar biasa. Kami pelopornya lah, embrionya
dari sini,” pungkasnya.
(Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5639992671a5b/mengintip-aplikasi-iaudio-to-text-recording-i-di-pa-kabupaten-malang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar