Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Rabu, 25 November 2015

Wakil Ketua MA: Hakim Tidak Terikat Jam Kerja Formal


Serang l Badilag.net
Sebagai unsur utama pengadilan, para hakim memiliki pola kerja dan penghasilan yang berbeda dengan unsur-unsur pengadilan lainnya. Karena itu, para hakim harus memiliki court calendar atau agenda kerja yang jelas dan rinci setiap hari.
“Hakim itu tidak terikat jam kerja secara formal, mulai pukul 8 sampai 16.30. Jam kerja hakim disesuaikan dengan court calendar. Misalnya, hari ini agendanya menyidangkan 10 perkara, tapi baru 6 perkara sudah pukul 16.30. Jangan pulang. Selesaikan, kalau perlu sampai malam,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H., ketika memberi pembinaan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015).
Menurut Suwardi, dengan gaji dan tunjangan yang besar, sudah seharusnya para hakim meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Begitu juga dengan kepaniteraan,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten itu tidak ingin masyarakat tidak terlayani dengan baik, akibat ketidakprofesionalan hakim dalam mengatur jam kerjanya. Ia bercerita, ada kejadian di pengadilan tertentu, orang menunggu sidang dari pukul 9 sampai pukul 16.30. “Ketika dia mengecek kapan waktu sidangnya, eh hakim-hakimnya sudah pulang,” tuturnya.
Sedikit atau banyaknya jumlah perkara, menurutnya, tidak boleh jadi dalih para hakim untuk bekerja tidak maksimal.
“Jumlah perkara 5000 itu cukup besar, tapi kalau sudah jadi tanggung jawab kita, ya harus kita selesaikan. Jangan sampai menelantarkan,” ujarnya.
Soal minutasi di pengadilan tingkat pertama, disadari Suwardi, masih kerap jadi masalah. Selisih waktu antara suatu perkara diputus dan diminutasi perlu dipangkas, sehingga penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
Menurutnya, minutasi jadi tanggungjawab ketua pengadilan. Ia memintas supaya setiap bulan dilakukan rapat bulanan.
“Dicek tiap-tiap hakim, berapa yang sudah dan belum diputus. Kalau sudah diputus, sudah diminutasi atau belum? Kalau belum, beri batas waktu. Kalau belum juga, beri kontrak kinerja. Itu salah satu cara utk mengatasinya,” tuturnya.
Peningkatan kinerja dan pelayanan memerlukan alat kerja yang memadai, selain diperlukan komitmen pimpinan yang kuat. Di sisi lain, belum seluruh pengadilan memiliki alat kerja yang memadai.
Jalan keluar terbaik saat ini, menurut Suwardi, tidak perlu menunggu adanya anggaran dari pusat. “Saya ingin semua hakim dan panitera punya komputer atau laptop. Kalau mengandalkan anggaran dari pusat, sulit. Jangankan hakim tingkat pertama, hakim agung saja belum semua diberi laptop,” tuturnya.
Ia mengingatkan, penghasilan hakim yang besar saat ini hendaknya digunakan juga untuk menunjang kinerja sehari-hari.
“Sekarang gaji sudah besar, sehingga bisa beli komputer atau laptop sendiri-sendiri. Mau mahal ada, mau murah juga ada. Tergantung niat. Kalau perlu kreditlah, kalau tidak bisa kontan,” ucapnya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/wakil-ketua-ma-hakim-tidak-terikat-jam-kerja-formal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar