Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 19 November 2015

MA Upayakan Uang Pensiun Hakim Meningkat

Serang l Badilag.net
Ketika memberi pembinaan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015), Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi, S.H., M.H. ditanya soal kecilnya uang pensiun hakim. Pertanyaan diajukan oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Zulkifli, S.H., M.H.
“Alhamdulillah, gaji hakim sekarang meningkat. Tapi, sewaktu pensiun, ternyata penghasilannya lebih rendah dari panitera, bahkan lebih kecil dari PNS. Padahal hakim kan pejabat negara,” kata Zulkifli.
Ia mengambil contoh uang pensiun Wakil Ketua PTA Banten Drs. H. Humaidi Husein, S.H., M.H., yang pada hari itu purnabhakti, setelah 37 tahun mengabdi. Sewaktu masih bekerja sebagai Wakil Ketua PTA, penghasilannya sekitar Rp40 juta. Saat pensiun, penghasilannya anjlok, tinggal Rp3,7 juta.
“Apa upaya yang akan dilakukan MA untuk memperjuangkan kenaikan uang pensiun hakim?” tanya Zulkifli.
Setelah menyimak pertanyaan itu dengan seksama, Wakil Ketua MA mengungkapkan bahwa bukan hanya hakim tinggi, hakim agung juga mengalami hal itu.
“Hakim agung itu digaji Rp75 per bulan, lalu turun menjadi Rp4 juta ketika pensiun,” ujarnya.
MA, ujarnya, telah berupaya meningkatkan penghasilan hakim-hakim yang pensiun. Soal ini telah dibahas oleh Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian. Tujuannya agar regulasi yang mengatur soal uang pensiun hakim itu direvisi.
“Jadi, ini sudah dibahas dan terus diupayakan. Mohon doa restu dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu,” ucapnya.
Minimnya uang pensiun hakim adalah dampak dari mendua-nya status hakim, yakni sebagai pejabat negara sekaligus sebagai PNS. Sebelum diangkat menjadi hakim, statusnya adalah PNS. Begitupun setelah pensiun.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI melalui Keppres. Ketika seorang hakim pensiun, Presiden RI mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena mencapai batas usia pensiun.
Karena statusnya setelah purnabhakti adalah pensiunan PNS, maka aturan yang diberlakukan adalah aturan pensiun PNS. Terakhir, regulasi yang mengatur soal itu adalah PP Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

(sumber : http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ma-upayakan-uang-pensiun-hakim-meningkat#)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar