Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Minggu, 22 November 2015

"Pengadilan Agama Balige Melaksanakan Sidang Keliling Tahap II di Kabupaten Samosir"





Foto : Majelis Hakim dan Panitera Pengganti



Foto : Pencari Keadilan di Kabupaten Samosir

(balige-www.pa-balige.go.id) Pengadilan Agama Balige melaksanakan sidang keliling Tahap II di Ruang Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 19 November 2015.  Pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor : W2-A8/952/HK.05/XI/2015 pada tanggal 3 November 2015 yang menunjuk  Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail sebagai Ketua Majelis, Lanka Asmar, S.HI, MH dan M. Afif, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota. Kemudian ditunjuk juga Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Petugas Administrasi yang terdiri dari Drs. Ramli Nasution, Sriwati br Siregar, SH, Sri Melda Sitorus, A.Md, Nur Ilmayati, Solahuddin Hasibuan, S.HI dan Refit Triadi, S.Pdi.
Kabupaten Samosir yang memiliki luas wilayah 2.069,05 km2 termasuk wilayah hukum Pengadilan Agama Balige. Artinya Pengadilan Agama Balige memiliki wilayah hukum 2 kabupaten yaitu Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir lahir berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir.


Foto : Kapal Motor Dinamala, sarana transportasi ke Samosir


Foto : Majelis Hakim dan Panitera Pengganti

Tim Sidang Keliling  menggunakan sarana transportasi Kapal Motor (KM) “Dinamala” untuk menuju ke Kecamatan Pangururan dan menggunakan waktu sekitar 3 jam. Kemudian Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Balige sampai lokasi Sidang Keliling sekitar jam 11.00 WIB dan langsung mempersiapkan persiapan untuk persidangan yang terdiri dari 14 perkara. Dalam sidang keliling tersebut, tim sidang keliling didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Harian dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Onan Runggu. Pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Samosir, tidak hanya dilakukan oleh Pengadilan Agama Balige, namun juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige.    

Foto : Petugas Administrasi dan Panitera Pengganti

Akhirnya setelah menyelesaikan persidangan 14 perkara, sekitar jam 18.00 WIB, Tim Sidang Keliling kembali menuju Balige, Kabupaten Toba Samosir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar