Foto : Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
Foto : Pencari
Keadilan di Kabupaten Samosir
(balige-www.pa-balige.go.id) Pengadilan
Agama Balige melaksanakan sidang keliling Tahap II di Ruang Sekolah Madrasah
Ibtidaiyah Swasta Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada hari
Kamis tanggal 19 November 2015.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Balige Nomor : W2-A8/952/HK.05/XI/2015 pada tanggal 3 November
2015 yang menunjuk Majelis Hakim yang
terdiri dari Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail sebagai Ketua Majelis, Lanka Asmar,
S.HI, MH dan M. Afif, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota. Kemudian
ditunjuk juga Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Petugas Administrasi
yang terdiri dari Drs. Ramli Nasution, Sriwati br Siregar, SH, Sri Melda
Sitorus, A.Md, Nur Ilmayati, Solahuddin Hasibuan, S.HI dan Refit Triadi, S.Pdi.
Kabupaten Samosir yang memiliki
luas wilayah 2.069,05 km2 termasuk wilayah hukum Pengadilan Agama Balige. Artinya
Pengadilan Agama Balige memiliki wilayah hukum 2 kabupaten yaitu Kabupaten Toba
Samosir dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir lahir berdasarkan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir.
Foto : Kapal Motor
Dinamala, sarana transportasi ke Samosir
Foto : Majelis Hakim
dan Panitera Pengganti
Tim Sidang Keliling menggunakan sarana transportasi Kapal Motor
(KM) “Dinamala” untuk menuju ke Kecamatan Pangururan dan menggunakan waktu
sekitar 3 jam. Kemudian Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Balige sampai
lokasi Sidang Keliling sekitar jam 11.00 WIB dan langsung mempersiapkan
persiapan untuk persidangan yang terdiri dari 14 perkara. Dalam sidang keliling
tersebut, tim sidang keliling didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Harian dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Onan Runggu. Pelaksanaan
sidang keliling di Kabupaten Samosir, tidak hanya dilakukan oleh Pengadilan Agama
Balige, namun juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige.
Foto : Petugas
Administrasi dan Panitera Pengganti
Akhirnya setelah menyelesaikan
persidangan 14 perkara, sekitar jam 18.00 WIB, Tim Sidang Keliling kembali
menuju Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar