Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 05 November 2015

Susun Naskah Akademik Balitbangdiklatkumdil Gelar FGD “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara”



Medan,Rabu (04/11/2015), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung RI, mengadakan penelitian dengan session Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan. FGD yang mengambil tema “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara” tersebut, diikuti oleh empat orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan delapan orang Hakim Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung RI, yang sekaligus membuka secara resmi FGD, Kepala Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan beberapa orang Peneliti dari Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan ini bertindak selaku moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam pengantarnya Kepala Puslitbang Kumdil MA-RI mengatakan, bahwa FGD ini akan menjadi sebuah naskah akademik untuk penyusunan RUU jabatan hakim, untuk itu Puslitbang Kumdil sengaja melibatkan para akademisi dalam setiap penelitiannya, salah satunya yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara.

Sebelum acara dibuka, dalam sambutannya Kepala Balitbangdiklatkumdil MA-RI, Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mengatakan, Penelitian ini dilakukan melihat momentum adanya RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas 2015-2019. Merupakan sebuah realita bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih belum jelas baik dalam tataran normatif maupun implementatif. Pada satu sisi ditegaskan sebagai pejabat negara, namum dalam kenyataannya pada beberapa aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konteks ini secara simultan hakim memiliki status sebagai PNS. Oleh karenanya jabatan hakim sering dikatakan berstatus ganda yaitu sebagai PNS dan pejabat negara. Hal-hal krusial yang perlu diatur dalam manajemen hakim antara lain : pengadaan hakim, jabatan dan penempatan, pengembangan, promosi mutasi dan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, kesejahteraan sosial dan penghargaan, hak menduduki jabatan tertentu, pemberhentian hakim, dan perlindungan. Oleh karena itu, FGD ini tidak salah sebagai penelitian yang akan menjadi sebuah naskah akademik penyusunan RUU jabatan Hakim tersebut, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sambutannya, terlebih dahulu mengucapkan terimakasih karena kunjungan penelitian juga dilaksanakan di Sumatera Utara khususnya di lingkungan Peradilan Agama. “Mudah-mudahan penelitian ini bisa memberikan tambahan nilai terhadap penelitian yang lainnya dalam rangka kita menggodok Undang-Undang tentang jabatan Hakim sebagai pejabat negara”, ujarnya. Lebih lanjut Ketua berharap kepada para peserta FGD agar dapat memberikan konstribusi positif terhadap apa yang diteliti dalam artian partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan informasi-informasi positif terkait dengan kondisi hakim di daerah. “Padahal kita tahu bahwa Undang-Undang tentang Pejabat Negara sudah ada, begitu juga dengan Undang-Undang Peradilan Agama sudah cukup sempurna, tetapi apa yang tertuang di dalam undang-undang itu, realita yang kita alami di daerah, belum senyatanya dapat kita nikmati, seperti faktor keamanan dan lain sebagainya itu sangat perlu mendapat perhatian dari pemerintah”, tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Hakim Sebagai Pejabat Negara, yang disampaikan oleh Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara. Secara umum Prof. Alvi mengemukakan pendapatnya bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara dari dasar yuridis, mulai terlihat sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat (1) huruf “d” : yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan adalah “Pejabat Negara”. Mengenai penggunaan istilah “pejabat negara tertentu” tidak dapat diumpai dalam penjelasan Undang-Undang, namun dalam diskusi-diskusi, penggunaan istilah pejabat negara tertentu adalah bagi pejabat negara yang memegang jabatan tersebut tanpa dibatasi dengan periodesasi (masa jabatan melainkan pejabat negara).
Beliau berkesimpuan bahwa kedudukan hakim, saat ini telah menjadi pejabat negara dan ke depan disarankan dibangun cetak biru terhadap regulasi yang mengatur penyelenggara negara, agar tidak terjadi adanya pertentangan kedudukan hakim sebagai peabat negara yang diatur dalam satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. Diskusi berjalan menarik dan pemaparan narasumber diselingi dengan diskusi bebas terkait permasalahan yang diusung.

(sumber : http://www.pta-medan.go.id/index.php/informasi-umum/arsip-berita/9-pta-news/2914-balitbangdiklatkumdil-gelar-fgd-di-pta-medan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar