Kekhususan jabatan hakim sebagai Pejabat Negara ini merupakan konsekwensi dasar dari eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka karenanya secara fundamental harus diakomodasi dalam pengaturan mengenai manajerialnya. Diperlukan sistem manajemen jabatan hakim sebagai Pejabat Negara yang "khusus" (bukan "tertentu" sebagaimana pernah diterapkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian). Kekhususan dari jabatan Hakim ini sesuai dengan identitas Hakim sebagai Pejabat Negara pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang dikehendaki oleh UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hal tersebut maka rekonstruksi dan reformulasi jabatan hakim dalam UU yang bersifat khusus status a quo UU jabatan hakim cukup penting keberadaannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung menggelar diskusi terkait Naskah Akdemik Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Hakim pada Kamis, 26 November 2015 lalu. Naskah Akademik tersebut adalah hasil penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Mahkamah Agung RI. Diskusi yang bertempat di hotel Grand Mercure Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Hadir sebagai pembicara Azis Syamsuddin dari Komisi III DPR RI, dan yang lainnya. Azis menyampaikan bahwa perubahan penting dalam kekuasaan kehakiman adalah segala urusan organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ia juga menambahkan bahwa kekuasaan Kehakiman saat ini menjadi sebuah keharusan -tidak bisa ditawar- dalam sebuah negara hukum yang berdemokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan bahwa RUU ini adalah harapan yang telah lama para hakim nantikan.
Pada akhir presentasinya, Azis menyampaikan bahwa pentingnya Mahkamah Agung untuk selalu mengikuti pembahasan RUU ini dan memberikan masukannya, termasuk hasil naskah akademik yang sekaligus menjadi pokok materi seminar nasional ini. Diskusi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH. Beliau menegaskan pentingnya RUU Jabatan Hakim tidak hanya mengatur persoalan kesejahteraan hakim, tetapi juga mengatur perlindungan fasilitas keamanan dan pengorganisasian para hakim. Sebab, tunjangan dan fasilitas keamanan para hakim yang belum seperti pejabat negara pada umumnya. Terlebih, dalam beberapa kasus, keamanan hakim seringkali terancam dan menjadi sasaran teror ketika menangani dan memutus perkara..
Sebagai jawaban dari harapan Azis, pada Kamis 26 November 2015 Komisi III DPR RI melalui Pejabat Fungsional Keahlian memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dan RUU Jabatan Kepolisian. Pimpinan rapat tersebut menyampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim tersebut telah disetujui pleno untuk tahap pembahasan selanjutnya. Rencananya, RUU ini akan mulai dibahas Januari 2016 mendatang. Perwakilan Mahkamah Agung, Organisasi DPP IKAHI dan Pengurus IKAHI Daerah mengikuti jalannya rapat Pembahasan RUU tersebut di Komisi III. Mereka yang hadir antara lain Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang diwakili oleh Suhadi, SH., MH. dan Prof. Ghani Abdullah, SH., MH, Hakim Agung, Agung Sumanatha, SH., MH, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH, serta Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, David Simanjuntak, SE., MH. Rapat ini juga dihadiri oleh IKAHI Daerah Jawa Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Drs. H. Muwahhidin, SH., MH.
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar