Alamat

Jalan Balige-Laguboti Km. 5 Tambunan Lumban Pea Timur Telp. (0632)21165 email : ikahi.pabalige@gmail.com

Kamis, 22 Oktober 2015

KY Ajak Masyarakat Jaga Marwah Hakim dan Peradilan




 
Makassar (Komisi Yudisial) - Salah satu penyebab proses hukum berjalan kurang baik adalah kekerasan yang terjadi di pengadilan. Karenanya, hakim berhak mendapat perlindungan yang proporsional. Bukan semata-mata untuk individu hakim, tapi lebih untuk menjaga wibawa peradilan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri pada Seminar Publik hasil kerja sama KY dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang bertajuk Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menjaga Marwah Hakim dan Peradilan di Hotel Horison Panakukkang, Makassar pada Selasa (20/10).

Di hadapan peserta seminar yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, praktisi hukum hingga organisasi massa, Taufiq mengajak seluruh elemen masyarakat tersebut untuk menjaga independensi hakim dalam memutus.

“Di tangan hakim, nasib pencari keadilan dipertaruhkan. Ada orang yang tadinya kaya raya, kalah di persidangan bisa bangkrut. Ada yang tadinya dihormati, lantas ketahuan korupsi, maka divonis oleh hakim lalu dia menjadi orang yang terhina. Tetapi lebih dari itu, nyawapun bisa dicabut atas perintah hakim," ucap pria kelahiran Brebes ini.

Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan KY, kehormatan dan keluhuran martabat hakim belum dapat terwujud karena ada perilaku hakim, orang perseorangan, kelompok orang atau masyarakat dan badan hukum yang merendahkan kehormatan, keluhuran dan martabat hakim.

Penyebabnya, lanjut Taufiq, dapat berasal dari faktor internal dan eksternal. 

“Faktor internal disebabkan karena ulah atau perilaku hakim sendiri yang merendahkan keluhuran martabatnya. Di sini, KY menjaganya dengan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Sementara faktor eksternal dapat berupa demonstrasi dengan merusak sarana dan prasarana di pengadilan atau pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim sehingga ingin menyakiti hakim tersebut.

"Di sini peran KY adalah mengimbau masyarakat untuk tidak berlaku demikian. KY juga mengajak masyarakat untuk menjaga marwah sang wakil Tuhan ini, sehingga putusannya baik dan senantiasa dihormati bersama," pungkas Taufiq.
 
(sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-54379-ky-ajak-masyarakat-jaga-marwah-hakim-dan-peradilan.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar